Tugas Sekdes 2020 Menurut Undang-Undang
Sekdes atau sekkam ataupun sebutan lain merupakan perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator PPKD.
Selain bertugas sebagai koordinator PPKD dalam pengelolaan keuangan desa, ternyata sekretaris desa juga bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Untuk lebih jelasnya tentang tugas sekdes, silahkan baca Permendagri 84 Tahun 2014 ayat 7 dan juga Permendagri 20 Tahun 2018 ayat 5 yang bunyinya sebagaimana dibawah ini :
Permendagri 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintahan Desa
Sekretaris Desa bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Pasal 7 ayat 3 huruf (a) sampai dengan (d)
[a]. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
[b]. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
[c]. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumbersumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
[d] Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Sekretaris Desa bertugas sebagai koordinator PPKD
Pasal 7 ayat 2 huruf (a) sampai dengan (f)
[a]. Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa.
[b]. Mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa.
[c]. Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
[d]. Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa.
[e]. Mengoordinasikan tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD.
[f]. Mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Pasal 7 ayat 3 huruf (a) sampai dengan (c)
[a]. Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL.
[b]. Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa.
[c]. Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
Untuk lebih jelasnya, silahkan simak penjelasan saya melalui video tentang tugas sekdes berikut ini.
Link : updesa youtube