Tugas Kaur Keuangan Sesuai Regulasi Terbaru

Kalau anda masih berpedoman pada Permendagri 113/2014 untuk menjalankan tugas Kaur Keuangan . Ini jelas salah.

 

Karena, Permendagri tersebut sudah tidak berlaku alias sudah diganti ke regulasi yang terbaru.

 

Apa itu ?

Ya, Permendagri nomor 20 tahun 2018.

 

Saya yakin 2 dari 10 Kaur Keuangan ( lama ) pun belum memahami Permendagri ini secara keseluruhan.

 

Apalagi mereka yang baru direkrut tahun ini.

 

Pasti masih menerka – nerka, mana aturan yang harus dijadikan pedoman bagi mereka didalam menjalankan tugas dan fungsinya.

 

…dan untungnya anda berada ditempat yang cocok.

 

Karena, pada kali ini, saya akan membahas topik ini secara lengkap dan tuntas tanpa anda harus capek – capek membaca seluruh regulasi yang ada.

 

Diakhir artikel inipun, saya akan berikan gambaran dan contoh format buku yang bisa anda pelajari sebagai patokan di dalam pengelolaan keuangan desa.

 

Asalkan, anda mampu membaca hingga akhir.

 

Tapi, sebelum itu, saya jelaskan dahulu. Bahwa ada satu Permendagri lagi yang perlu anda pelajari didalam menjalankan tugas Kaur Keuangan.

 

Inilah Permendagrinya.

 

1. Permendagri 84 tahun 2015

 

Apa isinya ?

 

Sebenarnya sih banyak. Tapi, saya cuma uraikan 3 hal yang menurut saya penting setelah membaca Permendagri ini secara menyuluh.

 

Pertama, berkaitan dengan cara membuat struktur organisasi pemerintah desa yang sesuai Undang – Undang Desa dan pengklarifikasiannya.

 

Kemudian yang kedua, yaitu berkaitan dengan tata kerja seluruh perangkat desa.

 

Karena kita sedang membahas masalah tugas pokok dan fungsi, maka saya fokuskan ke point kedua.

 

Kalau tupoksi perangkat desa lain, anda bisa baca sendiri di artikel saya yang ( sebelumnya ).

 

Lalu, jika pengen tahu serta ingin mendownload contoh struktur organisasi desa yang sesuai UU Desa bisa ke link ini.

 

Lalu Sebenarnya Apa Tupoksi Kaur Keuangan menurut Permendagri ini ?

 

Dalam Permendagri ini, tugas dan fungsi Kaur Keuangan diatur secara luas, dan bagi mereka yang baru diangkat mungkin akan kesulitan dalam memahaminya.

 

Tapi, secara sederhana intinya begini.

 

Pertama, Kaur Keuangan harus paham dulu bagaimana struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ).

 

Jika anda ingin memahami secara utuh tentang cara membuat dan terdiri dari apa saja struktur APBDes, silahkan baca disini.

 

Secara lengkap sudah saya tuliskan panduanya disana. Akan tetapi, jika anda ingin tahu.

 

Saya akan berikan sedikit gambaran, terdiri dari apa saja struktur APBDes itu…

  1. Pendapatan,
  2. Belanja, dan
  3. Biaya.

 

Lalu yang kedua, Kaur Keuangan harus paham bagaimana cara penggolongan pendapatan dan pengeluaran.

 

Baru setelah itu, anda pelajari tips/cara menggali sumber pendapatan untuk di masukan kedalam struktur APBDes lalu dikeluarkan dalam belanja desa.

 

Mungkin kedua hal itulah yang perlu anda pahami, sebelum menerjemahkan tugas Kaur Keuangan yang ada dalam Permendagri dibawah ini.

 

Inilah beberapa tupoksi Kaur Keuangan yang termuat dalam Permendagri 84 tahun 2015 pasal 8 ayat (3) huruf ( b)….

 

  1. Pengurusan administrasi keuangan dan sumber – sumber pendapatan dan pengeluaran,
  2. Verifikasi administrasi keuangan,penghasilan Kepala Desa,penghasilan Perangkat Desa, penghasilan BPD, dan penghasilan lembaga pemerintah desa lainya.

 

Ini screenshootnya :

tugas kaur keuangan

 

Serta inilah Permendagri sebagai pengganti Permendagri 113/2015….

 

 

2. Permendagri 20 tahun 2018

 

Ada 2 poin menarik sih menurut saya setelah Permendagri ini diterbitkan.

  1. Tugas bendahara beralih ke Kaur Keuangan,dan
  2. Ada beberapa daftar singkatan baru yang dipakai.

 

Tapi, tetap kita fokus ke poin 1 saja ya…

 

Tugas Bendahara beralih ke Kaur Keuangan ?

 

 

Apa maksudnya ?

 

Maksudnya, bahwa tugas kebendaharaan yang tadinya dipegang oleh Bendahara Desa dalam hal pengelolaan keuangan desa, kini semua tugas tersebut dipegang langsung oleh Kaur Keuangan.

 

Itu artinya, Kaur Keuangan harus lebih paham lagi dalam penatausahaan keuangan desa, jika tidak mau tersangkut dengan masalah hukum.

 

Lalu Apa Saja Tugasnya ?

 

Ada 2 tugas yang wajib dipahami Kaur Keuangan dalam hal pengelolaan keuangan desa.

 

#1. Menyusun RAK Desa

 

Apa itu ?

 

Rencana Anggaran Kas Desa atau sering disingkat RAK Desa adalah dokumen yang memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan untuk mengatur penarikan dana dari rekening kas desa untuk mendanai pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh Kepala Desa.

 

Kalau anda mau belajar cara menyusun RAK Desa, silahkan lihat video yang telah saya buat, dan biasakan SUBSCRIBED sebelum menonton…

 

 

 

#2. Melakukan Penatausahaan Keuangan Desa

 

Penatausahaan disini, bukan meminta langsung bukti transaksi pembayaran ke pembeli ya…

 

Ini yang salah.

 

Dan tindakan ini yang sering saya lihat dilapangan.

 

Padahal, kalau kita melihat aturan yang benar, sebenarnya ada skema yang bisa kita pakai sebagai trik Kaur Keuangan dalam mengumpulkan bukti transaksi atas pembayaran barang/jasa.

 

  1. Skema Panjar, dan
  2. Skema Definitif.

 

Disini saya tidak akan jelaskan skema yang ke 1 (satu) secara detail. Karena skema tersebut hampir jarang digunakan oleh desa ( fakta dilapangan ).

 

Walaupun ada, mungkin tidak semua desa menerapkan ini.

 

Begini gambaran sederhananya :

 

 

1. Skema Panjar

 

panjar keuangan deesa

 

Dari gambar ini mungkin anda bisa melihat dimana bukti transaksi pembayaran itu berada dan kemudian harus anda simpan.

 

Gambar skema ini saya susun berdasarkan Permendagri 20/2018 pasal 53 ayat (1) dan (2), serta pasal 54 ayat (1) sampai (6).

 

Secara lengkap isinya seperti ini…

 

Pasal 53

 

  1. Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan SPP dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai dengan periode yang tercantum dalam DPA dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA.
  2. Pengajuan SPP wajib menyertakan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran.

 

Pasal 54 :

 

  1. Penggunaan anggaran yang diterima dari pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 untuk kegiatan pengadaan barang/jasa secara swakelola tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja.
  2. Dalam hal pembayaran pengadaan barang/jasa belum dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kaur Keuangan untuk disimpan dalam kas Desa.
  3. Kaur Keuangan mencatat pengeluaran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam buku kas umum dan buku pembantu panjar.
  4. Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyampaikan pertanggungjawaban pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bukti transaksi pembayaran pengadaan barang/jasa kepada Sekretaris Desa.
  5. Sekretaris Desa memeriksa kesesuaian bukti transaksi pembayaran dengan pertanggungjawaban pencairan anggaran yang disampaikan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran.
  6. Dalam hal jumlah realisasi pengeluaran pembayaran barang/jasa lebih kecil dari jumlah uang yang diterima, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengembalikan sisa uang ke kas Desa.

 

1. Skema Definitif

 

Bagi anda yang masih awam dengan istilah definitif.

 

Secara simple, atau anak muda zaman sekarang, biasa menyebutnya dengan istilah kata  ” ada uang ada barang “.

 

Jadi, secara sederhananya lagi, saya analogikan begini…

 

Ketika Kaur Keuangan akan melakukan pencairan anggaran, barang /jasa tersebut sudah seluruhnya ada ditempat dilampirkan dengan seluruh bukti transaksi yang telah di verifikasi Sekretaris Desa dan disetujui Kepala Desa.

 

Kalau saya uraikan urutanya.

Mungkin gambaran enaknya seperti ini…

 

 

definitif keuangan desa

 

Lagi – lagi gambaran inipun saya sketsakan melalui regulasi yang ada pada Permendagri 20/2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

 

Tepatnya di pasal 55 ayat (1) sampai dengan (5) yang isi lengkapnya sebagai berikut.

 

Pasal 55 :

 

  1. Pengajuan SPP untuk kegiatan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima.
  2. Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
    1. pernyataan tanggung jawab belanja; dan
    2. bukti penerimaan barang/jasa di tempat.
  3. Dalam setiap pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris Desa berkewajiban untuk:
    1. meneliti kelengkapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran;
    2. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APB Desa yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
    3. menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan
    4. menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  4. Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh sekretaris Desa.
  5. Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari kepala Desa.

 

Kalau kita tarik sebuah kesimpulan. Maka Kaur dan Kasi lah yang bertanggung jawab penuh atas seluruh bukti transaksi yang mengakibatkan pengeluaran keuangan desa dari belanja barang/jasa.

 

Sehingga, Kaur Keuangan ataupun Operator tidak perlu lagi- lah mengurusi hal yang demikian

 

Karena semua tupoksi itu merupakan tupoksi dari seorang Kaur dan kasi dalam pengelolaan keuangan desa.

 

Terakhir, inilah uraian lengkap tugas Kaur Keuangan yang termuat dalam Permendagri 20/2018 pasal 8 ayat (2) huruf (b) atau khusus point ke 2….

 

Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.

 

3. Inilah Buku yang wajib dipahami jika menjabat Kaur Keuangan.

 

Diatas saya berkata, bahwa diakhir artikel, saya akan membuatkan contoh buku Kaur Keuangan untuk anda.

 

Namun, sebenarnya ini tidak perlu sih. Karena, semua buku tersebut sudah ada di Aplikasi Siskeudes.

 

Anda tinggal pelajari dan pahami alurnya. Maka, saya yakin anda akan mahir dalam mengelola keuangan desa.

 

Namun, jika anda bingung harus mulai dari mana untuk mempelajarinya silahkan buka panduan siskeudes yang sebelumnya telah saya tulis secara lengkap.

 

Dan jikalau anda masih bingung juga, buku apa saja yang perlu dipahami oleh seorang Kaur Keuangan.

 

Berikut ini 4 jenis buku yang wajib dipelajari…

 

  1. Buku Kas Umum
  2. Buku Pembantu Bank
  3. Buku Pembantu Pajak
  4. Buku Pembantu Panjar

 

Serta, ini link download format buku Kaur Keuangan dalam bentuk excel.

== Download disini

 

Itulah sedikit penjelasan dari saya terkait tugas Kaur Keuangan berdasarkan regulasi yang ada saat ini.

 

Dan semoga dengan terbitnya artikel ini bisa membantu serta membuka wawasan kawan – kawan didalam menjalankan tugas dan fungsi di desa.

 

KEMBALI KE BAB 1

DAFTAR ISI

LANJUT KE BAB 3