Persyaratan Calon Kades Menurut UU Desa No 6 Tahun 2014
Pemilihan kepala desa secara serentak akan dibuka kembali di sejumlah daerah setelah beberapa tahun vakum akibat pandemi.
Bagi anda yang memiliki niat serta minat untuk menjadi pemimpin masyarakat di desa.
Namun karena keterbatasan informasi yang diberikan panitia, dan juga minimnya pengetahuan anda terkait rugalasi-regulasi desa yang mengatur tentang pencalonan kepala desa (kades).
Berikut saya sajikan secara langsung, kutipan terkait apa saja persyaratan calon kades menurut UU Desa No 6 thn 2014.
Tepanya pada pasal 33, dikatakan bahwa bagi anda yang ingin dan/atau berminat untuk mencalonkan diri menjadi kepala desa, wajib memenuhi persyaratan berikut ini:
a) Warga negara Republik Indonesia,
b) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
c) Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,
d) Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat,
e) Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f) Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa,
g) Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran,
h) Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara,
i) Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang,
j) Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
k) Berbadan sehat,
l) Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan, dan
m) Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Selanjutnya, terkait pasal 33 huruf g yang kerapkali diperdebatkan sejumlah pihak, akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sehingga anda abaikan saja untuk persyaratan pada pasal dihuruf tersebut.