Tata Cara Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional

Berdasarkan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dirancang untuk memastikan pendampingan yang efektif, terstruktur, dan akuntabel di tingkat desa1KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf.

 

Tata cara pengelolaan tersebut diatur secara detail dalam Bab III petunjuk teknis, mencakup aspek perekrutan, penempatan, pembayaran, pengembangan kapasitas, hingga pengawasan.

 

Bab III – Tata Cara Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional

 

A. Pengadaan

 

Pengadaan TPP dilakukan melalui dua jalur utama:

 

  1. Pengadaan Kembali (Rolling Contract)
    • Dilakukan pada akhir tahun anggaran untuk TPP yang masih memenuhi syarat berdasarkan evaluasi kinerja2Pelaksana pengadaan kembali TPP adalah Tim Persiapan yang dibentuk oleh Kepala BPSDM … untuk melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap TPP yang masih menjalankan tugas pada tahun anggaran berjalanKepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf.
    • Prosesnya meliputi verifikasi administrasi dan penilaian kinerja untuk menghasilkan rekomendasi perpanjangan kontrak3Dalam proses verifikasi dan evaluasi perlu mempertimbangkan kuota kebutuhan, ketersediaan pembiayaan dari APBN, dan kebutuhan Pendampingan Masyarakat DesaKepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf.
  2. Pengadaan Baru
    • Dilakukan untuk mengisi kekosongan atau memenuhi kuota tambahan4Pengadaan baru TPP dilaksanakan untuk mengisi kekosongan atau memenuhi kuota TPP yang dibutuhkan baik sebagian atau keseluruhanKepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf.
    • Kualifikasi Umum meliputi: WNI, bertakwa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, memiliki kapasitas hukum, NPWP, kualifikasi pendidikan dan pengalaman relevan, sehat jasmani-rohani, serta berusia minimal 25 tahun5Warga Negara Indonesia yang bertapwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan KementerianKepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf.
    • Kualifikasi Khusus dirinci berdasarkan jenjang dan bidang keahlian (TAPM Kab/Kota, Provinsi, dan Pusat), meliputi pendidikan minimal S1, pengalaman kerja, dan kompetensi teknis di bidang pendampingan desa6Kualifikasi khusus wajib dipenuhi oleh TPP pada saat mendaftarkan diriKepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf.
    • Mekanisme meliputi penetapan kuota, pengumuman, pendaftaran online, seleksi administrasi, tes kompetensi tertulis dan wawancara, serta pembekalan pratugas7Seleksi administrasi dilaksanakan dengan cara penelitian kesesuaian kualifikasi pelamar terhadap formasi yang dilamarKepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf.

 

B. Pengisian Posisi dan Jabatan

 

Petunjuk teknis mengatur dinamika karir TPP melalui beberapa skema:

 

  1. Promosi
    • Merupakan penugasan TPP ke jenjang satu tingkat di atasnya8Promosi adalah penugasan TPP di posisi baru yaitu pada 1 (satu) jenjang di atasnyaKepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf.
    • Syarat promosi meliputi masa tugas minimal 2 tahun, evaluasi kinerja “A” berturut-turut, tidak pernah mendapat sanksi, dan lulus seleksi promosi yang meliputi wawancara dan FGD9telah bertugas pada posisi sebelumnya selama minimal 2 (dua) tahun berturut-turut; hasil evaluasi kinerja “A” pada 2 (dua) kali periode evaluasi kinerja terakhir secara berturut-turutKepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf.
  2. Demosi
    • Penurunan jabatan ke jenjang di bawahnya, dapat dilakukan atas permintaan sendiri atau sebagai bentuk sanksi10Demosi adalah penurunan jabatan TPP ke 1 (satu) jenjang di bawahnyaKepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf.
    • Demosi sebagai sanksi diberikan antara lain kepada TPP yang telah mendapat Surat Peringatan (SP) atau memiliki evaluasi kinerja rendah11Demosi berdasarkan penerapan sanksi adalah demosi TPP ke 1 (satu) jenjang TPP di bawahnyaKepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf.
  3. Relokasi dan Reposisi
    • Relokasi adalah perpindahan lokasi tugas pada jenjang yang sama, dapat atas permintaan atau kebutuhan penyegaran organisasi12Relokasi adalah perpindahan lokasi tugas TPP pada tingkatan/jenjang yang samaKepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf.
    • Reposisi adalah perubahan posisi/jabatan atau bidang tugas pada jenjang yang sama, dilakukan untuk penyegaran organisasi13Reposisi adalah: Perubahan posisi/jabatan TPP pada tingkatan/jenjang yang sama dari jabatan lebih tinggi ke jabatan di bawahnya atau sebaliknyaKepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf.

 

C. Pembayaran Honorarium dan Bantuan Operasional

 

Pembayaran TPP mengikuti mekanisme yang ketat untuk menjamin akuntabilitas:

 

  • Honorarium dan Bantuan Operasional (BOP) dibayarkan lumpsum setiap bulan setelah terpenuhinya syarat administrasi14Honorarium dan Bantuan Operasional (BOP) dibayarkan setiap bulan secara lumpsum dan langsung (LS) … berdasarkan bukti-bukti administrasi yang diterima oleh PPKKepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf.
  • Syarat utama pembayaran adalah tersedianya laporan bulanan individu berbasis DRP dengan minimal 140 jam kerja per bulan dan rekomendasi dari Supervisor15laporan bulanan individu berbasis DRP dengan syarat terpenuhinya minimal 140 (seratus empat puluh) jam per bulanKepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf.
  • Verifikasi dan validasi laporan dilakukan secara berjenjang oleh atasan langsung (misalnya, TAPM Kab/Kota memverifikasi laporan PLD dan PD) sebelum direkomendasikan untuk pembayaran16TAPM Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi laporan PLD dan PDKepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf.

 

D. Pengembangan Kapasitas

 

Peningkatan kompetensi TPP dilaksanakan secara berkelanjutan:

 

  • Ditujukan bagi seluruh TPP, baik baru maupun yang sedang bertugas17Peningkatan dilakukan terhadap seluruh TPP baik hasil pengadaan baru maupun yang sedang menjalankan tugasKepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf.
  • Materi mencakup pengetahuan dasar seperti UU Desa, analisis sosial, komunikasi, hingga keterampilan fasilitasi dan pemecahan masalah pembangunan desa18Pengetahuan dasar … mencakup pada pengetahuan tentang: a. Undang-Undang Dasar … b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa …Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf.
  • Metode dapat berupa pelatihan, mentoring, bimbingan teknis, diskusi, atau pembelajaran jarak jauh melalui platform digital19Peningkatan kapasitas TPP dilaksanakan oleh BPSDM khususnya P3MDDT … dalam bentuk antara lain pelatihan, mentoring, peningkatan kapasitas diri secara mandiriKepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf.

 

E. Sertifikasi

 

Kompetensi TPP dapat diakui melalui sertifikasi formal:

 

  • Bertujuan menjamin kompetensi dan kualifikasi TPP dalam menjalankan tugas20Sertifikasi bertujuan untuk menjamin kompetensi dan kualifikasi TPP dalam melaksanakan tugas Pendampingan Masyarakat DesaKepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf.
  • Dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau dapat difasilitasi oleh Kementerian/pemerintah daerah21Sertifikasi kompetensi TPP dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganKepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf.
  • Kompetensi juga dapat dibuktikan dengan dokumen lain seperti surat keterangan pengalaman kerja atau sertifikat pelatihan berbasis SKKNI22Bukti dokumen lain pengakuan kompetensi dan kualifikasi TPP dimaksud meliputi: 1) Surat keterangan kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang …Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf.

 

F. Pengendalian

 

Pengendalian kinerja TPP dilakukan melalui sistem yang terstruktur:

 

  1. Hari dan Jam Kerja: Mengikuti hari kerja pemerintah di lokasi tugas (desa, kecamatan, kab/kota, provinsi, atau pusat) dengan minimal 8 jam/hari dan dilaporkan melalui aplikasi DRP23Hari kerja PLD dan PD mengikuti hari kerja Pemerintah Desa dan Kecamatan di lokasi tugas … Total jam kerja per bulan dihitung berdasarkan … sekurang-kurangnya 8 (delapan) jam wajib per hariKepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf.
  2. Cuti dan Izin: Diatur jenis cuti (tahunan, melahirkan, ibadah) dan izin (sakit, alasan penting) dengan mekanisme pengajuan melalui aplikasi DRP dan persetujuan PPK24Cuti tahunan diajukan oleh TPP secara online melalui aplikasi DRP kepada Kepala P3MDDT dan PPK, paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan cutiKepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf.
  3. Kunjungan Lapangan: PLD, PD, dan TAPM Kab/Kota wajib melakukan kunjungan lapangan minimal 15 hari/bulan (PLD/PD) atau 10 hari/bulan (TAPM Kab/Kota), dicatat di DRP dengan bukti geotagging25PLD dan PD wajib mengunjungi Desa-Desa sesuai lokasi tugas sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hari dalam 1 (satu) bulanKepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf. TAPM Provinsi dan Pusat melakukan kunjungan berdasarkan Surat Tugas.
  4. Laporan: TPP wajib membuat:
    • Laporan Individu Harian/Bulanan melalui aplikasi DRP26Setiap individu TPP wajib membuat laporan individu dengan menggunakan aplikasi DRP pada Sistem Informasi Desa (SID)Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf.
    • Laporan Kelembagaan triwulanan dan tahunan oleh tim TAPM27Laporan Kelembagaan Triwulan adalah laporan hasil pelaksanaan tugas Pendampingan Masyarakat Desa … yang disusun setiap 3 (tiga) bulanKepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf.
    • Laporan Hasil Kunjungan Lapangan.
  5. Evaluasi Kinerja: Terdiri dari tiga jenis:
    • Evaluasi Kualitas Pendampingan: Mengukur dampak pendampingan terhadap perkembangan desa.
    • Evaluasi Kinerja Individu (Triwulanan): Dilakukan oleh Kepala P3MDDT (30%), PPK (60%), dan Pengguna Layanan (10%) berdasarkan aspek administratif, kemampuan, keaktifan, dan hasil kerja28Evaluasi kinerja individu TPP dilakukan oleh 3 (tiga) pihak, yaitu: (i) Kepala P3MDDT, (ii) PPK … dan (iii) Pengguna Layanan PendampinganKepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf.
    • Evaluasi Akhir Kinerja: Dilakukan di akhir tahun anggaran sebagai bahan pertimbangan pengadaan kembali.

 

H. Etika Profesi

 

TPP wajib menjunjung tinggi etika dalam hubungan dengan pihak yang didampingi, sesama TPP, dan pihak ketiga, yang meliputi sikap saling menghormati, jujur, profesional, menjaga integritas, serta tidak menyalahgunakan wewenang29Etika profesi TPP ditetapkan sebagai landasan untuk menjaga profesionalitas dan integritas TPP dalam menjalankan tugasKepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf.

 

I. Kewajiban dan J. Larangan

 

  • Kewajiban TPP antara lain: setia pada Pancasila dan UUD 1945, memfasilitasi kebijakan kementerian, mematuhi aturan, menyelesaikan konflik secara musyawarah, dan bersedia ditugaskan di seluruh wilayah30Seluruh TPP wajib menaati ketentuan-ketentuan antara lain: 1. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 …Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf.
  • Larangan mencakup: melakukan tindak pidana, memalsukan data, menyebarkan fitnah, menyalahgunakan atribut/kewenangan, meminta/menerima imbalan tidak wajar, melakukan pungutan, serta terlibat dalam kegiatan politik praktis atau konflik kepentingan31Selama melaksanakan tugas, seluruh TPP dilarang: 1. Melakukan tindak pidana … 2. Memalsukan data … 4. Menyalahgunakan atribut Kementerian …Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf.

 

K. Pelanggaran dan Penanganan serta L. Sanksi

 

  • Penanganan pelanggaran dilakukan oleh Tim Penanganan Pelanggaran sesuai jenjang (misalnya, pelanggaran PLD ditangani TAPM Kab/Kota) dengan prinsip keadilan, kerahasiaan, dan objektif32Penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh PLD dan PD dilakukan oleh TAPM Kabupaten/KotaKepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf.
  • Sanksi diklasifikasikan berdasarkan beratnya pelanggaran:
    • Pelanggaran Ringan/Sedang: Dapat dikenai Surat Peringatan (SP) maksimal 2 kali.
    • Pelanggaran Sedang/Berat setelah SP: Dapat dikenai Sanksi Demosi (kecuali PLD).
    • Pelanggaran Berat: Dikenai Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), termasuk bagi TPP yang terbukti melakukan pelanggaran hukum berdasarkan putusan pengadilan yang tetap33Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diterapkan kepada TPP yang melakukan pelanggaran … yang terbukti melakukan pelanggaran hukum berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat tetapKepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf.

 

M. Pembinaan dan Pengawasan oleh Menteri & N. oleh Gubernur/Bupati/Walikota

 

  • Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan secara langsung atau melalui BPSDM terhadap unit kerja kementerian, TPP, KPMD, dan pihak ketiga, dalam bentuk pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, monitoring, evaluasi, serta pemberian penghargaan dan sanksi34Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan secara langsung oleh Menteri atau melalui BPSDM, dan/atau melalui Unit Kerja Eselon I Kementerian lainnyaKepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf.
  • Gubernur dan Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan melalui perangkat daerahnya terhadap TPP di wilayahnya, pendamping desa yang dikelola daerah, KPMD, dan pihak ketiga, dengan berpedoman pada kondisi lokal dan dikoordinasikan dengan Kementerian35Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan secara langsung oleh Gubernur atau Bupati/Walikota atau melalui satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan daerah bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dan DesaKepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf.

 

Dengan regulasi yang komprehensif ini, pengelolaan TPP dirancang tidak hanya sebagai sistem administrasi kepegawaian, tetapi sebagai kerangka pendukung profesionalisme yang integral untuk memperkuat kapasitas pemerintah dan masyarakat desa dalam mencapai pembangunan yang mandiri dan berkelanjutan1KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf.

 

Download lengkap seluruh isi aturan : Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf