12 Syarat Menjadi Anggota BPD Desa 2020
Tegas, kuat mental, siap dikritik, dan berani menjalankan tugas sesuai tupoksi.
Itulah syarat mutlak yang menurut saya, wajib dimiliki, oleh seorang anggota BPD Desa. Diluar syarat-syarat administrasi lainnya.
Menjadi anggota BPD itu tidak sulit, juga tidak mudah. Asalkan paham tugas dan fungsinya.
Ini yang penting dan yang paling sering diabaikan.
Tugas utama BPD itu mengawasi kinerja kepala desa, dan bukan malah kong kalikong dan menutupi keburukan kepala desa, jika melakukan hal yang salah.
Itu yang terjadi sekarang.
Rata-rata, meskipun tidak semua, BPD itu tidak punya taji, jika harus berhadap dengan kepala desa.
Mereka nurut saja, apa yang katakan kepala desa. Meskipun hal itu, kadang tidak sesuai dengan juklak dan juknis yang ada.
Padahal, jika dilihat dari struktur, BPD itu sejajar dengan kepala desa.
Bisa dibilang mitra strategis lah. Baik dalam menyusun Rancangan Perdes, ataupun menggali aspirasi masyarakat.
Tapi mengapa, terkadang malah ada anggota BPD, yang bertanya terkait jumlah anggaran dan peruntukan belanja yang termuat di APBDes.
Kan aneh.
Lembaga yang harusnya ikut mengesahkan dan menandatangani peraturan desa tentang APBDes.
Kok malah tidak tahu, dan bertanya kepada perangkat desa ataupun bahkan ke masyarakat lain, tentang isi dari APB Desa.
Ya, kan.
Terlepas dari itu semua.
Hendakanya kita sebagai generasi milenial, yang ingin turut serta dan mencalonkan diri sebagai anggota BPD lebih memahami akan kelemahan tersebut.
Serta berusaha memperbaiki celah-celah kelemahan ketika sudah menjabat menjadi anggota BPD.
Selanjutnya, bagi anda yang kebetulan ingin mencalonkan diri sebagai anggota BPD.
Baca juga : Apakah Mantan Koruptor Boleh Mencalonkan Diri Sebagai BPD Desa ?
Dan tidak tahu, syarat apa saja yang harus dipersiapkan dan dipenuhi. Utamanya, yang diatur dalam undang-undang.
Dibawah ini akan saya uraikan secara detail.
Syarat Penjaringan Anggota BPD Desa
Jadi, bila merujuk pada Permendagri 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratab Desa atau biasa disinfkat BPD atau BPD Desa.
Disebukan dalam Pasal 13, bahwa syarat menjadi anggota BPD Desa itu sedikitnya meliputi :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
- Melaksanakan UU Dasar RI tahun 1945,
- Memelihara dan mempertahan keutuhan NKRI,
- Memelihara dan mempertahankan Bhinneka Tunggal Ika,
- Usia paling rendah 20 tahun,
- Sudah pernah menikah,
- Berpendidikan paling rendah SMP/SLTP/Sederajat,
- Bukan sebagai perangkat desa,
- Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD,
- Wakil penduduk yang dipilih secara demokratis, dan
- Bertempat tinggal di wilayah pemilihan.
Selain syarat-syarat diatas, biasanya masih ada berkas syarat adminsitrasi dan syarat tambahan yang diatur dalam Perbub/Perda dan perlu dilengkapi oleh calon anggota BPD.
Berkas dan syarat tambahan itu, seperti :
- Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama tiga kali masa jabatan berturut-turut dan atau tidak berturut-turut,
- Surat bebas dari bahan-bahan terlarang (NAPZA),
- Formulir pendaftaran calon anggota BPD,
- Fotocopy KTP elektronik yang dilegalisir pejabat yang berwenang,
- Surat peryataan kesediaan menjadi calon anggota BPD,
- Surat keterangan kesehatan dikeluarkan dokter,
- SKCK,
- Fotocopy ijazah terakhir dilegalisir,
- Daftar riwayat hidup.,
- Fotocopy akte kelahiran/ surat kelahiran dari pihak berwenang,
- Izin tertulis dari instansi berwenang bagi bakal calon dari pegawai negeri /TNI- Polri,
- Surat pernyataan bersedia berhenti dari jabatan bagi bakal calon yang berasal dari perangkat desa,
- Surat peryataan bersedia tinggal di wilayah pemilihan setelah terpilih.
Tata Cara Pemilihan Anggota BPD Desa
Dalam Permendagri 110 Tahun 2016 Pasal 5 sudah sangat jelas sekali bagaimana mekanisme pengisian anggota BPD.
Lebih lanjut mengenai tata caranya, berikut ini saya kutipkan langsung dari apa yang termuat dalam pasal itu.
(1). Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
(2). Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.
(3). Penetapan Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa.
(4). Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, RW atau RT.
Itulah 12 syarat menjadi anggota BPD Desa tahun 2020 beserta tata cara pengisian anggotanya.
Semoga dapat dipahami dan bermanfaat.
Baca juga :