Bagaimana Jika Ketua BPD Tidak Mau Menandatangani Hasil Pilkades?

Bagi masyarakat desa, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan sebuah proses yang penting. Namun, terkadang ada kendala-kendala yang dihadapi, salah satunya adalah ketua BPD yang tidak mau menandatangani hasil keputusan Pilkades yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan. Lalu, apa yang harus dilakukan jika hal tersebut terjadi?

 

Penolakan atau ketidakmauan ketua BPD menandatangani hasil keputusan Pilkades bisa disebabkan oleh beberapa alasan, seperti adanya kecurangan atau pelanggaran dalam proses Pilkades. Oleh karena itu, kita perlu mengetahui ketentuan yang berlaku dalam proses Pilkades, agar dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan baik.

 

Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan bahwa calon kepala desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak. Kemudian, panitia pemilihan kepala desa menetapkan calon kepala desa terpilih. Setelah itu, panitia pemilihan kepala desa menyampaikan nama calon kepala desa terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling lambat tujuh hari setelah penetapan calon kepala desa terpilih.

 

Pasal 37 Undang-Undang Desa

Gambar : Pasal 37 Undang-Undang Desa

 

Setelah BPD menerima laporan dari panitia dalam jangka waktu paling lama tujuh hari, BPD harus menyampaikan nama calon kepala desa terpilih kepada Bupati atau Walikota. Kemudian, Bupati atau Walikota mengesahkan calon kepala desa terpilih dan menjadi kepala desa dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari sejak tanggal diterimanya laporan dari panitia pemilihan.

 

Namun, jika terjadi perselisihan hasil Pilkades, Bupati atau Walikota wajib menyelesaikan perselisihan tersebut dalam jangka waktu paling lama tujuh hari sejak diterimanya laporan dari BPD. Jika perselisihan tidak terselesaikan dalam waktu tujuh hari, maka BPD wajib menyampaikan laporan kepada Bupati atau Walikota. Setelah itu, Bupati atau Walikota diberi waktu selama tiga puluh hari untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dan mengeluarkan surat keputusan tentang pengesahan nama calon kepala desa terpilih.

 

Jadi, jika ketua BPD menolak atau tidak mau menandatangani hasil keputusan Pilkades yang ditetapkan oleh panitia pemilihan, maka kita harus menyelesaikan masalah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita dapat melibatkan Bupati atau Walikota untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi dan memastikan bahwa proses Pilkades berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.