Syarat Menjadi Pengurus Posyantek
Pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna (TTG) dalam pengelolaan sumber daya alam desa kini semakin berkembang pesat di Indonesia.
Seiring dengan semakin banyaknya desa yang menerapkan TTG, maka semakin penting pula peran pengurus Posyantek dalam mengkoordinasikan antar desa. Menjadi pengurus Posyantek tentu tidak bisa sembarangan, karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Salah satu syarat utama menjadi pengurus Posyantek adalah tidak berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau partisipan/pengurus organisasi politik/partai politik.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa.
Baca : Tugas Posyantek Desa
Syarat ini bertujuan agar pengurus Posyantek benar-benar independen dan fokus pada tugasnya sebagai pengelola teknologi tepat guna di desa.
Selain itu, pengurus Posyantek juga harus terpilih secara musyawarah dan mewakili perwakilan pelaku/pemanfaat TTG serta kelembagaan masyarakat di desa.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017.
Dalam proses pemilihan pengurus Posyantek, para utusan inovator TTG dan Posyantek desa juga harus turut berpartisipasi dalam musyawarah.
Selanjutnya, pengurus Posyantek antardesa dan Posyantek desa harus terdiri dari paling sedikit 5 orang yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, seksi pengembangan, dan seksi pelayanan atau dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (5) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017.
Jumlah dan susunan pengurus Posyantek harus disesuaikan dengan kebutuhan desa dan jumlah pengguna teknologi tepat guna di desa tersebut.
Masa bakti kepengurusan dalam satu periode paling lama 3 tahun yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Posyantek antardesa dan/atau Posyantek desa.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (6) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017.
Setelah masa bakti habis, pengurus Posyantek harus segera melakukan pemilihan pengurus baru untuk periode selanjutnya.
Dalam kesimpulannya, menjadi pengurus Posyantek membutuhkan beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti tidak berasal dari unsur PNS atau partisipan/pengurus organisasi politik/partai politik, terpilih secara musyawarah dan mewakili perwakilan pelaku/pemanfaat TTG serta kelembagaan masyarakat di desa, terdiri dari paling sedikit 5 orang dengan susunan yang disesuaikan dengan kebutuhan desa, dan memiliki masa bakti kepengurusan dalam satu periode paling lama 3 tahun.
Baca juga : Dasar Hukum Posyantek
Selain itu, pengurus Posyantek juga harus memiliki komitmen yang tinggi untuk memajukan penggunaan teknologi tepat guna di desa serta mampu mengkoordinasikan antar desa dalam penerapan TTG.
Keterampilan komunikasi dan kepemimpinan yang baik juga sangat diperlukan dalam menjalankan tugas sebagai pengurus Posyantek.
Sebagai pengurus Posyantek, tugas utama adalah mengkoordinasikan antar desa dalam penerapan teknologi tepat guna untuk pengelolaan sumber daya alam desa.
Selain itu, pengurus Posyantek juga harus mampu memberikan edukasi dan pelatihan kepada masyarakat tentang penggunaan teknologi tepat guna serta memfasilitasi pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna di desa.
Dengan menjadi pengurus Posyantek yang terpilih secara musyawarah dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan, diharapkan penggunaan teknologi tepat guna di desa dapat semakin berkembang dan memberikan dampak positif bagi pengelolaan sumber daya alam desa serta kesejahteraan masyarakat di desa.