Persiapan Pemilihan Kepala Desa, Inilah 5 Kegiatan yang Perlu Dilaksanakan Panitia

Pemilihan kepala desa atau disingkat Pilkades dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara serentak satu kali dan bergelombang.

 

Ada empat tahapan sebenarnya, dalam pelaksanaan Pilkades yang diatur dalam perundang-undangan.

 

Namun, untuk pertemuan kali ini saya hanya akan membahas mengenai pelaksanaan pemilihan kepala desa pada tahap persiapan.

 

Adapun tahapan persiapan pemilihan kepala desa sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 7 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa itu terdiri atas lima kegiatan.

 

Kegiatan-kegiatan tersebut, seperti:

 

Satu. Pemberitahuan badan permusyawaratan desa kepada kepala desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan enam bulan sebelum berakhir masa jabatan,

 

Dua. Pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh badan permusyawaratan desa ditetapkan dalam jangka waktu sepuluh hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan,

 

Tiga. Laporan akhir masa jabatan kepala desa kepada bupati/walikota disampaikan dalam jangka waktu tiga puluh hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan,

 

Empat. Perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain dalam jangka waktu tiga puluh hari setelah terbentuknya panitia pemilihan, dan

 

Terakhir atau kelima. Persetujuan biaya pemilihan dari bupati/walikota dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak diajukan oleh panitia.

 

Catatan. Pembentukan panitia pemilihan kepala desa sebagaimana yang dimaksud pada kegiatan yang nomor dua, itu disampaikan secara tertulis oleh badan permusyawaratan desa kepada bupati/walikota melalui camat.

 

Mengapa kita peduli. Dengan memahami tahapan persiapan pemilihan kepala desa ini. Kita akan semakin mengerti dan memahami bagaimana alur pelaksanaan Pilkades yang baik dan sesuai aturan, serta bagi anda yang baru pertama kali menjadi panitia Pilkades, tentunya akan menambah wawasan bagi anda.

 

 

Baca juga : Mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu