Persyaratan Sertifikasi Pendamping Desa
Setelah menyimak zoom meeting melalui kanal youtube Akademi Desa yang digelar oleh BPSDM Kementerian Desa PDTT beberapa yang waktu lalu mengenai sertifikasi Pendamping Desa.
Ada beberapa hal yang bisa saya sampaikan perihal apa saja persyaratan sertifikasi pendamping desa guna untuk mendapatakan sertifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
1. Persyaratan Sertifikasi Bagi Pendamping Lokal Desa (PLD)
Dalam form FR APL 01 TPP yang merupakan berkas pertama untuk permohonan sertifikasi kompetensi. Setidaknya, ada 2 (dua) bukti persyaratan kelengkapan dasar PLD yang wajib disiapkan.
Berkas-berkas persyaratan tersebut, diantaranya:
- Berkas Ijasah dengan pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat, dan
- Berkas Pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) 2 (dua) tahun terakhir dan juga bukti-bukti sertifikasi pendukung.
Selanjutnya, untuk FR APL 02 guna untuk pengajuan assemen mandiri sertifikasi TPP, khusunya bagi PLD. Itu ada beberapa jumlah unit kompetensi, elemen, dan juga kriteria unjuk kerja yang wajib dipersiapkan.
Jumlah unit kompetensi, elemen, dan kriteria unjuk kerja bagi PLD, itu diantaranya sebagai berikut:
- 8 (delapan) unit kompetensi,
- 23 (dua puluh tiga) elemen, dan
- 69 (enam puluh sembilan) kriteria unjuk kerja.
Dengan rincian kode unit dan judul unit sebagaimana dibawah ini.
No | Kode Unit | Judul Unit |
1 | M.74TPP01.001.2 | Melakukan Fasilitasi Pendataan Desa |
2 | M.74TPP01.002.2 | Melakukan Fasilitasi Pemanfaatan Data Desa |
3 | M.74TPP01.004.2 | Melakukan Fasilitasi Perencanaan Pembangunan Desa |
4 | M.74TPP01.005.2 | Melakukan Fasilitasi Pelaksanaan Pembangunan Desa |
5 | M.74TPP01.006.2 | Melakukan Monitoring Kegiatan Pembangunan Desa |
6 | M.74TPP01.007.2 | Melakukan Fasilitasi Pertanggung- jawaban Pembangunan Desa |
7 | M.74TPP01.010.2 | Melakukan Fasilitasi Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) |
8 | M.74TPP01.022.2 | Menyusun Laporan Hasil Kerja Pendampingan |
2. Persayaratan Sertifikasi Bagi Pendamping Desa (PD)
Untuk PD sendiri, setidaknya ada 3 (tiga) berkas persyaratan yang wajib terpenuhi dan disiapkan dalam form FR APL 01 guna untuk pengajuan permohonan sertifikasi kompetensi.
Berkas-berkas persyaratan itu antara lain, seperti:
- Berkas ijasah pendidikan minimal Diploma III (D-III) semua bidang ilmu,
- Berkas Pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun tahun untuk D-III atau 2 (dua) tahun untuk S-1, serta
- Berkas sertifikat pelatihan/bimtek/workshop terkait dengan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat.
Kemudian, untuk form FR APL 02 guna untuk pengajuan assemen mandiri. Jumlah unit kompetensi, elemen, dan kriteria unjuk kerja itu sebagai berikut:
- 15 (lima belas) unit kompetensi,
- 39 (tiga puluh sembilan) elemen, dan
- 115 (seratus lima belas) kriteria unjuk kerja.
Dengan rincian kode unit dan judul unit sebagaimana dibawah ini.
No | Kode Unit | Judul Unit |
1 | M.74TPP01.002.2 | Melakukan Fasilitasi Pemanfaatan Data Desa |
2 | M.74TPP01.003.2 | Melakukan Sosialisasi Kebijakan Terkait Desa |
3 | M.74TPP01.004.2 | Melakukan Fasilitasi Perencanaan Pembangunan Desa |
4 | M.74TPP01.005.2 | Melakukan Fasilitasi Pelaksanaan Pembangunan Desa |
5 | M.74TPP01.006.2 | Melakukan Monitoring Kegiatan Pembangunan Desa |
6 | M.74TPP01.007.2 | Melakukan Fasilitasi Pertanggung- jawaban Pembangunan Desa |
7 | M.74TPP01.011.2 | Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) |
8 | M.74TPP01.012.2 | Melakukan Fasilitasi Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama) |
9 | M.74TPP01.013.2 | Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama) |
10 | M.74TPP01.014.2 | Melakukan Fasilitasi Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga |
11 | M.74TPP01.015.2 | Melakukan Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa |
12 | M.74TPP01.016.2 | Melakukan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa |
13 | M.74TPP01.017.2 | Melakukan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Kelompok Masyarakat |
14 | M.74TPP01.018.2 | Melakukan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa |
15 | M.74TPP01.022.2 | Menyusun Laporan Hasil Kerja Pendampingan |
3. Persayaratan Sertifikasi Bagi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten
Hampir sama dengan PD, untuk TAPM Kabupaten sendiri. Setidaknya juga ada 3 (tiga) berkas persyaratan yang wajib terpenuhi dan perlu disiapkan guna untuk pengajuan permohonan sertifikasi kompetensi di form FR APL 01.
Berkas-berkas persyaratan permohonan sertifikasi kompetensi itu antara lain, seperti:
- Berkas ijasah pendidikan minimal Strata 1 (S-1) atau sederajat semua bidang ilmu,
- Berkas Pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun tahun untuk S-1 atau 3 (tiga) tahun untuk S-2, serta
- Berkas sertifikat pelatihan/bimtek/workshop terkait dengan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat.
Selanjutnya, untuk memenuhi form FR APL 02, jumlah unit kompetensi, elemen, dan kriteria unjuk kerja TAPM Kabupaten itu sebagai berikut:
- 14 (empat belas) unit kompetensi,
- 35 (tiga puluh lima) elemen, dan
- 102 (seratus dua) kriteria unjuk kerja.
Dengan rincian kode unit dan judul unit sebagaimana dibawah ini.
No | Kode Unit | Judul Unit |
1 | M.74TPP01.003.2 | Melakukan Sosialisasi Kebijakan Terkait Desa |
2 | M.74TPP01.006.2 | Melakukan Monitoring Kegiatan Pembangunan Desa |
3 | M.74TPP01.007.2 | Melakukan Fasilitasi Pertanggung- jawaban Pembangunan Desa |
4 | M.74TPP01.008.2 | Melakukan Advokasi Regulasi Pembangunan Desa |
5 | M.74TPP01.009.2 | Melakukan Advokasi Penanganan Masalah Pembangunan Desa |
6 | M.74TPP01.011.2 | Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) |
7 | M.74TPP01.013.2 | Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama) |
8 | M.74TPP01.014.2 | Melakukan Fasilitasi Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga |
9 | M.74TPP01.015.2 | Melakukan Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa |
10 | M.74TPP01.016.2 | Melakukan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa |
11 | M.74TPP01.019.2 | Melakukan Mentoring pada Tenaga Pendamping |
12 | M.74TPP01.020.2 | Melakukan Fasilitasi Pelatihan Pendamping |
13 | M.74TPP01.021.2 | Melakukan Evaluasi Kinerja Pendamping |
14 | M.74TPP01.022.2 | Menyusun Laporan Hasil Kerja Pendampingan |
4. Persayaratan Sertifikasi Bagi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi
Untuk form FR APL 01 TAPM Provinsi, untuk berkas-berkasnya yang perlu disiapkan guna untuk permohonan sertifikasi kompetensi adalah sebagai berikut:
- Berkas ijasah pendidikan minimal Strata 1 (S-1) atau sederajat semua bidang ilmu,
- Berkas Pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 7 (tujuh) tahun tahun untuk S-1 atau 5 (lima) tahun untuk S-2, serta
- Berkas sertifikat pelatihan/bimtek/workshop terkait dengan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat.
Dengan form FR APL 02 assemen mandiri, dengan jumlah unit kompetensi, elemen, kriteria unjuk kerja, rincian kode unit, dan judul unit sebagaimana dibawah ini.
- 10 (sepuluh) unit kompetensi,
- 26 (dua puluh enam) elemen, dan
- 75 (tujuh puluh lima) kriteria unjuk kerja.
No | Kode Unit | Judul Unit |
1 | M.74TPP01.003.2 | Melakukan Sosialisasi Kebijakan Terkait Desa |
2 | M.74TPP01.006.2 | Melakukan Monitoring Kegiatan Pembangunan Desa |
3 | M.74TPP01.008.2 | Melakukan Advokasi Regulasi Pembangunan Desa |
4 | M.74TPP01.009.2 | Melakukan Advokasi Penanganan Masalah Pembangunan Desa |
5 | M.74TPP01.011.2 | Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) |
6 | M.74TPP01.013.2 | Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama) |
7 | M.74TPP01.019.2 | Melakukan Mentoring pada Tenaga Pendamping |
8 | M.74TPP01.020.2 | Melakukan Fasilitasi Pelatihan Pendamping |
9 | M.74TPP01.021.2 | Melakukan Evaluasi Kinerja Pendamping |
10 | M.74TPP01.022.2 | Menyusun Laporan Hasil Kerja Pendampingan |
5. Persayaratan Sertifikasi Bagi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Pusat
Selanjutnya yang terakhir, untuk persyaratan sertifikasi pendamping desa untuk jenjang TAPM Pusat dalam form FR APL 01 guna untuk permohonan sertifikasi kompetensi adalah sebagai berikut:
- Berkas ijasah pendidikan minimal Strata 1 (S-1) atau sederajat semua bidang ilmu,
- Berkas Pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 10 (sepuluh) tahun tahun untuk S-1 atau 8 (delapan) tahun untuk S-2, serta
- Berkas sertifikat pelatihan/bimtek/workshop terkait dengan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat.
Dengan form FR APL 02 assemen mandiri, dengan jumlah unit kompetensi, elemen, kriteria unjuk kerja, rincian kode unit, dan judul unit sebagaimana dibawah ini.
- 10 (sepuluh) unit kompetensi,
- 26 (dua puluh enam) elemen, dan
- 75 (tujuh puluh lima) kriteria unjuk kerja.
No | Kode Unit | Judul Unit |
1 | M.74TPP01.003.2 | Melakukan Sosialisasi Kebijakan Terkait Desa |
2 | M.74TPP01.006.2 | Melakukan Monitoring Kegiatan Pembangunan Desa |
3 | M.74TPP01.008.2 | Melakukan Advokasi Regulasi Pembangunan Desa |
4 | M.74TPP01.009.2 | Melakukan Advokasi Penanganan Masalah Pembangunan Desa |
5 | M.74TPP01.011.2 | Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) |
6 | M.74TPP01.013.2 | Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama) |
7 | M.74TPP01.019.2 | Melakukan Mentoring pada Tenaga Pendamping |
8 | M.74TPP01.020.2 | Melakukan Fasilitasi Pelatihan Pendamping |
9 | M.74TPP01.021.2 | Melakukan Evaluasi Kinerja Pendamping |
10 | M.74TPP01.022.2 | Menyusun Laporan Hasil Kerja Pendampingan |
Nah, dari persyaratan yang saya sebutkan di atas. Diperlukan bukti fisik dokumen yang relevan ataupun VATM (Valid, Asli, Terkini, Memadai) sebagai portofolio agar temen-temen bisa lolos dalam ujian sertifikasi TPP nantinya.
Terakhir, khusus bagi PLD, berikut ini saya berikan satu contoh form FR.APL.01 dan FR.APL.02 yang bisa anda download sebagai bahan persiapan guna mempersiapkan persyaratan sertifikasi pendamping desa.