PMK 81 Tahun 2025, Dana Desa Tahap II Hangus, Kepala Desa wajib membentuk Koperasi Desa Merah Putih
PMK 81 Tahun 2025 ini adalah aturan perubahan dari aturan sebelumnya (PMK No. 108 Tahun 2024) yang mengatur tentang Dana Desa tahun 2025.
Tujuan utama dari diterbitkan PMK ini oleh Pemerintah Pusat ialah untuk memastikan Dana Desa tahun 2025 tidak hanya habis untuk operasional atau bantuan langsung tunai (BLT) saja, tetapi juga wajib mendukung program prioritas Presiden, yaitu pembentukan “Koperasi Desa Merah Putih”.
Jadi, aturan ini dibuat sebagai “alat pemaksa” agar setiap desa segera membentuk atau mendukung koperasi tersebut.
Selanjutnya, terkait mekanisme penyaluran dana desa yang sudah ditentukan penggunaannya (earmarked) dibagi menjadi 2 tahap :
Tahap I (60%): Disalurkan paling lambat bulan Juni, dengan syarat standar: Punya APBDes, surat kuasa pemindahbukuan, dan penetapan penerima BLT Desa. Kemudian, untuk Tahap II (40%): Disalurkan paling cepat bulan April, dengan syarat sebagaimana yang saya jelaskan dibawah ini.
Syarat Baru untuk Cairkan Tahap II
Agar Desa bisa mendapatkan sisa uangnya (yang 40% di Tahap II), Desa WAJIB menyerahkan dokumen terkait Koperasi Merah Putih, yaitu :
- Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih, ATAU bukti bahwa dokumen pembentukan koperasi sudah diserahkan ke Notaris.
- Surat Pernyataan Komitmen dari Kepala Desa bahwa APBDes akan mendukung operasional/pembentukan koperasi tersebut (Format suratnya ada di halaman terakhir PDF).
Artinya: Jika Desa tidak mengurus Koperasi Merah Putih, dana Tahap II tidak bisa cair.
Tanggal “Keramat” (Deadline)
Ada batas waktu yang sangat ketat yang diatur di Pasal 29B:
- Batas waktu penyampaian syarat Tahap II (termasuk dokumen koperasi tadi) adalah 17 September 2025.
- Jika lewat tanggal 17 September 2025: Penyaluran Dana Desa Tahap II akan DITUNDA.
- Jika sampai akhir tahun anggaran persyaratan tetap tidak lengkap, maka uang Tahap II tersebut HANGUS (tidak disalurkan) dan akan menjadi sisa anggaran di kas negara.
Tugas Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota)
Bupati/Walikota memiliki tugas tambahan memverifikasi:
- Perekaman realisasi Dana Desa tahun 2024 (apakah penyerapan minimal 60% dan capaian 40%).
- Memastikan Desa sudah menganggarkan dukungan untuk Koperasi di APBDes.Melakukan penandaan (tagging) di aplikasi OM-SPAN bahwa desa tersebut “Layak Salur”.
Untuk lebih lengkapnya silahkan download aturannya disini : PMK 81 Tahun 2025