Tiga Poin Penting Prioritas Dana Desa 2023 yang Menjadi Acuan Perencanaan Desa

Prioritas dana desa 2023 diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 dan telah ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar pada Selasa, (13/9/22) di Jakarta.

 

Penetapan peraturan tersebut didasarkan atas pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP 60 Tahun 2014 yang telah beberapa kali diubah, terakhir diatur dalam PP 8 Tahun 2016.

 

Dalam aturan tersebut, setidaknya, ada tiga poin penting yang menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam menyusun perencanaan, penetapan, publikasi dan pelaporan, dan pembinaan penggunaan dana desa tahun 2023.

 

Dari ketiga poin penting tersebut, tentu saja, prioritas dana desa 2023 diatur dan diurus oleh desa itu sendiri, berdasarkan kewenangannya guna untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa yang meliputi:

 

tiga prioritas penggunaan dana desa tahun 2023

Gambar : Screenshoot Tiga prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 sesuai Permendes 8 Tahun 2022

 

 

1. Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai Kewenangan Desa

 

 

Prioritas penggunaan dana desa guna untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Ayat (1) Permendes 8 Tahun 2022 meliputi:

 

  • Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama,
  • Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama, dan
  • Pengembangan Desa wisata.

 

 

2. Program Prioritas Nasional sesuai Kewenangan Desa

 

 

Meskipun dana desa yang seyogyanya diberikan untuk diatur dan diurus oleh rumah tangga desa itu sendiri. Namun pada kenyataannya, hal itu belumlah 100% bisa dilepaskan.

 

Hal ini dimaksudkan, agar program desa itu sejalan dengan arah kebijakan yang diatur oleh pemerintah pusat. Nah, Kementerian Desa, PDTT, sebagai Kementerian, yang memiliki kewenangan dalam mengatur prioritas penggunaan dana desa agar tidak salah sasaran. Pun telah mengatur Program prioritas nasional tersebut.

 

Adapun penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi:

 

 

  • Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun,
  • Ketahanan pangan nabati dan hewani,
  • Pencegahan dan penurunan stunting,
  • Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa,
  • Peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,
  • Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan desa,
  • Dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu dana desa setiap desa;
  • Penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem, dan
  • Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

 

 

3. Mitigasi dan Penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai Kewenangan Desa

 

 

Kita tahu, tidak semua wilayah di Indonesia itu aman dari bencana. Terbukti, dari beberapa berita yang kita sering dengar. Masih ada saudara-saudara kita yang tertimpa kebanjiran, tanah longsor, bahkan gempa.

 

Untuk mengatasi hal tersebut, bila sampai terjadi. Maka, dana desa bisa dipergunakan untuk mitigasi dan penanganana bencana sesuai kewenangan desa yang meliputi:

 

  • Mitigasi dan penanganan bencana alam, dan
  • Mitigasi dan penanganan bencana nonalam.

 

Nah, Itulah penjelasan singkat, mengenai tiga poin penting prioritas dana desa 2023 yang bisa dijadikan acuan pemerintah desa dalam menyusun perencanaan sesuai apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 8 Tahun 2022.

 

Semoga dapat dipahami dan selamat bekerja.