Kapan Penyusunan RKP Desa Dimulai? Ini Jadwal Tiap Tahunnya

Kapan penyusunan RKP Desa dimulai tiap tahunnya?

 

Begitulah pertanyaan yang kerapkali dilontarkan kepada saya kala desa akan memulai menyusun perencanaan pembangunan untuk tahun anggaran berikutnya.

 

Pertanyaan ini sepertinya sepele, namun, belum tentu semua desa dapat melaksanakannya sesuai jadwal.

 

Mereka (pemerintah desa) malah seringkali menyusun perencanaan pembangunan desa di masa-masa injury time.

 

Bahkan, ada pula desa yang menyusun perencanaan setelah penganggarannya di sahkan oleh pemerintah desa bersama BPD.

 

Inilah fakta yang terjadi di lapangan.

 

Untuk meluruskan hal itu, saya akan coba menerangkan, sebenarnya kapan sih jadwal penyusunan RKP Desa yang diatur dalam regulasi?

 

Merujuk pada Permendagri 114/2014, tepatnya di Pasal 29 dan Pasal 31, saya bisa katakan: bahwa penyusunan RKP Desa itu dimulai dengan tahapan musyawarah desa penyusunan perencanaan pembangunan desa lebih dulu.

 

Baca : Musdes RKPDes 2022

 

Musdes ini diselenggarakan oleh BPD untuk membentuk tim verifikasi dan mencermati ulang dokumen RPJM Desa serta digelar paling lambat bulan Juni tahun berjalan. (Pasal 31)

 

Selanjutnya, Pasal 29, pemerintah desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. (Ayat 1)

 

RKP Desa yang disusun oleh pemerintah desa sesuai informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif desa dan rencana kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. (Ayat 2)

 

RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah desa pada bulan Juli tahun berjalan. (Ayat 3)

 

RKP Desa ditetapkan dengan peraturan desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. (Ayat 4).

 

RKP Desa menjadi dasar penetapan APBDes. (Ayat 5)

 

Jadi kesimpulannya, terkait kapan penyusunan RKP Desa dimulai? Jawabannya adalah:

 

  1. Bahwa penyusun RKP Desa dimulai dengan Musdes penyusunan perencanaan pembangunan desa paling lambat bulan Juni tahun berjalan,
  2. Pemerintah desa mulai menyusun RKP Desa pada bulan Juli tahun berjalan, dan terakhir
  3. Penetapan RKP Desa menjadi peraturan desa paling lambat bulan September tahun berjalan.

 

Baca juga : RKPDes 2022