Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Berbasis Kebutuhan Bukan Keinginan
Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar menginginkan Peraturan Menteri Desa yang mengatur tentang skala prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 berbasis pada kebutuhan masyarakat bukan berbasis pada keinginan pemangku kepentingan.
“Saya ingin melakukan sedikit reformasi atau sedikit perombakan terkait dengan skala prioritas penggunaan dana desa,” ungkapnya dalam halal bihal melalui zoom bersama Pendamping Desa (27/5).
Ia ingin mendapatkan banyak masukan dari semua pihak agar Peraturan Menteri Desa yang sedang disusun, benar-benar menjadi solusi dan kebutuhan berbasis pada permasalahan yang ada di desa.
“Peraturan Menteri Desa kedepan yang mengatur skala prioritas penggunaan dana desa tahun 2021, betul-betul berbasis kebutuhan masyarakat,berbasis permasalahan yang ada dilapangan,” ujarnya.
Konsekuensinya adalah, Permendesa kedepan, tidak hanya mengatur secara umum, namun harus ada aturan-aturan spesifik. Sehingga, satu aturan bisa digunakan dengan sangat tepat dengan berbagai kondisi yang ada di tiap-tiap desa.
Dirinya mencontohkan, tidak mungkin desa di Papua disamakan dengan desa yang ada di Semarang ataupun Jogja, desa di Nusa Tenggara Timur tidak bisa disamakan dengan desa-desa yang ada di Jawa Timur dan seterusnya.
“Itulah mengapa harus ada terobosan-terobosan baru serta urun rembuk dari semua pihak untuk ikut menyusun peraturan ini,” jelasnya.
Diriinya menambahkan, bagaimana kedepan tiap-tiap desa itu sudah memiliki rencana pembangunan yang lebih mudah dipahami “ gak usah daki-daki, misal tahun pertama apa,tahun kedua apa,tahun ketiga apa,dan seterunya,” imbuhnya.