Tugas Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Setelah pada artikel sebelumnya saya menuliskan secara lengkap tentang wewenang kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa, kewenangan bendahara desa dalam pengelolaan keuangan desa, dan wewenang kaur dan kasi dalam pengelolaan keuangan desa.

 

Kali ini, saya akan menuliskan secara lengkap terkait tugas sekretaris desa dalam pengelolaan keuangan desa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Aturan yang mengatur. Tugas sekdes dalam Pengelolaan Keuangan Desa secara jelas diatur dalam Pasal 5 Permendagri 20 Tahun 2018.

 

Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD. Dalam Pasal 5 ayat (1) sekretaris desa bertugas sebagai koordinator PPKD ( Pelaksana Pengelola Keuangan Desa).

 

Tugas Koordinator. Adapun beberapa tugas sekretaris desa sebagai koordinator PPKD dijelaskan secara rinci dalam Pasal 5 Ayat (1) yang diantara adalah sebagai berikut:

 

  1. Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa,
  2. Mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa ,
  3. Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APBDesa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa,
  4. Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa,
  5. Mengoordinasikan tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan
  6. Mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

 

Selain tugas koordinator. Selain bertugas sebagai koordinator ada beberapa tugas sekdes yang lain yang dijelaskan dalam Pasal 5 Ayat (3). Adapun tugas tersebut antara lain adalah sebagai berikut :

 

  • Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL,
  • Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan
  • Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.

 

Apa yang penting. Dengan memahami tugas-tugas tersebut, maka sekretaris desa akan lebih pro aktif lagi dalam melakukan pengelolaan keuangan desa.

 

Kenapa saya peduli. Masih banyak sekretaris desa baru yang belum memahami tupoksinya dalam pelaksaan pengelolaan keuangan desa, sehingga saya perlu untuk menuliskan ini agar mereka semakin memahmi tupoksinya.

 

Lebih lanjut. Untuk memahami lebih lanjut terkait tugas-tugas perangkat desa lain dalam pengelolaan keuangan desa, silahkan Anda pelajari Permendagri sebagaimana yang saya maksud diatas.