Skema Penyaluran Dana Desa Tahun 2021
SKEMA penyaluran dana desa tahun 2021 tetap sama dengan tahun lalu, yaitu: 40% untuk penyaluran tahap I, 40% untuk penyaluran tahap II, dan 20% untuk penyaluran tahap III.
Tapi, ada sedikit yang berbeda mengenai proses penyaluran dana desa untuk program BLT yang mungkin agak sedikit membuat bingung oleh sebagian perangkat desa.
Disebutkan dalam Permenkeu 222 tahun 2020 tepatnya pasal 23 ayat 4 huruf (a), bahwa :
Rincian penyaluran dana desa tahap I yang 40% itu akan dikurangi kebutuhan BLT dana desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelima yang rencananya akan disalurkan paling cepat bulan Januari 2021 (angka 1).
Kebutuhan BLT dana desa sebagaimana dimaksud angka 1, bulan kesatu sampai dengan bulan kelima yang paling cepat bulan Januari untuk bulan kesatu dan paling cepat masing-masing bulan berkenaan untuk bulan kedua sampai dengan bulan kelima (angka 2).
Memahami kalimat sebagaimana yang termuat dalam angka (1) dan (2) diatas, tentu, malah akan membuat kita semakin bingung apa maksud yang terkadung didalamnya.
Apalagi, sebagian dari kita (aparatur pemerintah desa) bukanlah seorang lulusan advokat ataupun ahli hukum.
Ya, kan?
Sependek pemahaman saya, dan setelah membaca materi yang disosialisasikan Kemenkeu terkait kebijakan dana desa 2021, yang Alhamdullilah, kemarin siang, kawan saya men-share-kan file itu melalui wasap kepada saya.
Bisa kita pahami, bahwa yang dimaksud pasal, huruf, dan angka diatas. Bila dicontohkan secara sederhana, skema rinciannya adalah seperti ini.
Misal: tahun ini, dari perhitungan pagu dana desa yang dikirimkan oleh DPMD Kabupaten/Kota, anggap saja desa kita mendapat Rp. 1 miliar.
Dari nila pagu Rp 1 miliar itu, terdata dan tersepakati dalam Musdesus 100 Kelaurga Penerima Manfaat (KPM) yang bakal menerima BLT dana desa 2021.
Artinya, 100 KPM x Rp 300 ribu x 12 bulan kan? Atau perhitungan total BLT dana desa yang bakal masuk kedalam anggaran APBDes pertahun 2021 sejumlah Rp 360 juta to…
Nah, dari pagu dana desa dan jumlah keseluruhan BLT dana desa itu, artinya, kita bisa mulai menghitung-hitung, kira-kira berapa jumlah dana desa tahap I yang bakal akan kita terima.
Sehingga, secara sederhana, contoh perhitungan penyaluran dana desa tahap I yang didasarkan Permenkeu 222 tahun 2020 pasal 23 ayat 4 huruf (a) angka (1) dan (2) diatas, menjadi seperti ini :
Estimasi :
Total Pagu Dana Desa (Tpdd) : Rp 1 miliar
Total BLT(Tblt): Rp 360 juta pertahun/12 bulan = Rp. 30 juta/bulan
Rumus:
Penyaluran dana desa tahap I syarat lengkap bayar sekaligus
= Tpdd x 40%
= Rp 1 miliar x 40%
=Rp 400 juta
Penyaluran dana desa tahap I dipotong 5 bulan BLT dana desa
= ( Tpdd x 40% – 5 (Tblt)
= Rp 1 miliar x 40% – 5 ( Rp 30 juta)
= Rp 400 juta – Rp 150 juta
= Rp 250 juta
Hal inipun berlaku untuk tahap II dan tahap III sebagaimana yang telah diatur dalam Permenkeu 222 tahun 2020 pasal 23 ayat 4 huruf (b) dan (c).
Namun, estimasi perhitungan diatas tidak berlaku untuk penyaluran dana desa yang bestatus mandiri.
Disebutkan, dalam Permenkeu pasal selanjutnya, yaitu: pasal 23 ayat 5 huruf (a) dan (b), bahwa penyaluran dana desa berstatus mandiri dilakukan dalam 2 tahap.
Tahap I sebesar 60% dikurangi BLT dana desa bulan kesatu sampai ketuju, kemudian tahap II-nya sebesar 40% dikurangi BLT dana desa bulan kedelapan sampai dengan bulan kedua belas.
Artinya, bila kita tetap menggunakan estimasi pagu dana desa dan tetap menggunakan estimasi penganggaran jumlah BLT dana desa diatas. Maka hasil perhitunganya kira-kira seperti ini.
Estimasi :
Total Pagu Dana Desa (Tpdd) : Rp 1 miliar
Total BLT(Tblt): Rp 360 juta pertahun/12 bulan = Rp. 30 juta/bulan
Rumus :
Tahap I desa berstatus mandiri
Penyaluran dana desa tahap I syarat lengkap bayar sekaligus
= Tpdd x 60%
= Rp 1 miliar x 60%
=Rp 600 juta
Penyaluran dana desa tahap I dipotong 7 bulan BLT dana desa
= ( Tpdd x 60% – 7 (Tblt)
= Rp 1 miliar x 60% – 7 ( Rp 30 juta)
= Rp 600 juta – Rp 210 juta
= Rp 390 juta
Tahap II desa berstatus mandiri
Penyaluran dana desa tahap II syarat lengkap bayar sekaligus
= Tpdd x 40%
= Rp 1 miliar x 40%
=Rp 400 juta
Penyaluran dana desa tahap II dipotong 5 bulan BLT dana desa
= ( Tpdd x 40% – 5 (Tblt)
= Rp 1 miliar x 40% – 5 ( Rp 30 juta)
= Rp 400 juta – Rp 150 juta
= Rp 250 juta
Nah, mungkin seperti itulah skema tahap penyaluran dana desa tahun 2021 sependek pengetahuan saya yang didasarkan pada Permenkeu Nomor 222 tahun 2020 pasal 23 ayat (4) dan (5) tentang Pengelolaan Dana Desa 2021.
Semoga bisa dipahami dan bermanfaat.