Syarat Pemilih Pilkades sesuai Regulasi
Warga yang berhak memilih dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) adalah warga yang tentunya memenuhi syarat pemilih Pilkades.
Syarat menjadi pemilih dalam Pilkades tersebut sebenarnya sudah secara jelas diatur dalam regulasi turunan yang mengatur tentang desa guna melaksanakan amanat yang tertuang dalam UU Desa.
Sebut saja Permendagri 65/2017 yang merupakan perubahan atas Permendagri 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Disitu disebutkan, bahwa syarat utama, bila warga ingin menggunakan hak pilihnya, maka mereka harus terdaftar lebih dulu sebagai pemilih.
Pemilih sebagaimana dimaksud, ialah mereka yang harus memenuhi persyaratan:
Satu, penduduk desa yang pada hari pemungutan suara pemilihan kepala desa sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah menikah yang ditetapkan sebagai pemilih,
Dua, penduduk desa yang sehat jasmani dan rohaninya atau penduduk yang nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya,
Tiga, penduduk desa yang tidak sedang dicabut hak pilihnya akibat tersandung masalah hukum dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan
Empat, berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan penduduk.
Selanjutnya, terkait pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih, namun setelah dilakukan pemutakhiran dan validasi data ternyata tidak lagi memenuhi syarat.
Maka pemilih tersebut tidak dapat atau tidak diperbolehkan menggunakan hak pilihnya.
Nah, itulah penjelasan singkat mengenai apa yang menjadi prasyarat pemilih dalam pemilihan kades yang diatur dalam regulasi.
Sebagai penutup, semoga penjelasan di atas dapat dipahami serta bermanfaat dalam menjalankan tugas dengan tetap menjaga protokol kesehatan.