BLT Dana Desa Tidak Boleh Diberikan Sembako, Harus Berupa Uang

1 Dilihat

Dalam Perubahan Prioritas Dana Desa Tahun 2020 yang semula diatur dalam Permendes 11 Tahun 2019 menjadi Permendes 6 Tahun 2020.

 

Ada 3 (tiga) hal inti yang menjadi lokus dalam perubahan arah penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

 

  1. Pencegahan dan penangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
  2. Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan
  3. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).

 

Dari ketiga inti perubahan diatas. Ada satu yang menjadi sorotan dan perbicangan hangat para Netizen di dunia maya, yaitu mengenai Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa).

 

Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang mengharapkan agar bantuan yang berasal dari Dana Desa tersebut, bisa dibagi rata.

 

Hal ini dimaksudnya agar tidak ada kecemburuan sosial, antara satu dengan yang lainya, karena mereka pun ikut merasakan dampak dari pendemi virus corona.

 

Namun, jika kita berkaca, dari apa yang termuat dalam Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020, jelas harapan mereka akan sulit terealisasi.

 

Bagaimana tidak.

 

Jika kita membaca secara rinci, tepatnya dipasal 8A ayat (3), disitu dikatakan bahwa sasaran penerima BLT Dana Desa ialah keluarga miskin dengan kriteria khusus.

 

Keluarga miskin yang dimaksud, ialah keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

 

Kemudian mereka mengungkapkan, bahwa mereka juga merupakan salah satu keluarga yang kehilangan mata pencaharian, seperti apa yang disebutkan dalam pasal dan ayat diatas.

 

Hingga pada akhirnya, saya memposting 14 kriteria khusus calon penerima BLT yang malah membuat daftar komentar semakin panjang.

 

Bagi yang belum pernah membaca mengenai kriteria calon penerima BLT Dana Desa, silahkan baca terlebih dahulu sebelum melanjutkan kembali ke topik ini.

 

Kriteria Penduduk Miskin Calon Penerima BLT Dana Desa

 

Dalam artikel ini membahas secara lengkap mengenai 14 tabel kriteria penduduk miskin calon penerima BLT Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Permendesa 6 tahun 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam formulir pendataan.

SELENGKAPNYA BACA DISINI

 

Bahkan tidak sedikit yang berkomentar dan bertanya secara langsung kepada saya melalui inbox, perihal boleh dan tidaknya seandainya dana BLT dibagi dalam bentuk sembako.

 

Menanggapi pertanyaan tersebut, dan dengan didasarkan aturan yang ada, jelas tindakan tersebut tidak diperbolehkan.

 

Karena apa ?

 

Karena dalam metode dan mekanisme penyaluran, seperti apa yang termuat dalam lampiran Permendes 6 Tahun 2020, disitu dikatakan dengan jelas bahwa penyaluran BLT itu dilaksanakan setiap bulan sebesar Rp 600 ribu selama 3 bulan dengan metode nontunai (cash less).

 

Lebih lengkap mengenai hal diatas, Anda melihat dan membaca isi dari Permendesa No 6 Tahun 2020 huruf (Q) point (3) huruf (c) angka (2) yang kurang lebih isinya sebagai berikut :

 

2) Penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai (cash less) setiap bulan.

 

Sceenshoot :

 

metode penyaluran BLT Dana Desa

 

Lalu, untuk besaran BLT Dana Desa dan alur pendataan penerimanya sendiri, Anda bisa baca melalui link artikel dibawah ini yang sudah saya tulis sebelumnya.

 

Cair 600 Ribu Perbulan, Begini Mekanisme Pendataan Penerima BLT Dana Desa

 

Dalam artikel ini dijelaskan perihal step by step dalam proses pendataan calon penerima Bantuan Lansung Tunai (BLT) Dana Desa beserta besaran yang diterima tiap bulannya.

SELENGKAPNYA BACA DISINI

 

Jadi, sebagai kesimpulan akhir dan untuk menjawab pernyaan teman-teman yang masih ragu terkait boleh dan tidaknya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa disalurkan dalam bentuk sembako.

 

Disini saya hanya ingin mengingatkan, bahwa BLT Dana Desa tidak boleh disalurkan dalam bentuk sembako, melainkan disalurkan dalam bentuk uang dengan maksud agar daya beli masyarakat meningkat ditengah pendemi virus corona.

 

Hal juga dipertegas oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar saat melakukan sosialisasi secara daring terkait BLT Dana Desa untuk wilayah Maluku dan Papua, di Jakarta, pada Kamis, 16 April 2020.

 

Beliau mengatakan tidak boleh, harus berupa uang. Ketika ada yang bertanya, apakah boleh BLT Dana Desa diberikan dalam bentuk sembako.