Prioritas Dana Desa 2022 : Inilah 3 Fokus Kegiatannya
Prioritas dana desa 2022 diatur dalam Permendes 7 tahun 2021.
Upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya serta pemulihan ekonomi secara nasional masih menjadi pertimbangan utama terbitnya juknis dana desa 2022 ini.
Dalam Bab 2 pasal 5, Permendes 7 tahun 2021 tentang prioritas dana desa tahun 2022.
Disebutkan, setidaknya, ada tiga fokus prioritas bagi desa yang perlu dimasukan dalam RKPDes 2022.
Ketiga fokus itu, diantaranya :
- Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa,
- Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa, dan
- Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam
sesuai kewenangan Desa.
Lebih lanjut, mengenai penjelasan dari ketiga maksud prioritas diatas. Berikut ini saya kutipankan langsung dari isi Permendesnya.
(A) Penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa :
- Penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan,
- Pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata, dan
- Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.
(B) Penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa :
- Pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa,
- Pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata,
- Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan,
- Pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera, dan
- Pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.
(C) Penggunaan dana desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa :
- Mitigasi dan penanganan bencana alam,
- Mitigasi dan penanganan bencana nonalam, dan
- Mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
A. Penetapan Prioritas
Penetapan prioritas penggunaan dana desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa penyusunan RKP Desa.
Musyawarah inilah yang nantinya menghasilkan kesepakatan mengenai prioritas penggunaan dana desa yang dituangkan dalam berita acara.
Berita acara sebagaimana dimaksud diatas, akan menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam mengatur penyusunan RKP Desa 2022.
B. Pelaksanaan Program
Pelaksanaan program sebagaimana yang diatur dalam pasal 8 Permendes 7/2021 itu dilakukan secara swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal desa.
Swakelola sebagaimana dimaksud, diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Pendanaan Padat Karya Tunai Desa sendiri, itu dialokasikan melalui dana desa yang paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk upah pekerja dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa yang termuat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) desa.
Publikasi dan Pelaporan
A. Publikasi
Pemerintah desa wajib mempublikasikan penetapan prioritas dana desa.
Publikasi terkait penetapan prioritas dana desa , terdiri atas :
- Hasil musyawarah desa, dan
- Data desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJMDes, dokumen RKPDes, Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan dokumen APBDes.
Publikasi APBDes sebagaimana dimaksud diatas, paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.
Terkait ruang publik untuk publikasi sendiri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 Permendes No 7 tahun 2021 itu haruslah ruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat desa.
Dalam hal pemerintah desa tidak mempublikasikan mengenai penetapan prioritas dana desa, maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyampaikan teguran lisan dan/atau tertulis kepada pemerintah desa.
B. Pelaporan
Kepala Desa menyampaikan laporan penetapan prioritas penggunaan dana desa kepada Menteri melalui Kementerian.
Laporan dapat disampaikan dalam bentuk dokumen digital menggunakan sistem informasi desa yang disediakan oleh Kementerian.
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud, dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah RKP Desa ditetapkan.
Lebih lengkap, mengenai gambaran jelas terkait prioritas dana desa. Silahkan donwload Permendes prioritas dana desa 2022 melalui link ( ini ).