Syarat Pencairan Dana Desa 2024 Tahap 1 dan 2

Permenkeu 145 dan 146 Tahun 2023 menerangkan, bahwa penyaluran dana desa untuk tahun ini (2024) akan dilakukan melalui 2 tahapan, yaitu 40% dan 60% serta 60% dan 40% untuk desa yang berstatus desa mandiri.

 

Dari 2 tahapan pencairan atau penyaluran di atas. Dana Desa tahun 2024 itu akan disalurkan ke rekening desa paling lambat bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk tahap 1, dan penyaluran dana desa 2024 paling cepat bulan April tahun anggaran berjalan untuk tahap 2.

 

Nah, bagi desa yang berkeinginan untuk mendapatkan pencairan dana desa paling lambat bulan Juni dan paling cepat bulan April tahun 2024 untuk tahap 1 dan tahap 2. Ada beberapa dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi.

 

Apa saja? Berikut ini beberapa dokumen syarat pencairan dana desa 2024 sebagaimana yang telah diatur dalam PMK 145 Tahun 2023 Pasal 23 dan PMK 146 Tahun 2023 Pasal 14.

 

Syarat Pencairan Dana Desa 2024

Syarat Pencairan Dana Desa 2024

 

 

Pencairan Dana Desa Tahap 1

 

 

Dokumen persyaratan pencairan berupa :

 

  1. Peraturan desa mengenai APBDes 2024,
  2. Surat kuasa pemindahbukuan dana desa, dan
  3. Peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa dalam hal desa menganggarkan BLT Dana Desa 2024.

 

 

Pencairan Dana Desa Tahap 2

 

 

Beberapa dokumen persyaratan pencairan dana desa yang wajib dipenuhi berupa :

 

  1. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya; dan
  2. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahap 1 menunjukkan rata- rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60% (enam puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40% (empat puluh persen).

 

Selain beberapa dokumen persyaratan yang wajib disiapkan oleh desa sebagaimana yang telah saya sebutkan di atas.

 

Pemerintah Kabupaten/Kota, melalui Bupati/Wali Kota perlu melakukan :

 

 

Tahap 1 

 

  1. Perekaman pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya termasuk perekaman jumlah keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa dalam hal desa menganggarkan BLT Dana Desa,
  2. Perekaman anggaran dan realisasi dana desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023, dan
  3. Penandaan pengajuan penyaluran atas desa layak salur yang disertai dengan daftar rincian desa, melalui Aplikasi OM-SPAN,
  4. Perekaman pagu anggaran dan realisasi anggaran dana desa untuk stunting tahun anggaran 2023 dalam hal Desa menganggarkan program pencegahan dan penurunan stunting tahun anggaran 2023; dan
  5. Perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu sampai dengan bulan kedua belas dalam hal desa menganggarkan BLT Dana Desa tahun anggaran 2023.

 

 

Tahap 2 

 

  1. Perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa tahun anggaran 2024 sebanyak bulan atau triwulan yang telah dibayarkan kepada keluarga penerima manfaat dalam hal desa menganggarkan BLT Dana Desa tahun anggaran 2024, dan
  2. Penandaan pengajuan penyaluran atas desa layak salur yang disertai dengan daftar rincian desa melalui Aplikasi OM-SPAN.

 

Selanjutnya, untuk penerimaan dokumen persyaratan pencairan dana desa dan perekaman serta penandatangan paling lambat tanggal 15 Juni 2024 untuk tahap 1. Dan batas waktu untuk tahap II mengikuti ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun.

 

Demikian uraian singkat mengenai dokumen persyaratan pencairan dana desa tahun anggaran 2024 yang wajib dan diketahui oleh pemerintah desa. Semoga bermanfaat

 

Artikel dipublikasi pertama kali oleh Mariyadi pada tanggal 2 Januari 2024 dalam kategori Dana Desa