Tugas BPD dalam RKP Desa, Ini Penjelasannya

Tugas BPD dalam RKP Desa itu sebetulnya mudah.

 

Namun faktanya, tidak semua anggota BPD itu memahaminya.

 

BPD itu lembaga legislator, dan bukannya eksekutor.

 

Jadi tidak etis dong, bila dalam hal penyusunan RKP Desa yang kemudian terbit sebuah peraturan desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), BPD tidak paham tata aturannya.

 

Beberapa waktu yang lalu, saya di undang, untuk menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) perencanaan pembangunan guna membahas Rancangan RKP Desa 2022.

 

Saya terkejut, karena Musdes yang seharusnya digelar pada bulan Juni tahun berjalan oleh BPD, kok baru sekarang (bulan September) dilaksanakan.

 

Awalnya saya menduga, mungkin BPD terlalu sibuk karena harus berperan aktif dalam membantu pemerintah desa mengatasi wabah Corona.

 

Tapi cilakannya, Musdes yang seharusnya digelar BPD (bukan Musrenbangdes), malah BPD pun yang diundang oleh pemerintah desa.

 

Nah dari situ, saya menarik sebuah kesimpulan: bahwa tidak semua anggota BPD itu paham tugasnya dalam penyusunan dokumen RKP Desa.

 

Dan juga, tidak semua pemerintah desa itu paham beda Musdes dan Musrenbangdes dalam penyusunan RKP Desa.

 

Makanya, pada kesempatan kali ini, saya akan jelaskan seterang-terangnya akan tugas BPD dalam penyusunan RKP Desa.

 

Supaya nantinya, baik BPD yang baru dilantik atau yang sudah lama menjabat, tidak gagal paham lagi.

 

Mari kita mulai…

 

 

Tugas BPD dalam RKP Desa

 

 

Dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, sebenarnya sudah jelas sekali apa saja tugas Badan Permusyawaran Desa (BPD) dalam penyusunan RKP Desa.

 

Dimulai dari Pasal….ayat (…) tugas BPD diantaranya :

 

 

#1. Menyelenggarakan Musdes PenyusunanPerencanaan Pembangunan Desa

 

 

Sudah saya katakan di atas tadi. Bahwa Musdes penyusunan perencanaan pembangunan desa itu yang menggelar adalah BPD.

 

Artinya, BPD dalam hal ini selaku pihak yang mengundang dan bukannya pihak yang mendapatkan undangan dari pemerintah desa.

 

Untuk waktu penyelenggaraan, dalam Pasal 31 ayat (3) sudah dijelaskan: bahwa BPD menyelenggarakan musyawarah desa ini paling lambat bulan Juni tahun berjalan.

 

Selanjutnya, terkai pokok-pokok pembahasan dalam musyawarah ini, diantaranya :

 

– Mencermati ulang dokumen RPJM Desa,
– Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, dan
– Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.

 

 

#2. Membentuk Tim Verifikasi RKP Desa

 

 

Tim verifikasi RKP Desa yang dibentuk BPD itu termuat dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Pasal 3 ayat (2).

 

Disebutkan, susunan tim verifikasi tersebut dapat berasal dari warga masyarakat desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota sesuai jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.

 

Adapun tugas dari tim verifikasi RKP Desa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 42 ayat (3) ialah melakukan verifikasi dokumen rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya yang dibuat tim penyusun RKP Desa.

 

Lebih lanjut, mengenai data apa saja yang perlu di verifikasi, silahkan download lampiran Permendagri Nomor 114 Tahun 2014.

 

 

#3. Ikut Membahas, Menyepakati, dan Menetapkan Peraturan Desa tentang RKP Desa

 

 

Setelah melakukan tahapan-tahapan dalam penyusunan RKP Desa.

 

Diakhir, maka diadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

 

Disini, posisi BPD lain seperti saat Musdes penyusunan perencanaan pembangunan desa yang saya jelaskan di atas.

 

Disini, posisi BPD sebagai pihak yang diundang dan penyelenggaran musyawarah ini adalah pemerintah desa.

 

Nah, setelah dilalui serangkaian musyawarah. Nantinya, setelah semua pihak sepakat, maka kesepakatan tersebut dituangkan kedalam berita acara.

 

Berita acara tersebutlah yang menjadi lampiran rancangan peraturan desa tentang RKP Desa yang selanjutnya dibahas dan disepakati bersama oleh kepala desa dan BPD untuk ditetapkan menjadi peraturan desa tentang RKP Desa.

 

Nah itulah sedikit penjelasan mengenai tugas BPD dalam RKP Desa.

 

Selengkapnya, baca juga : RKP Desa 2022 dan Musdes RKP Desa 2022