SK PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa) 2021

SK PPKD ditetapkan oleh Kepala Desa guna melimpahkan sebagian kekuasaanya sebagai PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa).

 

Sekretaris desa bertindak sebagai Koordinator, Kaur (Kepala Urusan) bertindak sebagai unsur staf yang menjalankan kesekretariatan, dan Kasi (Kepala Seksi) yang sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD.

 

Terkait pembagian tugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran dimasing-masing bidang, sebagaimana telah disebutkan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 6 ayat (5), untuk Kaur dan Kasi ditetapkan dalam RKPDes.

 

Baca juga : Pembagian Tugas PPKD berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018

 

Selanjutnya, dalam menjalankan tugas yang sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri. Maka, Kaur dan Kasi dapat dibantu oleh Tim Pengadaan Barang/Jasa, bukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) layaknya Program PNPM terdahulu.

 

Karena apa? Karena berdasarkan uraian tugas yang termuat dalam Permendagri 20 Tahun 2018 bagian kedua, PPKD itu = TPK dalam pola menjalankan tugas dan kewenangan.

 

Itu artinya, tak elok bila ada sebuah negara didalam negara yang hanya mengakibatkan tumpang tindihnya sebuah kewenangan dan tugas tertentu.

 

Kemudian, perihal tim sebagaimana telah saya singgung diatas, itu terdiri dari unsur perangkat desa dalam hal ini pelaksana kewilayahan (Kepala Dusun), Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan/atau masyarakat yang pembentukannya diusulkan pada saat penyusunan RKP Desa lalu ditetapkan melalui keputusan Kepala Desa.

 

Untuk susunannya, adalah sebagai berikut :

 

  1. Ketua,
  2. Sekretaris, dan
  3. Anggota.

 

Terakhir, terkait tugas dan kewenangan, mulai dari Kepala Desa hingga Kepala Seksi dalam hal pengelolaan keuangan desa sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 dan yang perlu dimuat dalam SK PPKD adalah sebagai berikut :

 

 

A. Kepala Desa

 

 

Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan, mempunyai kewenangan :

 

  • Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa,
  • Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa,
  • Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa,
  • Menetapkan PPKD,
  • Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL,
  • Menyetujui RAK Desa, dan
  • Menyetujui SPP.

 

 

B. Sekretaris Desa

 

 

Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator Pelaksana Pengelola Keuangan Desa, mempunyai tugas :

 

  • Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa,
  • Mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa,
  • Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa,
  • Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa,
  • Mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD,
  • Mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
  • Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL,
  • Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa,
  • Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.

 

 

C. Kaur Keuangan

 

 

Kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan, mempunyai tugas :

 

  • Menyusun RAK Desa, dan
  • Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.

 

 

D. Kaur dan Kasi

 

 

Kaur dan Kasi mempunyai tugas :

 

  • Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
  • Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  • Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  • Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
  • Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, dan
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

 

Lebih lengkap mengenai contoh SK pelaksana pengelolaan keuangan desa, bisa download melalui link dibawah ini…

 

 

 Contoh SK PPKD Tahun 2021

 

 

Download SK Kepala Desa tentang PPKD format word