Mau Tambahan Dana Desa Sebesar 4 Persen Tahun 2023? Ini Syaratnya

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana desa ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, pada tanggal 16 Desember 2022 yang lalu.

 

Adapun pertimbangan dari diterbitkannya peraturan ini, ialah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.

 

Ada sejumlah hal yang menarik menurut saya, yang perlu perhatikan oleh desa, terkait tambahan anggaran dana desa sebesar 4 Persen.

 

Tambahan porsi sebesar 4 Persen dari anggaran dana desa ini diberikan kepada desa-desa yang memiliki kinerja terbaik.

 

Penetapan jumlah desa penerima alokasi kinerja pada setiap kabupaten ataupun kota sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (3) peraturan menteri keuangan di atas, ditetapkan secara proporsional berdasarkan ketentuan sebagai berikut :

 

  • Bagi kabupaten ataupun kota, yang memiliki jumlah 1-51 desa. Untuk persentase jumlah desa penerima alokasi kinerja, itu sebesar 17 persen.
  • Lalu, bagi kabupaten ataupun kota yang memiliki jumlah 52-100 desa. Untuk persentase jumlah desa penerima alokasi kinerja, itu sebesar 16 persen.
  • Selanjutnya, bagi kabupaten ataupun kota, yang memiliki jumlah 101-400 desa. Untuk persentase jumlah desa penerima alokasi kinerja, itu sebesar 15 persen.
  • Kemudian, bagi kabupaten ataupun kota, yang memiliki 401-500 desa. Untuk persentase jumlah desa penerima alokasi kinerja, itu sebesar 14 persen.
  • Terakhir, pagi Kabupaten ataupun kota, yang memiliki lebih dari 500 desa. Untuk persentase jumlah desa penerima alokasi kinerja, itu sebesar 13 persen.

 

Pasal 9 ayat 3 Permenkeu 201/PMK.07/2022

Gambar : Pasal 9 ayat 3 Permenkeu 201/PMK.07/2022

 

Nah, dari apa yang sudah saya sebutkan di atas, sebagaimana yang telah saya kutip dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang pengelolaan dana desa 2023.

 

Ada sejumlah persyaratan ataupun kriteria utama, bagi desa-desa yang ingin memperoleh tambahan alokasi sebesar 4 persen dari anggaran dana desa tersebut.

 

Apa saja? Berikut syarat ataupun kriteria utama kinerja desa terbaik agar dapat memperoleh tambahan alokasi di atas.

 

  1. Bukan desa penerima alokasi afirmasi,
  2. Desa berstatus berkembang, maju, atau mandiri,
  3. Desa yang melaksanakan BLT Desa pada tahun anggaran 2021, dan
  4. Tidak terdapat penyalahgunaan keuangan Desa sampai dengan batas waktu perhitungan rincian dana desa.

 

Pasal 9 ayat 5 Permenkeu 201/PMK.07/2022

Gambar : Pasal 9 ayat 5 Permenkeu 201/PMK.07/2022

 

Itulah beberapa syarat ataupun kriteria utama untuk dapat memperoleh tambahan anggaran dana desa sebesar 4 persen bagi desa berkinerja terbaik.

 

Lebih rinci perihal syarat dan kriteria utama di atas. Anda bisa membaca PMK Dana Desa 2023 yang bisa anda download melalui link yang sudah saya tuliskan [ sebelumnya ].