Struktur Pemerintah Desa Terbaru Lengkap dengan Tugasnya
Struktur pemerintah desa terbaru lahir karena diterbitkanya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Bila kita membandingkan antara Undang-Undang Desa dengan Undang – Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Ada sedikit perbedaan, utamannya pada masa jabatan kepala desa dan susunan struktur organisasi pemerintah desa.
Disebutkan pada Pasal 204 bahwa kepala desa hanya dapat menjabat 1 (satu) kali masa jabatan dengan masa jabatan selama 6 (enam) tahun. Artinya, bila dalam masa jabatan tersebut habis. Maka, kepala desa tidak dapat mencalon kembali menjadi kepala desa.
Sedangkan, dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 yang sekarang. Kepala desa dapat menjabat selama 3 kali dengan masa jabatan selama 6 (enam) tahun secara berturut-turut. Artinya, bila kita mencoba menghitungnya secara real bahwa kepala desa bisa menjabat selama 18 tahun.
Bukan hanya itu, terkait struktur pemerintahan desa juga mengalami pergeseran ataupun perubahan. Kalau dahulu perangkat desa terutama kepala urusan disingkat kaur diatur maksimal berjumlah dari 5 (lima) tetapi untuk yang sekarang berbeda.
Sekarang jumlah kaur maksimal hanya berjumlah 3 (tiga) orang dengan bidang urusan yang di emban yaitu tentang masalah keuangan, masalah umum, dan masalah perencanaan.
Pertanyaannya: Kemanakah kaur yang lain dan apakah mereka diberhentikan atau bagaimana?
Untuk kepala urusan lainya itu tidak diberhentikan. Sebagian dari mereka hanya beralih nama menjadi kasi ataupun kepala seksi, layaknya struktur organisasi di kecamatan.
Kepala seksi dalam hal ini pun hanya berjumlah maksimal 3 (tiga) orang, dengan bidang yang ditangani masing-masing kepala seksi antara lain: seksi bidang pemerintahan, seksi bidang kesehjahteraan dan juga seksi bidang pelayanan.
Artinya, anda tidak perlu khawatir untuk diberhentikan, karna posisi kaur dulu hanya berubah porsi ataupun nama.
Lalu bagaimana posisi kepala seksi dalam struktur organisasi pemerintah desa terbaru? Apakah masih dibawah sekretaris desa ataukah sudah berubah…
Untuk posisi kepala seksi atau kasi berubah. Mereka bukan lagi dibawah sekretariat desa, melainkan mereka mendapatkan perintah langsung dari kepala desa.
Semua itu telah diatur secara jelas dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Struktur dan Tata Kerja Pemerintah Desa atau disingkat SOTK Desa.
Bila kita menelisik pada aturan terdahulu, seperti yang sudah saya jelaskan di atas. Bahwa posisi kaur dalam struktur organisasi pemdes kan berada di sekretariat desa atau satu garis sebelah kanan di bawah sekertaris desa.
Namun, dalam bagan struktur organisasi pemerintah desa terbaru ataupun yang sekarang. Posisi kepala seksi berada di sebelah kanan sedangkan untuk kepala urusan berada disebelah kiri dibawah sekretariat desa.
Kalau tidak percaya, mari kita lihat.
Struktur Organisasi Pemdes Terbaru
Sebelum dilakukan perubahan ataupun revisi terkait aturan yang sudah saya sebutkan di atas (Permendagri 84/2015) yang mengatur tentang SOTK Pemerintah Desa. Maka, bagan struktur pemerintah desa yang terbaru tidak berubah.
Baik itu struktur organisasi pemerintah desa 2021, struktur pemerintah desa 2022, atau bahkan struktur organisasi pemdes di tahun 2030.
Karena hal ini sudah jelas termuat dalam lampiran peraturan tersebut.
Digambarkan, dalam peraturan itu, bahwa untuk bagan terbaru yang bisa digunakan oleh pemerintah desa secara resmi adalah sebagaimana gambar dibawah.
Lalu Bagaimana Perbedaan, Antara Struktur Pemerintah Desa Terbaru dan Versi Lama
Coba lihat bagan struktur dibawah.
Tampak jelas struktur organisasi pemerintahan desa dari yang tertinggi sampai yang terendah dengan posisi kaur sejajar dibawah sekretariat desa tanpa adanya kepala seksi.
Sekarang, coba kita bandingkan dengan gambar bagan struktur yang terbaru
Tampak jelas ada kepala seksi disebelah kanan dan kepala urusan disebelah kiri yang kedua sama-sama dibawah kepala desa. Bedanya bila kepala urusan atau kaur itu tugasnya membantu ke-sekretariatan desa dan juga kepala desa.
Lalu bagaimana dengan beberapa contoh bagan struktur pemerintah desa yang telah beredar di google? Karena ada juga lo, yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Desa dan Permendagri yang sekarang. Dan parahnya lagi, struktur-struktur tersebut masih berada di posisi teratas.
Ya intinya, anda berpedoman pada Permendagri 84 tahun 2015 tentang SOTK Pemdes atau yang kerapkali mereka menyebutnya dengan istilah SOTK perangkat desa 2020 lah ataupun 2021.
Dan saya percaya, bahwa google akan segera memperbaiki segala permasalahan tersebut dan akan memberikan hasil pencarian terbaik di kolom-kolom pencariannya.
Serta harapan saya, jangan ada lagi desa yang salah paham, apalagi menempatkan artikel-artikel copy paste di posisi teratas.
Karena apa?
Saya sudah cukup capek memperbaharui artikel ini. Namun, bila ujung-ujungnya hanya kembali di copy paste dan menempatkan artikel ini di posisi paling bawah atau bahwan tidak ada diberandanya google.
Tentu saya cukup kecewa.
Apalagi bila kita melihat, volume untuk pencarian dengan keyword atau kata kunci ” struktur pemerintah desa ” yang sudah mencapai 15 jutaan di tahun 2021.
Namun tidak perlu dibahas, intinya jika anda ingin mendapatkan struktur pemdes yang terbaru, anda bisa mendownloadnya melalui link yang sudah saya sediakan dibawah ini.
Download Struktur Pemdes ( Ai )
Download Struktur Pemdes ( Png)
Catatan: Struktur pemerintah desa di atas berbeda file format. Bila anda tidak mau pusing dalam mendesainya kembali anda tinggal download yang format (ai ). Tetapi, bila anda hanya ingin melihat sebagai contoh dan ingin mendesai dengan desain yang lebih bagus. Silahkan lihat format berekstension (png).
Tugas Perangkat Desa dalam Struktur Organisasi Pemdes Terbaru
Disebutkan pada bagian kedua Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang tugas dan fungsi. Pemerintah desa yang terdiri dari kepala desa, sekretariat desa, kepala kewilayahan dan kepala teknis memiliki kedudukan dan tugas sebagaimana berikut :
Tugas Kepala Desa
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
- Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Tugas Sekretaris Desa
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Tugas Kepala Urusan
- Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Tugas Kepala Seksi
- Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
- Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Tugas Kepala Kewilayahan atau Kepala Dusun
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Selanjutnya, bila anda ingin mengetahui tugas-tugas pemerintah desa ataupun tugas perangkat desa dalam hal pengelolaan keuangan desa merujuk pada permendagri yang terbaru, bila baca pada artikel yang sudah saya tuliskan (sebelumnya)
Kemudian yang terakhir sebagai catatan. Bahwa pembuatan bagan struktur organisasi pemerintah desa itu haruslah disesuai dengan jenis desanya.
Misal, desa anda masuk klasifikasi desa dengan tingkat perkembangan desa swasembada. Maka, untuk bagan struktur organisasi pemdesnya harus memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.
Terus, bila anda kebetulan masuk yang desa swakarya, maka dapat memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.
Dan terakhir untuk bagan struktur organisasi pemdes terbaru untuk jenis desa swadaya memiliki 2 (dua) urusan dan 2 (dua) seksi.
Hal ini diatur jelas, dalam Pasal 11 Permendagri Nomor 84 Tahun 2015. Bila anda kurang percaya, berikut saya berikan gambar screenshoot aturannya.