Mariyadi

About

Mariyadi adalah Business Assistant (BA) KDKMP di Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Pengalamannya yang lebih dari 10 tahun dimulai dari akar rumput sebagai perangkat desa, lalu diperdalam sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kemendes PDT. Tulisan-tulisan di blog ini lahir dari persimpangan unik ketiga peran tersebut, dan ditujukan untuk menjadi referensi praktis yang menjembatani kebijakan dengan realita lapangan, menuju kemandirian desa dan koperasi desa Indonesia.

Beda Musdes Musrenbangdes dan Musbangdes

Musdes Musrenbangdes dan Musbangdes

Musdes, Musrenbangdes, dan Musbangdes itu beda peruntukan dan penyelenggaranya. Tapi, mengapa Pemerintah Desa masih banyak yang menganggapnya sama.   “Memang benar, antara SK Personal Vs SK Kolektif sama dengan sah,” menurut salah seorang yang mengomentari artikel yang saya terbitkan...

Beda SK Personal Vs SK Kolektif Pemerintahan Desa

SK Personal Vs SK Kolektif

Kadang saya tertawa dalam hati, kala melihat SK Perangkat Desa, ada yang berbentuk Personal dan Kolektif yang dikirimkan ke saya guna membantu mendaftarkan website desa mereka ke Keminfo.   Lebih tepatnya bukan mendaftarkan website desa sih, tapi mendaftarkan nama...

BPD Tidak Boleh Membelanjakan Keuangan Desa

BPD Tidak Boleh Membelanjakan Keuangan Desa

Saya pernah berkata: BPD itu sakral posisinya di desa. Tapi, kesakralan tersebut tidak diiringi dengan fungsi kontroling yang kuat dalam proses pengawasan keuangan desa.   Entah apa sebabnya. Saya menduga, memang BPD masih butuh banyak sekali peningkatan kapasitas agar...

Ciri Pengelolaan Keuangan Desa yang Tidak Beres

Ciri Pengelolaan Keuangan Desa Tidak Beres

Permendagri 20 Tahun 2018 dalam Pasal 2 menyebutkan, hendaknya keuangan desa itu dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partispatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin.   Transparan sebagaimana dimaksud dalam UU Desa, ialah untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses...