Adaptasi Kebiasaan Baru Desa jadi Prioritas Dana Desa 2021

Kita semua tahu, bahwa adaptasi kebiasaan baru desa belum secara efektif dijalankan setiap masyarakat.

 

Terbukti, kian hari kasus positif Covid-19, kurvanya belum menunjukkan angka penurunan.

 

Bahkan bisa kita bilang, tanda-tanda kapan hilangnya virus ini pun tidak ada yang dapat memprediksi secara pasti.

 

Bila hal ini terus berlanjut, tanpa ada penanganan serta kesadaran diri dari pribadi kita masing-masing. Bukan tidak mungkin, angka kemiskinan penduduk Indonesia akan semakin meningkat tajam jumlahnya di tahun 2021.

 

Hal ini karena banyak dari saudara-saudara kita yang terpaksa di rumahkan, akibat perusahaan-perusahaan yang selama sebagai tempat mereka untuk mengais rezeki bangkrut/tutup.

 

Sehingga, banyak penggangguran yang pulang kampung.

 

Pemerintah sebenarnya tidak ingin melihat kondisi seperti ini. Akan tetapi, sebagai pemerintah yang baik, harusnya mereka sudah dapat memprediksi sejak awal dan mencari opsi untuk dapat antisipasi-nya.

 

Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kementerian Desa yang dalam hal ini sebagai leading sector yang mengurusi masalah-masalah ke-desa-an sudah mempersiapkan antisipasi.

 

Tepat tanggal 14 September kemarin, Mereka menerbitkan Permendes nomor 13 tahun 2020.

 

Dimana aturan itu menyebutkan, bahwa Prioritas Dana Desa 2021 ialah untuk pencapaian Program SDGs Desa.

 

SDGs Desa sendiri merupakan program pembangunan berkelanjutan yang mempunyai 18 tujuan utama.

 

Salah satunya yaitu untuk adaptasi kebiasaan baru desa, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) Permendes 13 tahun 2020.

 

adaptasi kebiasaan baru desa

 

Adaptasi kebiasaan baru sendiri, mempunyai dua tujuan utama guna pencapaian SDGs Desa.

 

Pertama : yaitu untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera melalui desa aman covid 19, dan yang kedua : untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui bantuan langsung tunai dana desa.

 

Kemudian, terkait berapa lama dan besaran jumlah bantuan langsung tunai dana desa yang akan diberikan dan diterima oleh masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tiap bulannya di tahun 2021.

 

Belum ada aturan yang pasti.

 

Hal ini karena, Permendes tidak menyebutkan berapa lama dan berapa bulan bantuan langsung tunai ini akan disalurkan.

 

Permendes hanya menyebutkan, bahwa program ini akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Itu artinya, akan bakal ada lagi aturan pelaksana yang akan mengatur terkait program ini.

 

Untuk itu, akan lebih baik kita menunggu, sambil mengevaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya.

 

Dan juga mempersiapkan kembali, siapa-siapa calon penerima manfaat yang berhak menerima bantuan ini untuk dimasukan dalam RKPDes 2020/2021.

 

Sebagai penutup. Semoga di tahun 2021 nanti, pelaksanaan program bantuan langsung tunai dana desa ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan KPM yang benar-benar berhak menerima.