Prioritas Dana Desa Tahun 2024
Undang-undang Nomor 19 tahun 2023 yang mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau disingkat APBN telah mengatur arah kebijakan mengenai Prioritas Dana Desa Tahun 2024.
Yang mana, secara jelas diuraikan dalam Pasal 14 Ayat (5) dan (6), bahwa penggunaan dana desa di tahun 2024 itu, utamanya untuk mendukung beberapa kegiatan sebagaimana berikut :
Yang pertama, itu terkait pengentasan kemiskinan ekstrem dalam bentuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa yang besarnya maksimal 25% dari pagu dana desa.
Kemudian untuk yang kedua, itu masih berkaitan dengan program ketahanan pangan nabati dan hewani yang mana untuk besarannya itu paling sedikit ataupun paling rendah 20% dari pagu dana desa.
Untuk yang ketiga sendiri, itu masih fokus, juga diarahkan untuk program pencegahan dan penurunan stunting skala desa sebagaimana yang telah diatur dalam Permende sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur masalah Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023.
Selanjutnya untuk yang keempat, prioritas penggunaan dana desa tahun 2024 itu masih mengarah ke permodalan Badan Usaha Milik Desa atau yang biasa disingkat dengan BUMDes atau BUM Desa dan juga prioritas lain sesuai dengan karakteristik yang ada di desa.
Lalu untuk ayat (5)-nya sebagaimana yang telah diatur di dalam UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN, Dana Desa tahun 2024 itu dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa yang besarannya maksimal 3% dari besaran pagu dana desa yang diterima tiap-tiap desa di Indonesia.
Sejalan dengan apa yang telah saya uraikan, mengutip dari apa yang telah diatur di dalam undang-undang di atas. Kita semua juga masih menunggu aturan yang biasanya dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ( Kemendesa PDTT) berupa Permendes yang mengatur secara pasti ke mana arah dari prioritas penggunaan dana desa tahun 2024.
Nah, sesuai info yang saya peroleh di hari ini, melalui webinar yang digelar oleh Direktorat Jenderal, Pembangunan dan Pedesaan melalui kanal youtube. Bahwa hari ini, Permendesa PDTT tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa baru akan diundangkan.
Jadi, bagi teman-teman yang masih menunggu terkait terbitnya aturan Permendes tersebut, dan ingin mendownload aturan itu. Silakan teman-teman, tunggu saja update dari artikel ini.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa 2024 dan seterusnya
Jenis | Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi |
Entitas | Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi |
Nomor | 7 |
Tahun | 2023 |
Judul | Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa |
Ditetapkan Tanggal | – |
Diundangkan Tanggal | – |
Berlaku Tanggal | – |
Jumlah Halaman | 38 Halaman |
Link Download | Permendesa No. 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa |
Namun, bila temen-temen ingin mengetahui sedikit terkait gambaran mengenai arah kebijakan prioritas penggunaan dana desa tahun 2024. Saya sudah pernah menuliskannya artikel mengenai gambaran tersebut ( disini ) silahkan teman-teman baca saja.