Surat Mendes S.2294/H.M.01.03/VIII/2020
Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes) Abdul Halim Iskandar menerbitkan Surat Mendes S.2294/H.M.01.03/VIII/2020.
Surat itu diterbitkan 4 Agustus 2020, ditujukan kepada seluruh kepala desa di Indonesia, berisi tentang gerakan setengah miliar masker.
Baca : Polemik dan Pertanyaan Seputar Gerakan Setengan Miliar Masker
Setidaknya ada empat poin penting, yang ingin disampaikan Gus Halim selaku Mendesa PDTT untuk desa aman covid-19.
Di poin pertama, disebutkan dalam surat itu, bahwa kepala desa wajib melakukan pengadaan masker kain yang dapat dicuci sebanyak 4 buah setiap warga.
Pengadaan masker sebanyak 4 buah setiap warga itu, diadakan dengan skema : 2 buah masker diadakan dengan dana desa melalui BUMDes, dan 2 buah masker lainya diadakan melalui swadaya warga yang mampu (gotong-royong).
Selanjutnya, terkait desain masker seperti apa yang termuat di poin kedua, berlogo hari ulang tahun ke 75 Republik Indonesia yang akan diselenggarakan tanggal 17 Agustus 2020 ini.
Desain masker logo bisa download melalui ( link ini ).
Lalu, di poin ketiga, disebutkan bahwa untuk pendistribusian dan sosialiasi gerakan setengah miliar masker dilaksanakan dari rumah ke rumah oleh ibu-ibu PKK dimulai sejak surat itu diterbitkan.
Baca juga : Ibu-ibu PKK, Mohon Segera Sosialisasikan Gerakan Maskerisasi
Ini artinya, sejak tanggal 4 Agustus 2020, ibu-ibu PKK sudah wajib mensosialisasikan sambil menunggu masker tersedia.
Kemudian terakhir, di poin keempat, bila ada pertanyaan baik itu dari pemerintah desa maupun masyarakat terkait gerakan itu. Bisa ditanyakan melalui call center atau layanana Kemendesa PDTT dengan nomor dibawah ini.
Call center : 1500040
Layanan : 0877-8899-0040
Demikian keseluruhan poin isi dari Surat Mendes S.2294/H.M.01.03/VIII/2020 untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.
Untuk lebih lengkapnya, terkait surat Mendesa tentang gerakan setengah miliar masker bisa download ( disini ).