Nasib Bendahara Desa Pasca Permendagri 20/2018 Berlaku

Pertanyaan terkait Nasib Bendahara Desa kedepanya,banyak sekali di tanyakan kepada saya melalui inbox.

 

Apa mereka (bendahara) harus di berhentikan,

ataukah tetap bekerja membantu Pemerintah Desa.

 

Melalu situs ini,saya akan jelaskan secara jelas.

Agar supaya nantinya tidak terjadi beberapa pola pandang berbeda yang

akan menimbulkan beberapa polemik dan perasaaan was-was

kepada bendahara Desa yang saat ini sedang menjabat.

 

Melaui whatshap saya mencoba menchatt salah satu

Kasubdit Kementrian Dalam Negeri  dan bertanya terkait permasalah di atas….

 

Dalam penjelasanya,

beliau menyampaikan bahwa Bendahara TETAP BEKERJA SEPERTI BIASANYA.

 

Hanya saja untuk posisi bendahara sekarang menjadi Staf Kaur Keuangan dan

membantu dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan.

 

Itu artinya bendahara tidak perlu di berhentikan.

 

Cukup buatkan Keputusan Kepala Desa untuk menetapkan bendahara

sebagai Staf Kaur Keuangan yang Membantu Tupoksi Kaur Keuangan.

 

Serta untuk regulasi gunakan saja Permendagri 83 Tahun 2015 tentang

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

 

Jika Anda belum mempunyai regulasi tersebut bisa download disini >> Permendagri 83 Tahun 2015

 

Lalu terkait Tugas Pokok dan Fungsi ( Tupoksi ) Eks. Bendahara yang menjadi

Staf Kaur Keuangan ialah membantu keseluruhan tupoksi Kaur Keuangan.

 

Yang mana tugas dan fungsi tersebut sebenarnya sudah pernah

saya tulis situs ini.

 

Namun bila anda belum memahi secara detail berikut ini

Tupoksi Kepala Urusan Keuangan yang di atur dalam

Permendagri 20 tahun 2018 pasal 8 ayat (1) , (2) dan (3) yang berbunyi sebagai berikut :

 

tugas kaur keuangan

 

(1) Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan.

 

(2) Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mempunyai tugas :

 

=1. Menyusun Rak Desa,dan

=2. Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan,

menyetorkan/membayar,menatausahakan dan mempertanggungjawabkan

penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka melaksanakan

Anggaran Pendapatan dan Belanja ( APBDes ).

 

(3) Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki

Nomor Pokok Wajib Pajak Pemerintah Desa.

 

 

Itulah beberapa tugas Kaur Keuangan yang bisa diperbantukan keseluruhanya oleh

eks. Bendahara Desa.

 

Sebagai closing, saya ingin menekankan kembali kepada Anda yang

kebetulan sedang mencari informasi ini,bahwa..

Eks. Bendahara Desa tidak perlu di berhentikan dan bekerja seperti biasa

hanya saja untuk keseluruh tugasnya hanyalah membantu kaur keuangan

dalam fungsi kebendaharaan.

 

Kemudian untuk nama Eks. Bendahara sendiri berubah menjadi Staff Kaur Keuangan

yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.