Persyaratan Sertifikasi Pendamping Desa

Setelah menyimak zoom meeting melalui kanal youtube Akademi Desa yang digelar oleh BPSDM Kementerian Desa PDTT beberapa yang waktu lalu mengenai sertifikasi Pendamping Desa.

 

Ada beberapa hal yang bisa saya sampaikan perihal apa saja persyaratan sertifikasi pendamping desa guna untuk mendapatakan sertifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

 

 

1. Persyaratan Sertifikasi Bagi Pendamping Lokal Desa (PLD)

 

 

Dalam form FR APL 01 TPP yang merupakan berkas pertama untuk permohonan sertifikasi kompetensi. Setidaknya, ada 2 (dua) bukti persyaratan kelengkapan dasar PLD yang wajib disiapkan.

 

Berkas-berkas persyaratan tersebut, diantaranya:

 

  1. Berkas Ijasah dengan pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat, dan
  2. Berkas Pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) 2 (dua) tahun terakhir dan juga bukti-bukti sertifikasi pendukung.

 

Selanjutnya, untuk FR APL 02 guna untuk pengajuan assemen mandiri sertifikasi TPP, khusunya bagi PLD. Itu ada beberapa jumlah unit kompetensi, elemen, dan juga kriteria unjuk kerja yang wajib dipersiapkan.

 

Jumlah unit kompetensi, elemen, dan kriteria unjuk kerja bagi PLD, itu diantaranya sebagai berikut:

 

  • 8 (delapan) unit kompetensi,
  • 23 (dua puluh tiga) elemen, dan
  • 69 (enam puluh sembilan) kriteria unjuk kerja.

 

Dengan rincian kode unit dan judul unit sebagaimana dibawah ini.

 

NoKode UnitJudul Unit
1M.74TPP01.001.2Melakukan Fasilitasi Pendataan Desa
2M.74TPP01.002.2Melakukan Fasilitasi Pemanfaatan Data Desa
3M.74TPP01.004.2Melakukan Fasilitasi Perencanaan Pembangunan Desa
4M.74TPP01.005.2Melakukan Fasilitasi Pelaksanaan Pembangunan Desa
5M.74TPP01.006.2Melakukan Monitoring Kegiatan Pembangunan Desa
6M.74TPP01.007.2Melakukan Fasilitasi Pertanggung- jawaban Pembangunan Desa
7M.74TPP01.010.2Melakukan Fasilitasi Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
8M.74TPP01.022.2Menyusun Laporan Hasil Kerja Pendampingan

 

 

2. Persayaratan Sertifikasi Bagi Pendamping Desa (PD)

 

 

Untuk PD sendiri, setidaknya ada 3 (tiga) berkas persyaratan yang wajib terpenuhi dan disiapkan dalam form FR APL 01 guna untuk pengajuan permohonan sertifikasi kompetensi.

 

Berkas-berkas persyaratan itu antara lain, seperti:

 

  1. Berkas ijasah pendidikan minimal Diploma III (D-III) semua bidang ilmu,
  2. Berkas Pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun tahun untuk D-III atau 2 (dua) tahun untuk S-1, serta
  3. Berkas sertifikat pelatihan/bimtek/workshop terkait dengan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat.

 

Kemudian, untuk form FR APL 02 guna untuk pengajuan assemen mandiri. Jumlah unit kompetensi, elemen, dan kriteria unjuk kerja itu sebagai berikut:

 

  • 15 (lima belas) unit kompetensi,
  • 39 (tiga puluh sembilan) elemen, dan
  •  115 (seratus lima belas) kriteria unjuk kerja.

 

Dengan rincian kode unit dan judul unit sebagaimana dibawah ini.

 

NoKode UnitJudul Unit
1M.74TPP01.002.2Melakukan Fasilitasi Pemanfaatan Data Desa
2M.74TPP01.003.2Melakukan Sosialisasi Kebijakan Terkait Desa
3M.74TPP01.004.2Melakukan Fasilitasi Perencanaan Pembangunan Desa
4M.74TPP01.005.2Melakukan Fasilitasi Pelaksanaan Pembangunan Desa
5M.74TPP01.006.2Melakukan Monitoring Kegiatan Pembangunan Desa
6M.74TPP01.007.2Melakukan Fasilitasi Pertanggung- jawaban Pembangunan Desa
7M.74TPP01.011.2Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
8M.74TPP01.012.2Melakukan Fasilitasi Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa  Bersama)
9M.74TPP01.013.2Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama)
10M.74TPP01.014.2Melakukan Fasilitasi Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga
11M.74TPP01.015.2Melakukan Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa
12M.74TPP01.016.2Melakukan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa
13M.74TPP01.017.2Melakukan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Kelompok Masyarakat
14M.74TPP01.018.2Melakukan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
15M.74TPP01.022.2Menyusun Laporan Hasil Kerja Pendampingan

 

 

3. Persayaratan Sertifikasi Bagi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten

 

 

Hampir sama dengan PD, untuk TAPM Kabupaten sendiri. Setidaknya juga ada 3 (tiga) berkas persyaratan yang wajib terpenuhi dan perlu disiapkan guna untuk pengajuan permohonan sertifikasi kompetensi di form FR APL 01.

 

Berkas-berkas persyaratan permohonan sertifikasi kompetensi itu antara lain, seperti:

 

  1. Berkas ijasah pendidikan minimal Strata 1 (S-1) atau sederajat semua bidang ilmu,
  2. Berkas Pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun tahun untuk S-1 atau 3 (tiga) tahun untuk S-2, serta
  3. Berkas sertifikat pelatihan/bimtek/workshop terkait dengan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat.

 

Selanjutnya, untuk memenuhi form FR APL 02, jumlah unit kompetensi, elemen, dan kriteria unjuk kerja TAPM Kabupaten itu sebagai berikut:

 

  • 14 (empat belas) unit kompetensi,
  • 35 (tiga puluh lima) elemen, dan
  • 102 (seratus dua) kriteria unjuk kerja.

 

Dengan rincian kode unit dan judul unit sebagaimana dibawah ini.

 

NoKode UnitJudul Unit
1M.74TPP01.003.2Melakukan Sosialisasi Kebijakan Terkait Desa
2M.74TPP01.006.2Melakukan Monitoring Kegiatan Pembangunan Desa
3M.74TPP01.007.2Melakukan Fasilitasi Pertanggung- jawaban Pembangunan Desa
4M.74TPP01.008.2Melakukan Advokasi Regulasi Pembangunan Desa
5M.74TPP01.009.2Melakukan Advokasi Penanganan Masalah Pembangunan Desa
6M.74TPP01.011.2Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
7M.74TPP01.013.2Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama)
8M.74TPP01.014.2Melakukan Fasilitasi Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga
9M.74TPP01.015.2Melakukan Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa
10M.74TPP01.016.2Melakukan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa
11M.74TPP01.019.2Melakukan Mentoring pada Tenaga Pendamping
12M.74TPP01.020.2Melakukan Fasilitasi Pelatihan Pendamping
13M.74TPP01.021.2Melakukan Evaluasi Kinerja Pendamping
14M.74TPP01.022.2Menyusun Laporan Hasil Kerja Pendampingan

 

 

4. Persayaratan Sertifikasi Bagi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi

 

 

Untuk form FR APL 01 TAPM Provinsi, untuk berkas-berkasnya yang perlu disiapkan guna untuk permohonan sertifikasi kompetensi adalah sebagai berikut:

 

  1. Berkas ijasah pendidikan minimal Strata 1 (S-1) atau sederajat semua bidang ilmu,
  2. Berkas Pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 7 (tujuh) tahun tahun untuk S-1 atau 5 (lima) tahun untuk S-2, serta
  3. Berkas sertifikat pelatihan/bimtek/workshop terkait dengan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat.

 

Dengan form FR APL 02 assemen mandiri, dengan jumlah unit kompetensi, elemen, kriteria unjuk kerja, rincian kode unit, dan judul unit sebagaimana dibawah ini.

 

  • 10 (sepuluh) unit kompetensi,
  • 26 (dua puluh enam) elemen, dan
  • 75 (tujuh puluh lima) kriteria unjuk kerja.

 

NoKode UnitJudul Unit
1M.74TPP01.003.2Melakukan Sosialisasi Kebijakan Terkait Desa
2M.74TPP01.006.2Melakukan Monitoring Kegiatan Pembangunan Desa
3M.74TPP01.008.2Melakukan Advokasi Regulasi Pembangunan Desa
4M.74TPP01.009.2Melakukan Advokasi Penanganan Masalah Pembangunan Desa
5M.74TPP01.011.2Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
6M.74TPP01.013.2Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama)
7M.74TPP01.019.2Melakukan Mentoring pada Tenaga Pendamping
8M.74TPP01.020.2Melakukan Fasilitasi Pelatihan Pendamping
9M.74TPP01.021.2Melakukan Evaluasi Kinerja Pendamping
10M.74TPP01.022.2Menyusun Laporan Hasil Kerja Pendampingan

 

 

5. Persayaratan Sertifikasi Bagi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Pusat

 

 

Selanjutnya yang terakhir, untuk persyaratan sertifikasi pendamping desa untuk jenjang TAPM Pusat dalam form FR APL 01 guna untuk permohonan sertifikasi kompetensi adalah sebagai berikut:

 

  1. Berkas ijasah pendidikan minimal Strata 1 (S-1) atau sederajat semua bidang ilmu,
  2. Berkas Pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 10 (sepuluh) tahun tahun untuk S-1 atau 8 (delapan) tahun untuk S-2, serta
  3. Berkas sertifikat pelatihan/bimtek/workshop terkait dengan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat.

 

Dengan form FR APL 02 assemen mandiri, dengan jumlah unit kompetensi, elemen, kriteria unjuk kerja, rincian kode unit, dan judul unit sebagaimana dibawah ini.

 

  • 10 (sepuluh) unit kompetensi,
  • 26 (dua puluh enam) elemen, dan
  • 75 (tujuh puluh lima) kriteria unjuk kerja.

 

NoKode UnitJudul Unit
1M.74TPP01.003.2Melakukan Sosialisasi Kebijakan Terkait Desa
2M.74TPP01.006.2Melakukan Monitoring Kegiatan Pembangunan Desa
3M.74TPP01.008.2Melakukan Advokasi Regulasi Pembangunan Desa
4M.74TPP01.009.2Melakukan Advokasi Penanganan Masalah Pembangunan Desa
5M.74TPP01.011.2Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
6M.74TPP01.013.2Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama)
7M.74TPP01.019.2Melakukan Mentoring pada Tenaga Pendamping
8M.74TPP01.020.2Melakukan Fasilitasi Pelatihan Pendamping
9M.74TPP01.021.2Melakukan Evaluasi Kinerja Pendamping
10M.74TPP01.022.2Menyusun Laporan Hasil Kerja Pendampingan

 

Nah, dari persyaratan yang saya sebutkan di atas. Diperlukan bukti fisik dokumen yang relevan ataupun VATM (Valid, Asli, Terkini, Memadai) sebagai portofolio agar temen-temen bisa lolos dalam ujian sertifikasi TPP nantinya.

 

Terakhir, khusus bagi PLD, berikut ini saya berikan satu contoh form FR.APL.01 dan FR.APL.02 yang bisa anda download sebagai bahan persiapan guna mempersiapkan persyaratan sertifikasi pendamping desa.

 

FR.APL.01 TPP PLD

FR.APL.02 TPP PLD