Dana Desa 2023 untuk Apa Saja? Ini Penjelasannya

Satu hari yang lalu, saya sempat membuatkan catatan yang saya kutip secara langsung dari PMK Dana Desa 2023 atau Permenkeu Nomor 201/PMK.07/2022 perihal Dana Desa 2023 untuk apa saja.

 

Catatan itu sengaja saya buat berbentuk gambar, yang kemudian saya unggah ke akun Instagram pribadi saya [ kalau mau mengikuti saya, boleh langsung menuju ke link ini ] untuk memudahkan saya mengingat dan orang lain melihat apa saja yang menjadi fokus prioritas penggunaan dana desa 2023.

 

Secara sederhana, ada empat fokus utama yang perlu diperhatikan, baik itu oleh pemerhati desa, pemerintah desa, dan/atau oleh pendamping desa terkait arah fokus penggunaan dana desa tahun 2023.

 

Yang secara jelas, diatur dalam Permenkeu di atas. Tepatnya pada Pasal 35.

 

Apa saja? Berikut uraian kutipannya…

 

Fokus Dana Desa 2023 untuk apa saja

 

 

Untuk fokus prioritas pertama ialah mengenai belanja perlindungan social dan pengentasan kemiskinan ekstrem dalam bentuk bantuan tunai langsung atau BLT Dana Desa yang nilainnya paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen dari anggaran dana desa.

 

prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 kedua

 

Kemudian yang kedua, yaitu terkait dana operasional pemerintah desa yang nilainnya itu paling banyak 3 persen dari anggaran dana desa.

 

prioritas ketiga

 

Lalu untuk yang ketiga, atau bila kita lihat itu masih sama dengan prioritas tahun sebelumnya [ 2022 ] yaitu terkait program ketahan pangan hewani yang nilainnya itu paling sedikit 20 persen dari anggaran dana desa yang didalamnya juga sudah termasuk lumbung pangan desa.

 

Prioritas dana desa 2023 keempat

 

Dan yang terakhir, ialah dukungan program sector prioritas yang ada di desa itu sendiri, dapat berupa bantuan permodalan Badan Usaha Milik Desa ( BUM Desa ), program kesehatan termasuk stunting, dan pariwisata skala desa sesuai potensi dan karateristik desa, serta program atau kegiatan lainnya.

 

Sedangkan bila kita mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2). Dana Desa 2023 itu difokuskan ketiga hal sebagai berikut :

 

  1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa,
  2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan
  3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.

 

Lebih lanjut mengenai tiga fokus prioritas di atas. Bisa baca tulisan saya sebelumnya [ disini ].

 

Itulah penjelasan singkat perihal untuk apa sajakah dana desa. Semoga bermanfaat dan mudah dipahami guna untuk menyusun APBDes 2023.