Peserta Musyawarah Desa sesuai Regulasi Terbaru
Apakah memang peserta musyawarah desa itu harus menerima undangan terlebih dahulu ketika ingin berpartisipasi.
Soalnya saya jarang sekali menerima undangan. Padahal saya ingin sekali turut serta untuk bisa mencurahkan segala isi pemikiran saya.
Percuma saja musyawarah, kalau tiap kali ada acara, hanya orang itu-itu saja yang diundang.
Coba deh pemerintah desa kreatif sedikit. giliran gitu. Biar usulannya bervariasi, gak cuma usulan yang itu-itu saja.
Ya, kan.
Apalagi kalau musyawarahnya itu yang dibahas masalah bantuan.
Hmm.., pasti kalau bisa ditangani sendiri tu sama pak dusun dan pak rete-nya.
Biar para kerabat dan sanak famili-nya bisa ikut juga dapat bantuan.
Sebenarnya bagaimana sih, aturan yang sebetulnya terkait peserta musyawarah desa yang diatur undang-undang ?
Mohon donk dijelasin. Biar masyarakat kecil kayak saya ini juga ikutan tahu.
Soalnya kerap kali saya tanya ke aparat desa. Tidak ada tu yang mau jelasin secara rinci.
Kan, saya malah jadi bertanya-tanya. Sebenarnya mereka itu tidak paham atau sengaja menutup-nutupi.
Terima kasih, saya ucapkan. Bagi siapa-pun yang mau menjawabnya.
Nah, itulah, status unik yang tadi pagi muncul di salah satu beranda medsos saya sebelum berangkat bekerja.
Saya sempat membaca sedikit, hingga akhir saya cari, dan kemudian menuliskan ulang disini.
Status-status seperti ini sebenarnya banyak bertebaran di media sosial.
Namun, entah kenapa, saya agak tertarik untuk membahas yang ini.
Mungkin karena nadanya agak provokatif atau terlampau sederhana untuk dijelaskan.
Ya, pokoknya unik saja menurut saya.
Jadi begini.
Terkait musyawarah desa, sebenarnya sudah pernah saya singgung di artikel-artikel sebelumnya.
Namun berhubung waktu saya sempit dan hanya mengadalkan smartphone untuk menulis di waktu luang.
Sehingga, artikel tersebut pun gagal dibahas secara tuntas.
Akan tetapi, anda tidak perlu kuatir. Insya Allah. Jika nanti saya ada waktu luang.
Saya akan tuliskan secara detail dan tuntas.
Kembali, ke peserta musyawarah desa sebagai pembahasan utama…
Bila merujuk pada Permendes 16 tahun 2019 pasal 23, disebutkan kepesertaan musyawarah itu terdiri dari peserta dan undangan.
Peserta sebagaimana dijelaskan dalam ayat (2), berasal dari pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat yang diundang secara resmi.
Sedangkan, undangan merupakan setiap orang selain warga desa yang diundang hadir sebagai undangan (ayat 2).
Selanjutnya, terkait pelaku musyawarah desa…
Secara detail pelaku musyawarah desa itu diatur dalam pasal 10 ayat (1) sampai dengan (5) dengan uraian sebagaimana berikut :
1. Pelaku musyawarah desa terdiri atas :
a. Pemerintah desa,
b. BPD; dan
c. Unsur masyarakat.
2. Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, terdiri atas :
a. Tokoh adat,
b. Tokoh agama,
c. Tokoh masyarakat,
d. Tokoh pendidikan,
e. Perwakilan kelompok tani,
f. Perwakilan kelompok nelayan,
g. Perwakilan kelompok perajin,
h. Perwakilan kelompok perempuan,
i. Perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak, dan/atau
j. Perwakilan kelompok masyarakat miskin.
3. Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2), musyawarah desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat.
4. Unsur masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud ayat (3), meliputi :
a. Perwakilan kewilayahan,
b. Perwakilan pemerhati/kader kesehatan masyarakat,
c. Perwakilan kelompok penyandang disabilitas,
d. Perwakilan kelompok lanjut usia,
e. Perwakilan kelompok seniman, dan/atau
f. Perwakilan kelompok lain yang teridentifikasi di desa yang bersangkutan sesuai kearifan lokal masing-masing desa.
5. Dalam hal diperlukan, musyawarah desa dapat menghadirkan narasumber yang berasal dari:
a. Pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota;
b. Investor;
c. Akademisi;
d. Praktisi; dan/atau
e. Organisasi sosial masyarakat.
Artinya, dari kalimat yang saya kasih huruf tebal diatas, kita sudah bisa menyimpulkan.
Bahwa sesungguhnya, masyarakat desa itu tidak perlu undangan untuk dapat menghadiri, dan atau berpartisipasi dalam acara musyawarah desa.
Hal ini sangat jelas diatur dalam pasal 23 ayat (2) Permendes 16 tahun 2019 diatas.
Mungkin hanya itu ya yang bisa jelaskan. Semoga dapat diterima dan bermanfaat.