Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Resmi Dibuka? Simak Penjelasannya

Pendamping desa adalah tenaga profesional yang ditunjuk oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) untuk membantu pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

 

Sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, pendamping desa memiliki peran strategis dalam memastikan program pembangunan desa berjalan efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.

 

Namun, baru-baru ini, muncul informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa rekrutmen pendamping desa tahun 2025 telah dibuka. Apakah benar demikian?

 

 

Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Resmi Dibuka

 

 

Hingga saat ini, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi belum membuka rekrutmen resmi terkait pendamping desa atau pendamping lokal desa tahun 2025. Informasi yang beredar di media sosial adalah hoaks.

 

Menurut klarifikasi langsung dari Menteri Desa, PDT, Yandri Susanto, rekrutmen untuk posisi tersebut belum dilakukan. Beliau menegaskan bahwa saat ini kementerian hanya membuka rekrutmen untuk Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Pusat.

 

Selain itu, Yandri Susanto menyampaikan melalui akun TikTok resminya bahwa Kementerian Desa sedang melakukan evaluasi terhadap seluruh pendamping desa di Indonesia. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan kinerja pendamping yang baik dapat dilanjutkan, sementara pendamping yang kinerjanya kurang memuaskan akan diganti.

 

Beliau juga menegaskan bahwa jika nantinya rekrutmen dibuka, prosesnya akan berlangsung secara transparan tanpa pungutan liar. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan kementerian dengan menjanjikan kelulusan rekrutmen melalui imbalan uang.

 

 

Rekrutmen Pendamping Desa Dilakukan Secara Berjenjang

 

 

Berdasarkan pengalaman dan mekanisme sebelumnya, rekrutmen pendamping desa umumnya dilakukan secara berjenjang. Kemendes PDT biasanya memulai rekrutmen untuk posisi Pendamping Lokal Desa (PLD) terlebih dahulu.

 

Pendamping Lokal Desa yang memiliki kinerja baik dapat dipromosikan menjadi Pendamping Desa (PD) setelah melalui evaluasi dan penilaian yang ketat. Sistem ini bertujuan untuk memastikan bahwa pendamping yang bertugas memiliki pengalaman langsung di lapangan dan mampu menghadapi tantangan pemberdayaan masyarakat desa secara efektif.

 

 

Gaji Pendamping Desa

 

 

Sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 40 Tahun 2021, gaji pendamping desa ditentukan berdasarkan jenjang dan wilayah tugas. Berikut adalah gambaran umum terkait gaji pendamping desa:

 

  1. Pendamping Lokal Desa (PLD):
    • Gaji berkisar antara Rp1.800.000 hingga Rp2.900.000 per bulan, tergantung lokasi dan beban kerja.
  2. Pendamping Desa (PD):
    • Gaji mulai dari Rp3.400.000 hingga Rp6.600.000 per bulan, menyesuaikan dengan tingkat kesulitan dan tanggung jawab di wilayah tugasnya.
  3. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM):
    • Gaji berkisar antara Rp7.800.000 hingga Rp12.100.000 per bulan, dengan tugas yang lebih kompleks di tingkat kabupaten atau provinsi.

 

Informasi lebih lengkap terkait gaji dan tugas masing-masing pendamping dapat dilihat dalam dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kemendes PDT.

 

 

Imbauan untuk Masyarakat

 

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap informasi palsu terkait rekrutmen pendamping desa. Jika Anda menemukan praktik pungutan liar atau pihak yang mengatasnamakan Kemendes PDT, segera laporkan melalui kanal resmi kementerian.

 

Dengan adanya evaluasi menyeluruh terhadap pendamping desa, diharapkan kualitas tenaga pendamping semakin baik dalam mendukung pemberdayaan masyarakat desa di seluruh Indonesia. Tetap pantau informasi resmi dari Kemendes PDT untuk mengetahui perkembangan rekrutmen di masa mendatang.