Apa Saja Tugas Utama Seorang Kepala Desa? Ini Aturannya
Kepala Desa, dalam struktur pemerintahan desa di Indonesia, memiliki peran yang krusial dalam penyelenggaraan dan pembangunan desa.
Tugas-tugas yang diemban oleh seorang Kepala Desa tidak hanya sebatas administratif, namun juga mencakup aspek pengelolaan keuangan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan beberapa peraturan yang mengatur fungsi dan kewenangan seorang Kepala Desa, terdapat tanggung jawab yang melekat padanya dalam mengemban amanah pemerintahan desa.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (1), Kepala Desa memiliki tugas utama untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Hal ini menjadi fondasi bagi peran Kepala Desa dalam memastikan pemerintahan desa berjalan dengan baik, memfasilitasi pembangunan yang merata, membina kehidupan sosial masyarakat, dan memberdayakan warga desa.
Terkait dengan pengelolaan keuangan desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menjadi acuan yang menggariskan kewenangan Kepala Desa.
Pasal 3 ayat (2) dari peraturan ini memberikan wewenang kepada Kepala Desa untuk menetapkan kebijakan terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), pengelolaan barang milik desa, penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD), persetujuan terhadap rencana keuangan desa, dan juga setuju atas Surat Perintah Pencairan Dana (SPP).
Dalam hal pengangkatan dan pemberhentian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2018, yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017, menjelaskan bahwa Kepala Desa memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah serta pemerintah daerah.
Ini menegaskan bahwa Kepala Desa bukan hanya bertugas secara internal di tingkat desa, tetapi juga memiliki tanggung jawab terhadap koordinasi dengan pihak pemerintah yang lebih tinggi.
Dengan serangkaian tugas yang diberikan oleh undang-undang dan peraturan perundang-undangan, Kepala Desa memiliki tanggung jawab yang besar dalam membimbing arah pembangunan desa, mengelola keuangan secara transparan, serta meningkatkan kesejahteraan dan partisipasi aktif masyarakat.
Semua itu dilakukan dengan menjaga prinsip-prinsip tata kelola yang baik, keadilan, serta demi kemajuan bersama bagi kesejahteraan desa.
Kepala Desa bukan hanya figur administratif semata, tetapi juga pemimpin yang memiliki tanggung jawab moral dan sosial yang besar dalam memastikan bahwa setiap langkah yang diambilnya mengarah pada kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyarakat desa.
Dalam konteks keseluruhan, tugas utama seorang Kepala Desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pengelolaan keuangan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.
Tugas-tugas ini tertera dalam berbagai peraturan seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa yang telah diubah ke Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017.
Dengan memahami dan melaksanakan tugas-tugas ini dengan baik, Kepala Desa dapat menjadi pilar penting dalam memajukan desa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya.