Kabar Gembira, BLT Dana Desa 2020 Berlanjut Enam Bulan Kedepan

Katanya satu pintu, kok ini malah berpintu-pintu.

 

Kemendesa punya aturan, Kemendagri punya aturan, Kemenkeu pun punya aturan.

 

Terus yang mau diikuti Desa yang mana ?

 

Secara akal sehat jelas ini bukan mempercepat, justru inilah momok yang akan menghambat penyaluran BLT Dana Desa 2020.

 

Sebagai orang yang pernah dan lama bekerja di Pemerintahan Desa. Inilah masa-masa sulit yang pernah ada.

 

Bagaimana tidak ?

 

Kalau tiap bulan harus cucuk cabut APBDes ditengah pendemi corona yang mustinya di control penyebarannya.

 

Ini bukan ngurusi corona, malah disibukkan dengan mengurusi BLT Dana Desa yang banyak sekali aturannya.

 

Coba Mereka ( Kemendesa, Kemendagri, dan Kemenkeu ) duduk bersama dan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 (tiga) Menteri.

 

Kan malah simple to.

 

Daripada harus repot-repot menerbitkan aturan dimasing-masing Kementerian yang malah hanya membuat pusing Pemerintah Desa.

 

SDM Pemerintah Desa itu sama!

 

Ketika Mereka diterbitkan sebuah aturan yang baru, Mereka bingung dalam mempelajari apa isi yang terkandung didalamnya.

 

Dan terakhir ini, yang baru diterbitkan ialah Permenkeu Nomor 50/PMK.07/2020 yang merupakan Perubahan Kedua atas Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019 yang sebelumnya juga telah diubah dalam Permenkeu Nomor 40/PMK.07/2020 pada tanggal 20 April 2020 kemarin.

 

Saya tidak akan menjelaskan keseluruhan isi dari Permenkeu 50 Tahun 2020, karena memang saya lagi malas untuk membahasnya.

 

Bagi yang ingin membaca dan memahami keseluruhan isi dari Permenkeu tersebut, bisa langsung download ke ( kumpulan peraturan tentang desa ) yang sudah saya sediakan diartikel sebelumnya.

 

Disini, saya hanya akan membahas poin-poin pentingnya saja.

 

Dan kabar baik dari diterbitkan Permenkeu bagi masyarakat ialah, bahwa BLT Dana Desa 2020 tetap akan berlanjut hingga enam bulan kedepan.

 

 

1. Berapa Besarannya ?

 

Disebutkan dalam Permenkeu 50 Tahun 2020 Pasal 32A ayat (5), bahwa besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar :

 

  • Rp. 600 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat.
  • Rp. 300 ribu untuk bulan keempat sampai dengan bulan keenam per keluarga penerima manfaat.

 

Dengan pembayaran BLT Desa paling cepat dilaksanakan bulan April 2020.

 

Ini screenshootnya :

 

blt dana desa 2020

Screenshoot Permenkeu 50 Tahun 2020 pasal 32A ayat (5)

 

 

2. Persayaratan Penyaluran Dana Desa

 

Terkait persyaratan penyaluran Dana Desa diatur berdasarkan status yang disandang Desa :

 

A. Desa Reguler

 

Penyaluran Dana Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (5) Permenkeu 50/2020 dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA penyalur DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Bupati/Walikota, dengan ketentuan :

 

  • Tahap I

 

    1. Peraturan Bupati/Walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa atau Keputusan Bupati/Walikota mengenai penetapan rincian Dana Desa setiap Desa, dan
    2. Surat pemindahbukuan Dana Desa.

 

  • Tahap II

 

    1. Penyaluran Dana Desa tahap II tanpa persyaratan, Pemda hanya melakukan tagging atas Desa layak Salur.

 

  • Tahap III

 

    1. Peraturan Bupati/Walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa dan Peraturan Bupati/Walikota mengenai perubahan tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa,
    2. Peraturan Desa mengenai APBDes,
    3. Laporan realisasi dan penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya,
    4. Laporan realisasi dan penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukan realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan capaian keluaran menunjukan paling sedikit 50% (lima puluh persen), dan
    5. Laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya.

 

 

B. Desa Mandiri

 

Penyaluran Dana Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (5) Permenkeu 50/2020 dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA penyalur DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Bupati/Walikota, dengan ketentuan :

 

    • Tahap I

     

      1. Peraturan Bupati/Walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa atau Keputusan Bupati/Walikota mengenai penetapan rincian Dana Desa setiap Desa, dan
      2. Surat pemindahbukuan Dana Desa.

     

    • Tahap II

     

      1. Peraturan Bupati/Walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa dan Peraturan Bupati/Walikota mengenai perubahan tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa,
      2. Peraturan Desa mengenai APBDes,
      3. Laporan realisasi dan penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya,
      4. Laporan realisasi dan penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukan realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan capaian keluaran menunjukan paling sedikit 50% (lima puluh persen), dan
      5. Laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya.

     

Penyaluran Dana Desa secara bulanan tanpa ada dokumen persyaratan dengan rentang penyaluran bulanan paling cepat 2 (dua) minggu.

 

 

3. Sanksi bagi Pemerintah Desa tidak Menganggarkan BLT Desa

 

Bagi Pemerintah Desa yang tidak menganggarkan BLT Dana Desa 2020, sebagaimana diatur dalam Permenkeu 50/2020 pasal 47A ayat (1) sampai dengan (2), maka akan dikenakan sanksi sebagai berikut :

 

A. Desa Reguler

 

  • Penghentian Penyaluran Dana Desa Tahap III TA berjalan.

 

B. Desa Mandiri

 

  • Pemotongan 50% dari Dana Desa yang akan salur tahap II

 

Screenshoot :

 

Pasal 47A Permenkeu 50 tahun 2020

Screenshoot Permenkeu 50/2020 pasal 47A ayat (1) dan (2)

 

 

Selanjutnya…

 

Apabila berdasarkan hasil Musdes Khusus / Musdes Insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa yang memenuhi kriteria, maka sanksi tersebut tidak berlaku.

 

Hasil musyawarah tersebut ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa yang diketahui oleh Pemerintah Daerah atau pejabat yang ditunjuk.

 

Kemudian, disampaikan kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagai syarat penyaluran Dana Desa tahap III atau tahap II bagi Desa dengan status Desa Mandiri.

 

permenkeu 50 tahun 2020

Screenshoot Permenkeu 50/2020 pasal 47A ayat (3) sampai dengan (5)

 

Nah, mungkin hanya itu, sedikit penjelasan mengenai poin penting yang termuat dalam Permenkeu 50 tahun 2020.

 

Semoga dengan penjelasan diatas, Pemerintah Desa semakin memahami dan bersabar, serta berjuang guna menghadapi virus corona ditengah tekanan karena BLT Dana Desa.

 

Sekali lagi, saya menemukan kata-kata indah tentang “sabar” dan semoga kata-kata ini, bisa menjadi motivasi untuk kita agar selalu menjadi manusia yang bertaqwa.

 

Ini kata-katanya :

 

Sabar itu ada tiga yaitu sabar dalam musibah, sabar dalam taat, dan sabar dalam menjauhi maksiat.

 

Barangsiapa bersabar dalam musibah sehingga dikembalikannya dalam keadaan baik atas apa yang menimpa dirinya (ia ridho atas bala’ yang diberikan-Nya), maka Allah akan menulis baginya 300 derajat yang tiap-tiap derajat jaraknya antara langit dengan bumi.

 

Dan barangsiapa bersabar dalam melaksanakan taat, maka Allah akan menuliskannya 600 derajat, tiap dua derajat jaraknya antara langit dunia dengan Sidratul Muntaha.

 

Dan barangsiapa yang bersabar dalam menjauhi maksiat, maka Allah tulis baginya 900 derajat yang jarak dua derajatnya seperti ‘Arasy dua kali.

 

(HR. Abu Dunya dan Abu Syaikh)

 

Terima kasih.