Pak Mendes, Mana THR untuk Pendamping Desa?

Beban berat ditengah pendemi corona tanpa dilengkapi Alat Perlindungan Diri (APD) menjadi pemandangan biasa bagi Pendamping Desa sebagai bagian dari Tim Relawan Desa Lawan Covid-19.

 

Bukan karena mereka kebal virus, ataupun sudah disuntik antivirus oleh Pemerintah. Hal ini mereka lakukan hanya untuk memastikan bahwa Desa dampingannya tidak terpapar dan tetap aman dari penyebaran virus corona.

 

Tak pelak, mereka pun harus bekerja hingga larut malam, hanya untuk menjaga posko agar para pendatang atau pemudik dari luar daerah tetap bisa terdata dan tercontrol.

 

Apakah mereka tidak mempunyai sanak keluarga, dan apakah mereka tidak takut terpapar Covid-19 ?

 

Sebagai manusia biasa, tentulah mereka mempunyai rasa takut dan was-was, ditambah lagi, pada saat menjalankan tugas, mereka tanpa dilengkapi APD yang memadai.

 

Tentu resikonya jauh lebih besar terkontaminasi virus.

 

Akan tetapi,bukan pendamping namanya, jika urat nadi, takutnya, belum terputus.

 

Demi memastikan BLT Dana Desa tepat sasaran dan tersalurkan tepat pada waktunya.

 

Mereka pun rela, malam-malam harus datang dan mengikuti Musdes Khusus/Insidentil dan Musrenbang Perubahan RKP/APBDes ke Desa dampingannya.

 

Hal ini, mereka lakukan bukan karena honor, insentif, ataupun apa.

 

Mereka melakukan hal ini, pure, karena mereka peduli kepada masyarakat yang tinggal di pedesaan agar tidak terpapar virus corona.

 

Meskipun, terkadang juga ada oknum Pemerintah Desa yang risih atau tidak menyukai keberadaan mereka karena dirasa hanya mau ikut campur dalam pengelolaan Dana Desa.

 

Akan tetapi, mereka tidak terlalu mempermasalahkan hal ini, dan justru mereka tambah semangat didalam mengawal implementasi Undang-Undang Desa.

 

Terlepas dari itu semua.

 

Sebenarnya ada sejumlah permasalah yang membuat mereka sedikit mendegel, terhadap pegawai yang sama-sama digaji menggunakan dana APBN.

 

Permasalahan tersebut berkaitan dengan THR untuk Pendamping Desa yang pernah dijanjikan oleh Menteri Desa sebelumnya, Eko Putro Sandjojo, pada Tahun 2018.

 

Ya, dilaman Fanspage Facebooknya yang diikuti hampir 1,5 juta anggota.

 

Ia pernah mengunggah status, bahwa dirinya sudah menginstruksikan Dirjen PPMD agar segere membicarakan dengan Kemenkeu dan Bapenas agar kalau tidak bisa tahun ini, paling tidak tahun-tahun berikutnya bisa dianggarkan THR untuk Pendamping Desa.

 

Lebih lanjut mengenai status tersebut, berikut ini saya lampirkan iframe yang saya ambil langsung dari fanspage beliau ditahun 2018 atau 2 tahun yang lalu.

 

 

Menanggapi hal tersebut, dan ditengah pendemi corona yang menyulitkan perekomian, ditambah honor Pendamping Desa yang tidak kunjung cair.

 

Tersirat status-status unik yang menggambarkan harapan para Tenaga Pendamping Profesional Indonesia agar THR bisa dicairkan tahun ini.

 

Status-status tersebut sengaja saya kumpulkan agar menjadi bahan pertimbangan dan didengar oleh Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M.Pd., yang menjabat sebagai Menteri Desa, PDTT yang sekarang.

 

Berikut ini status-statusnya.

 

 

Dari Facebook status ” THR untuk Pendamping Desa “

 

 


1. Gus Menteri menyapa di grup ini, akan menambah semangat pendamping meski tidak dapat THR. Setuju ?

 

THR untuk Pendamping Desa


2. THR untuk Pendamping Lokal Desa ditunggu Pak Menteri.

 

THR untuk Pendamping Lokal Desa


3. THR Pendamping Kemendes Indonesia.

 

THR untuk Pendamping Desa


4. Adakah THR untuk kami Pendamping Desa ? Atau hanya mimpi !

 

THR untuk Tenaga Ahli Kemendesa


5. THR belum juga terealisasi tahun ini, PLD ujung tombak Desa.

 

THR untuk PD

 

 

Di Twitter dengan tagar  ” #THRPendampingDesa “

 


6. Apa Pendamping Profesional dapat THR, berharap TPPI bisa disetarakan dengan Tenaga Kontrak lainnya dan bahkan dengan ASN dalam hal ini, karena kerja kami kerja membangun negeri.

 

THR untuk PLD


7. Naikan Tagar #thrpendampingdesa & viralkan lewat sosmed apa pun dan dimanapun.

 

TPPI


8. Semoga terwujud…

 

TA


9. Kami sangat berharap THR itu menghampiri kami. Tolong di pikirkan juga, di sama kan dgn ASN yang lainnya, karena kami pun bagian dari itu.

 

PD


10. Semangat loloskan #thrpendampingdesa

 

Pendamping Profesional Desa

 

 

Dan masih banyak status-status lain yang tidak saya tampilkan disini.

 

Intinya, kami sebagai Pendamping Profesional Indonesia. Entah itu Tenaga Ahli (TA), Pendamping Desa (PD), atapun Pendamping Lokal Desa (PLD) meminta agar Pak Mendes yang baru bisa memperjuangkan nasib kami.

 

Agar kami mendapatkan hal yang sama dengan pegawai pemerintah lain yang dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

Satu lagi, bagi Anda yang kebetulan bekerja sebagai Tenaga Pendamping Profesional Indonesia.

 

Silahkan share artikel ini ke medos, baik itu facebook atau twitter dengan menggunakan tagar : #Updesa dan #THRPendampingDesa agar mudah viral dan didengar Pak Menteri Desa.

 

Terima kasih semoga bisa diwujudkan.