Syarat Pengurus BUMDes: Peraturan dan Persyaratan
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan badan usaha yang didirikan oleh masyarakat desa dengan tujuan mengembangkan potensi ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, untuk dapat beroperasi, BUMDes membutuhkan pengurus yang kompeten dan berkualitas. Berikut adalah persyaratan...
Bolehkah Pengurus BUMDes Berasal dari Desa Lain?
Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015. BUMDes didirikan dengan tujuan untuk melayani kebutuhan ekonomi dan pelayanan umum masyarakat desa. BUMDes juga berperan...
Kepmendesa 136 Tahun 2022 : Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa
Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi salah satu hal yang sangat penting bagi para pengelola BUMDes. Hal ini karena laporan keuangan menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan BUMDes kepada pihak-pihak yang berkepentingan. ...
Gagal Juara pada Lomba Penyusunan Narasi Profiling BUMDes
Saya gagal lagi. Ya. Setelah sebelum saya gagal dalam lomba podcast pendamping desa. Kali ini, saya pun gagal, menjadi nominator ditingkat nasional, dalam ajang lomba penyusunan narasi profiling BUMDes yang diperuntukan bagi pendamping lokal desa dan pendamping...