Promosi Pendamping Desa, Siapa Yang Berhak Merekomendasikan?

Saya ingat betul, ketika Mendes, Abdul Halim Iskandar, menyampaikan bahwa perekrutan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dimulai dari jabatan Pendamping Lokal Desa (PLD).

 

Bila Pendamping Lokal Desa ingin naik jabatan, maka perlu promosi Pendamping Desa. Begitu seterusnya.

 

Akan tetapi, dari tahun kemarin hingga tahun ini. Belum ada aturan khusus yang dikeluarkan oleh pihak Kemendesa PDTT untuk mengatur secara detail tentang bagaimana seorang TPP bisa ikut dalam promosi.

 

Kabar yang saya dengar, untuk dapat ikut promosi, haruslah TPP yang inovatif dan inspiratif, serta memberikan dampak yang signifikan bagi kemajuan Desa.

 

Namun dibalik itu semua, saya kurang paham. Siapa sebenarnya yang diberikan wewenang oleh BPSDM Kemendesa PDTT untuk dapat merekomendasikan atau menilai TPP satu persatu dibawah.

 

Dan memutuskan, TPP (A) lebih layak dibandingkan TPP yang (B) untuk dapat ikut promosi.

 

Saya sadar. Saya bukanlah TPP yang printer-pinter amat (profil saya), apalagi disebut inovatif dan inspiratif.

 

Mulai masuk di akhir 2016. Dengan rekrutmen yang super ketat, setelah sebelumnya terjadi gonjang-ganjing ditubuh Pendamping Desa karena dianggap memihak salah satu partai tertentu.

 

Menjadikan saya, puluhan orang yang lolos dari ribuan orang yang mendaftar. Tanpa uang sepeser pun.

 

Rekrutmen kala itu pun, saya anggap, merupakan rekrutmen TPP yang paling sukses digelar oleh Perguruan Tinggi Perguruan Tinggi Negeri di seluruh Indonesia.

 

Karena apa? Karena memang rekrutmen di kala itu benar-benar mengedepan pengetahuan tentang Desa, serta logika dalam psikotest, dan dilanjutkan tes wawancara, serta ditutup dengan pelatihan pra tugas yang kurang lebih hampir satu mingguan.

 

Selanjutnya, di Oktober 2017, saya mulai mendirikan situs ini (Updesa) untuk mempermudah pendampingan saya, sekaligus memberikan kesempatan bagi mereka, baik yang masih pemula ataupun yang sudah berpengalaman dalam mempelajari ilmu Desa jauh lebih dalam.

 

Tidak terlalu membanggakan sih, dari mulai louncing hingga sampai saat ini. Saya baru menulis sekitar 500 artikel tentang Desa, dengan kunjungan halaman situs ini, diangka 6,2 juta kunjungan halaman.

 

Semua Kunjungan Halaman

[Gambar Pribadi]

Biasa saja, kan?

 

Kemudian di tahun 2020. Dalam kondisi ekonomi Desa yang tidak menentu akibat adanya Covid19 dan pembatasan aktivitas masyarakat skala Desa.

 

Saya mencoba mencari jalan keluar, dan mencari cara bagaimana masyarakat tetap produktif, meskipun dari mereka tetap berada di dalam rumah.

 

Lalu di Oktober 2020, dengan bekerja sama dengan pihak pemerintah desa, kecamatan, dan juga kabupaten. Saya melounching sebuah situs jual-beli online atau market place skala lokal desa atau e-commerce pasarkampung.id yang saya bangun dan desain sendiri selama kurang lebih dua mingguan.

 

Tidak terlalu banyak sih.

 

Hingga sampai saat ini, pasarkampung.id telah memiliki ratusan pedagang yang berasal dari beberapa kampung di kecamatan saya.

 

Inovasi desa

Pasarkampung.id menjadi salah satu pemenang dalam lomba TTG 2022 tingkat Kabupaten [Gambar Pribadi]

Masih tetap biasa saja, kan? Jauh dari kata inovatif apalagi menginspirasi.

 

Saya pun sadar akan hal itu.

 

Akan tetapi, saya kurang begitu setuju, bila wewenang perihal pemilihan calon TPP yang akan di promosikan itu di rekomendasikan oleh TAPM Kabupaten ataupun Provinsi.

 

Mengapa? Karena saya takut, nantinya ada oknum TAPM yang menyalahgunakan wewenang itu. Serta memilih TPP, bukan berdasarkan prestasi, melainkan atas dasar teman sejawat, keluarga dekat , satu organisasi, satu bendera alias nepotisme.

 

Untuk itu, mohon kiranya kepada Kemendesa PDTT, dalam hal ini BPSDM sebagai badan yang memiliki wewenang dalam mengelola TPP, agar supaya dapat membuat aturan yang lebih terperinci terkait Promosi Pendamping Desa.

 

Agar apa? Supaya kedepannya, tak ada lagi pertanyaan ataupun pemikiran yang sama, seperti apa yang saya uraikan dalam artikel ini.

 

Akan lebih baik pula, bila kedepannya, semua TPP juga diberikan kesempatan yang sama. Entah itu berupa test pemahaman tentang desa, mempersiapkan bukti relevan guna untuk mengubah wajah desa, atau yang lainnya dalam memperebutkan kursi promosi itu.

 

Intinya, saya hanya minta transparansi. Itu saja sih!!!

 

Terima kasih dan semoga sedikit menghibur.