TAPM Kabupaten: Tugas dan Gaji

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota (TAPM Kabupaten/Kota) merupakan salah satu Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang direkrut Kementerian Desa PDTT, selain Pendamping Lokal Desa (PLD) dan juga Pendamping Desa (PD).

 

TAPM Kabupaten/Kota sendiri, sebagaimana yang diatur dalam pasal 10 ayat 3 huruf d Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa merupakan TPP dengan jenjang tingkatan tenaga terampil mahir.

 

Untuk besaran honorarium atau Gaji TAPM Kabupaten/Kota bervariasi untuk tiap kabupatennya. Dan untuk honor TAPM Kabupaten/Kota yang terbesar berdasarkan Kepmendesa PDTT Nomor 148 Tahun 2023 itu berada di Provinsi Papua Kabupaten Pinai dengan nilai honorarium digabung dengan bantuan biaya operasional mencapai Rp12.436.720 per bulannya.

 

Sedangkan untuk tugas TAPM Kabupaten/Kota berdasarkan apa yang diuraikan dalam pasal 10B ayat 4 Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2023 itu ada 10 tugas.

 

Tugas-tugas tersebut adalah sebagai berikut :

 

  1. Menyokong aktifitas Desa dalam mencapai SDGs dengan mendampingi organisasi Perangkat Daerah kabupaten/kota.
  2. Mempercepat penyelesaian dokumen administrasi di tingkat kabupaten/kota untuk menjadi dasar penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa.
  3. Memantau kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, serta kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga di wilayah kabupaten/kota.
  4. Mensosialisasikan kebijakan SDGs Desa.
  5. Memberikan pembinaan kepada pendamping Desa dan pendamping lokal Desa.
  6. Mengadvokasi kebijakan untuk mempercepat pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang berfokus pada upaya pencapaian SDGs Desa.
  7. Terlibat aktif dalam mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di wilayah kabupaten/kota yang terkait dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
  8. Terlibat aktif dalam mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di wilayah kabupaten/kota yang terkait dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
  9. Melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
  10. Menyusun penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) tingkat di bawahnya.

 

Selain memiliki tugas-tugas sebagaimana disebutkan diatas. Tenaga Ahli Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya berada di Kabupaten/Kota juga memiliki tugas lain.

 

Tugas-tugas lain itu, adalah sebagai berikut :

 

  1. Menyertai Desa dalam pelaksanaan Pembangunan Desa dan Perdesaan, serta memajukan ekonomi dan investasi Desa.
  2. Mendukung pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menjalankan Pendampingan Masyarakat Desa.
  3. Berkontribusi pada penyusunan kebijakan terkait Desa untuk pemerintah daerah kabupaten/kota.
  4. Melakukan pengendalian, supervisi, dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas pendamping Desa, pendamping teknis, dan pendamping lokal Desa.
  5. Membantu memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan pendampingan Desa oleh Perangkat Daerah.
  6. Melaporkan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan pendampingan masyarakat Desa kepada tenaga ahli provinsi.

 

Itulah sekilah mengenai tugas dan gaji dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota (TAPM Kabupaten/Kota)