Nasib Bendahara Desa Pasca Permendagri 20/2018 Berlaku
Pertanyaan terkait Nasib Bendahara Desa kedepanya,banyak sekali di tanyakan kepada saya melalui inbox.
Apa mereka (bendahara) harus di berhentikan,
ataukah tetap bekerja membantu Pemerintah Desa.
Melalu situs ini,saya akan jelaskan secara jelas.
Agar supaya nantinya tidak terjadi beberapa pola pandang berbeda yang
akan menimbulkan beberapa polemik dan perasaaan was-was
kepada bendahara Desa yang saat ini sedang menjabat.
Melaui whatshap saya mencoba menchatt salah satu
Kasubdit Kementrian Dalam Negeri dan bertanya terkait permasalah di atas….
Dalam penjelasanya,
beliau menyampaikan bahwa Bendahara TETAP BEKERJA SEPERTI BIASANYA.
Hanya saja untuk posisi bendahara sekarang menjadi Staf Kaur Keuangan dan
membantu dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan.
Itu artinya bendahara tidak perlu di berhentikan.
Cukup buatkan Keputusan Kepala Desa untuk menetapkan bendahara
sebagai Staf Kaur Keuangan yang Membantu Tupoksi Kaur Keuangan.
Serta untuk regulasi gunakan saja Permendagri 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Jika Anda belum mempunyai regulasi tersebut bisa download disini >> Permendagri 83 Tahun 2015
Lalu terkait Tugas Pokok dan Fungsi ( Tupoksi ) Eks. Bendahara yang menjadi
Staf Kaur Keuangan ialah membantu keseluruhan tupoksi Kaur Keuangan.
Yang mana tugas dan fungsi tersebut sebenarnya sudah pernah
saya tulis situs ini.
Namun bila anda belum memahi secara detail berikut ini
Tupoksi Kepala Urusan Keuangan yang di atur dalam
Permendagri 20 tahun 2018 pasal 8 ayat (1) , (2) dan (3) yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan.
(2) Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas :
=1. Menyusun Rak Desa,dan
=2. Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan,
menyetorkan/membayar,menatausahakan dan mempertanggungjawabkan
penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka melaksanakan
Anggaran Pendapatan dan Belanja ( APBDes ).
(3) Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak Pemerintah Desa.
Itulah beberapa tugas Kaur Keuangan yang bisa diperbantukan keseluruhanya oleh
eks. Bendahara Desa.
Sebagai closing, saya ingin menekankan kembali kepada Anda yang
kebetulan sedang mencari informasi ini,bahwa..
Eks. Bendahara Desa tidak perlu di berhentikan dan bekerja seperti biasa
hanya saja untuk keseluruh tugasnya hanyalah membantu kaur keuangan
dalam fungsi kebendaharaan.
Kemudian untuk nama Eks. Bendahara sendiri berubah menjadi Staff Kaur Keuangan
yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.