Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang PKTD dan BUMDes
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020.
Keluarnya surat edaran ini, dilatarbelakangi akibat pandemi covid 19 yang berdampak buruk terhadap sektor kesehatan, sosial, dan ekonomi.
Merujuk pada Rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Maret 2019 hingga Maret 2020, angka kemiskinan di desa turun 0,03 persen sepanjang , sedangkan angka kemiskinan di kota naik 0,69 persen.
Baca : Pilkades serentak ditunda
Hal ini ditengarai karena mata rantai produksi dan distribusi barjas melambat, sehingga terjadi pengurangan karyawan yang mengakibatkan arus migrasi dari kota ke desa semakin tinggi dengan status menganggur.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kemendes melalui Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 ingin lebih memaksimalkan penggunaan dana desa, selain untuk BLT dana desa.
Merunut pada data Kemendes, dikatakan bahwa masih ada sisa dana desa sekitar 52 persen setelah dikurangi bantuan langsung tunai dana desa dan program penanganan covid 19 yang nilainya sebesar 48 persen.
Ini artinya, dari sisa persentase diatas, dana desa masih bisa dimaksimalkan ke sektor lain, utamanya untuk kegiatan padat karya tunai dan ekonomi BUMDes sehingga dapat sedikit membantu pengangguran yang baru pulang dari kota.
Tujuan dikeluarkan surat edaran ini
Setidaknya, ada empat tujuan yang melandasi, alasan kenapa dikeluarkan surat ini.
- Mempercepat pemulihan ekonomi warga desa akibat covid 19,
- Memastikan bahwa dana desa digunakan untuk kegiatan produktif berpola padat karya,
- Meningkatkan ketahan ekonomi dengan segala potensi yang dimiliki oleh desa, dan
- Mengopimalkan peran BUMDes sebagai pilar pendukung roda ekonomi desa.
Ruang lingkup
Ruang lingkup surat edaran ini mencakup :
- Mendukung lapangan pekerjaan di desa dan mendorong kebangkitan ekonomi produktif perdesaan,
- Mengoptimalkan sumber daya lokal desa, teknologi tepat guna, inovasi dan sumber daya manusia desa untuk kegiatan ekonomi produktif perdesaan,
- Memprioritaskan anggota keluarga miskin, pengangguran dan setengah pengangguran, serta kelompok marginal lainnya,
- Mengatur managemen ketenagakerjaan sesuai dengan pola PKTD dimasa adaptasi kebiasaan baru, dan
- Mendorong peran serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dasar
Permendesa tentang Proritas Penggunaan Dana Desa yang terakhir diubah kedalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Isi surat edaran
1. Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
Padat karya tunai desa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut :
- Memprioritaskan anggota keluarga miskin, pengangguran dan setengah pengangguran, serta kelompok marginal lainnya,
- Proporsi upah harus lebih dari 50 persen,
- Melakukan pembayaran upah setiap hari,
- Pelaksanaan PKTD dengan mengindahkan protokol kesehatan, dan
- Mendorong peran BUMDes dalam kegiatan PKTD.
2. Pemberdayaan ekonomi desa melalui BUMDes
Dukungan PKTD dalam pemberdayaan ekonomi desa melalui BUMDes meliputi :
- Pertanian dan perkebunan untuk ketahan pangan,
- Restoran dan wisata desa,
- Perdagangan logistik pangan,
- Perikanan,
- Peternakan, dan
- Industri untuk pengelolaan dan pergudangan untuk pangan.
3. Contoh kegiatan
Untuk contoh kegiatan pemberdayaan melalui BUMDes untuk mendukung kegiatan ekonomi pedesaan dan PKTD secara lengkap, bisa download melalui link dibawah ini.