RKP Desa 2025 : Panduan Penyusunan dan Persiapan Format Dokumen
RKP Desa 2025 dimulai dengan membentuk tim penyusun rencana kerja pemerintah desa pada bulan Juli ini setelah melakukan musyawarah desa tahunan yang digelar pada bulan Juni.
Ada tiga landasan hukum penting yang patut Anda pelajari dalam Peraturan Menteri Desa PDTT sebelum Anda melakukan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) di tahun ini.
Pertama, ialah Permendesa Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur tentang tata cara melakukan musyawarah desa. Dengan memahami landasan hukum ini, Anda akan tahu seperti apa melakukan musyawarah desa yang benar dan sesuai juklak dan juknisnya.
Kedua, ialah Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dengan memahami aturan ini, Akan akan paham bagaimana tata cara membentuk Tim Penyusun RKP Desa yang benar dan juga paham tugas yang diemban dari tim penyusun tersebut.
Dan yang ketiga, ialah Permendesa Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur tentang rincian prioritas penggunaan dana desa tahun 2024 sebelum terbitnya permendesa terbaru yang mengatur tentang rincian prioritas penggunaan dana desa tahun 2025.
Peraturan ini penting Anda pahami. Agar Anda dapat mencermati serta menyelaraskan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa dengan kebijakan pemerintah pusat yang nantinya juga akan dimasukan dalam rancangan RKP Desa tahun 2025 untuk Anda bahas, tetapkan, dan sahkan.
Setelah memahami ketiga peraturan di atas. Langkah selanjutnya yang perlu Anda tahu ialah tahapan dalam menyusun rencana kerja pemerintah desa.
Hal ini agar dalam menyusun dokumen RKPDes itu sesuai koridor dari jadwal yang sudah ditentukan dalam Rencana Kerja Tidak Lanjut (RKTL) yang pengesahan dokumen RKP Desa tersebut paling lambat bulan September tahun berjalan.
Tim Penyusun RKP Desa
Sebelum membahas secara rinci perihal tahapan dan tugas apa saja yang wajib dikerjakan oleh tim penyusun RKP Desa. Hal pertama yang wajib Anda lakukan ialah membentuk tim penyusun tersebut.
Tim penyusun RKP Desa sebagaimana yang termuat dalam Pasal 36 Ayat 2 Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 itu terdiri dari pembina, ketua, sekretaris, dan anggota.
Secara de jure seperi apa yang telah disebutkan dalam peraturan di atas. Pembina Tim Penyusun RKP Desa itu dijabat oleh Kepala Desa.
Sedangkat untuk jabatan ketua tim itu diserahkan dari hasil kesepakatan musyawarah desa tanpa mengesampingkan pertimbangan keahlian ketua dalam memahami alur dalam menyusun dokumen RKP Desa.
Kemudian, untuk jabatan sekretaris tim itu biasanya diserahkan oleh ketua tim penyusun. Hal ini dimaksudkan agar dalam melakukan penyusunan dokumen tersebut itu lebih selaras dan tidak ada perdebatan yang tidak penting antar tim penyusun dokumen RKP Desa.
Selanjutnya, untuk anggotanya itu berasal dari perangkat desa, kader KPMD, dan juga unsur masyarakat lain yang bersedia dan mampu dalam mengemban tugas yang nantinya akan dikerjakan.
Sebagai catatan : bahwa jumlah tim penyusun RKP Desa ini paling sedikit berjumalah 7 (tujuh) orang dengan komposisi keterlibatan perempuan dalam tim ini sebesar paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Keluaran Dokumen
Dalam musyawarah pembentukan tim penyusun RKP Desa ada tiga dokumen keluaran hasil musyawarah desa yang perlu Anda persiapan formatnya.
Ketiga dokumen keluaran tersebut ialah :
- Berita acara musyawarah desa pembentukan tim penyusun RKP Desa [ download ],
- Surat Keputusan Kepala Desa tentang pembentukan tim penyusun RKP Desa [ download ], dan
- Jadwal Rencana Kerja Tindak Lanjut atau RKTL RKP Desa [ download ]
Tahapan Penyusun RKP Desa
Pasal 37 Ayat 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transimgrasi atau Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa telah secara jelas mengatur tentang bagaimana tahapan dalam menyusun dokumen RKP Desa.
Beberapa tahapan penyusunan RKP Desa tersebut adalah :
- Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa,
- Pencermatan ulang RPJM Desa,
- Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, dan
- Penyusunan rencana kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan.
Tugas Tim Penyusun RKP Desa
Dalam Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 37 Ayat 1 dikatakan bahwa Tim Penyusun RKP Desa bertugas untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
Dalam hal melakukan tugas penyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, tim harus melaksanakan empat tahapan penyusunan sebagaimana disebutkan di atas, yang secara rinci tugas adalah sebagai berikut :
1. Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Kegiatan dan Pembiayaan Pembangunan Desa
Tugas pertama yang perlu dikerjakan oleh Tim Penyusun RKP Desa ialah melakukan pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan desa. Hal ini dilakukan agar tim mengetahui terkait arah rencana kegiatan dan dari mana saja sumber pembiayaan tersebut dapat didanai.
Ada beberapa sumber pembiayaan yang perlu dicermati sebagai dasar untuk menyelaraskan dengan rencana kegiatan. Sumber pembiayaan itu berasal dari beberapa dokumen seperti dibawah ini, yang diantaranya adalah sebegai berikut :
- Perkiraan pendapatan asli desa,
- Pagu indikatif dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara,
- Pagu indikatif alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota,
- Perkiraan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten kota,
- Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi,
- Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota, dan
- Sumber keuangan desa lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Format Dokumen Keluaran
Beberapa format dokumen keluaran yang perlu dipersiapan oleh Tim Penyusun RKP Desa dalam melakukan tugas ini diantaranya adalah sebagai berikut :
- Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang Masuk ke Desa [download], dan
- Data dan informasi tentang rencana pembiayaan pembangunan Desa [download].
2. Pencermatan Ulang RPJM Desa
Setelah selesai melakukan pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan desa. Tugas kedua yang perlu dilakukan oleh Tim Penyusun RKP Desa ialah melakukan pencermatan ulang dokumen RPJM Desa.
Pencermatan ulang RPJM Desa ini, sebagaimana telah disebutkan dalam Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 41 Ayat 2 dapat dilakukan oleh Tim Penyusun RKP Desa dengan beberapa cara, antara lain adalah sebagai berikut :
- Mencermati arah kebijakan perencanaan pembangunan desa,
- Mencermati skala prioritas rencana kegiatan pembangunan desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya yang tertuang dalam dokumen RPJM Desa,
- Mencermati hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa,
- Mencermati daftar usulan masyarakat desa perihal program dan/atau kegiatan pembangunan desa untuk pencapaian SDGs Desa, dan
- Mencermati rencana kerja sama antar desa dan/atau kerja sama desa dengan pihak ketiga yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa.
Format Dokumen Keluaran
Setelah beberapa dokumen di atas di cermati. Maka, Tim Penyusun RKP Desa perlu mempersiapkan beberapa dokumen dibawah ini sebagai berkas kelengkapan. Yang antara lain adalah sebagai berikut :
- Daftar prioritas usulan rencana program dan/atau kegiatan pembangunan desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya [download],
- Daftar usulan masyarakat Desa yang dipilah berdasarkan tujuan SDGs Desa [download],
- Daftar rencana kerja sama antar desa [download], dan
- Daftar rencana kerja sama desa dengan pihak ketiga [download].
3. Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa
Tim penyusun RKP Desa melaksanakan penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa dengan berpedoman pada Sistem Informasi Desa.
Beberapa Sistem Informasi Desa yang bisa dijadikan pedoman rujukan, sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 42 Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 diantaranya adalah sebagai berikut :
- Daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke desa,
- Data dan informasi tentang rencana pembiayaan pembangunan Desa, dan
- Data dan informasi hasil pencermatan RPJM Desa.
Selanjutnya, rancangan RKP Desa dan DURKP Desa tersebut sebelum diserahkan kepada Kepala Desa untuk diperiksa, maka rancangan di atas setidaknya paling sedikit memuat beberapa dokumen seperti dibawah ini :
- Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya,
- Rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya,
- Prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa,
- Prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola melalui kerja sama antar desa dan pihak lain,
- Rencana program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, dan
- Tim Pelaksana Kegiatan.
Format Dokumen Keluaran
Beberapa format RKP Desa sebagai dokumen pelengkap yang perlu dipersiapkan oleh Tim Penyusun dalam memperlancar tugas ini adalah sebagai berikut :
- Rancangan RKP Desa Tahun 2025 [download],
- Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya [download],
- Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa) [download],
- Berita Acara Hasil Penyusunan Rancangan RKP Desa [download],
- SK BPD tentang panitia musyawarah Desa [download],
- Berita Acara Musyawarah Desa [download],
- Dokumen Pandangan Resmi BPD [download].
4. Penyusunan rencana kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan
Setelah melaksanakan ketiga tugas di atas. Sebagai bagian penting dan menyusun desain dan rencana anggaran biaya. Tim Penyusun RKP Desa berkoordinasi dengan Tenaga Pendamping Desa dan juga pihak kecamatan untuk melakukan survey.
Survey dapat berupa survey harga dan juga survey lokasi sebagai gambaran awal tempat lokasi pembangunan desa. Yang nantinya dari survey ini dimasukan ke proposal teknis sebagai bagian dokumen penguat dalam proses perencanaan pembangunan desa.
Format Dokumen Keluaran
Beberapa dokumen penting yang perlu dipersiapkan dalam melakukan penyusunan rencana kerja, serta kelengkapan dokumen proposal teknis antara lain sebagai berikut : (menyesuaikan kegiatan)
- Gambar dan RAB Kegiatan [download],
- Sketsa Lokasi [download],
- Hasil Survey Harga dan Bahan [download],
- Survey dan Volume Patok [download],
- Surat Pernyataan Kesepakatan Upah [download],
- Penanganan Masalah Dampak Negatif Lingkungan [download],
- Surat Pernyataan Hibah [download],
- Surat Pernyataan Tidak Menuntut Ganti Rugi atas Bangunan dan atau Tanaman [download],
- Surat Pernyataan Kesediaan Swadaya [download],
- Rencana Penggunaan Alat Berat [download],
- Surat Pernyataan Kesiapan Warga Untuk Bekerja [download], dan
- Daftar Penerima Manfaat [download].
5. Musrenbang Desa Pembahasan Rancangan RKP Desa Dan DU-RKP Desa
Setelah seluruh tugas dan rancangan dokumen RKP Desa dan DURKP Desa berhasil terbuat, diperiksa, dan di evaluasi Kepala Desa. Langkah selanjutnya, Kepala Desa melaksanakan Musrenbang Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa tersebut.
Musrenbang Desa ini diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur
masyarakat. Kepala Desa memastikan kehadiran keterwakilan unsur masyarakat dalam Musrenbang Desa tersebut.
Beberapa hal yang perlu dibahas dan disepakati dalam Musrenbang Desa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 48 Ayat 1 Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 antara lain adalah sebagai berikut :
- Hasil pencermatan evaluasi laju pencapaian SDGs Desa yang merujuk pada Sistem Informasi Desa,
- Rancangan RKP Desa terkait dengan pembidangan program dan kegiatan beserta sumber pendanaannya, dan
- Prioritas program dan/atau kegiatan yang difokuskan pada upaya mewujudkan pencapaian SDGs Desa yang sudah ditetapkan dalam dokumen RPJM Desa.
Format Dokumen Keluaran
Beberapa dokumen keluaran yang perlu dipersiapkan dalam Musrenbang Desa tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
- SK Desa tentang Panitia Musrenbang Desa [download],
- Tatib Musrenbang Desa [download],
- Penyusunan Prioritas Program dan Kegiatan [download], dan
- Berita Acara Musrenbang Desa [download].
6. Musyawarah Desa Pembahasan dan Pengesahan RKP Desa dan DU-RKP Desa
Tahapan terakhir untuk menutup penyusun dokumen RKPDes 2025 ialah dengan menggelar musyawarah desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan DURKP Desa.
Musyawarah ini digelar oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
Beberapa hal yang dibahas dalam musyawarah ini sebagaimana yang tercantum dalam Dalam Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 49 Ayat 2 antara lain adalah sebagai berikut :
- Pembahasan rancangan RKP Desa,
- Penetapan rancangan RKP Desa melalui berita acara Musyawarah Desa,dan
- Pengesahan dokumen RKP Desa.
Format Dokumen Keluaran
Beberapa dokumen keluaran yang perlu dipersiapkan dalam Musyawarah Desa (Musdes) pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan DURKP Desa antara lain adalah sebagai berikut :
- SK BPD tentang panitia musyawarah Desa [download],
- Berita Acara Musyawarah Desa [download],
- Dokumen RKP Desa Tahun 2025 dan DU-RKP Desa Tahun 2026 [download], dan
- Perdes tentang RKP Desa tahun 2025 [download].
Itulah penjelasan singkat mengenai panduan penyusunan dokumen RKP Desa 2025 mulai dari pembentukan tim penyusun, tahapan, tugas, dan juga format dokumen yang perlu dipersiapan oleh Tim Penyusun RKP Desa.