Simposium Desa 2023 : Evaluasi Kinerja Pendamping Desa

Saya suka dengan hasil kesepakatan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) dan Dewan Pimpinan Nasional Persatuan perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang dibacakan tempo hari Minggu (19/2/2023) dalam acara Simposium Desa 2023 di Grand Paragon Hotel, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

 

Dari kelima kesepakatan yang paling saya suka, ialah meminta kepada Presiden untuk mengevaluasi kinerja dari pendamping desa yang dibentuk oleh Kementerian Desa karena dianggap pemborosan uang negara dan tidak efektif dan efisien keberadaannya dalam mendukung pembangunan desa.

 

Ia, sebagai salah seorang pendamping desa, yang direkrut dengan sistem terbuka pada tahun 2016. Tentu saya berharap, bukan hanya pendamping desa saja yang mustinya harus di evaluasi. Akan tetapi, kinerja kepala desa, perangkat desa, dan seluruh lembaga desa juga harus di evaluasi.

 

Dan yang paling penting, ialah evaluasi secara menyeluruh dana desa yang telah digelontorkan ke desa sejak tahun 2015 hingga sampai saat ini.

 

Bila perlu, lakukan survey satu persatu ke masyarakat desa, dan tanyakan, apakah dana desa yang selama ini digelontorkan oleh Pemerintah Pusat sudah mampu mensejahterakan kehidupan mereka.

 

Bila belum. Saya sepakat, tidak perlu direvisi, tidak perlu menganggarkan 10% dana desa dari APBN di tahun 2024. Langsung saja, hapus Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Maka secara otomatis, adanya pendamping desa karena amanat UU Desa pun akan dihapuskan. Dan yang paling penting, dana desa pun akan ikut terhapus.

 

Selengkapnya, berikut kelima hasil kesepakatan Simposium Desa 2023 yang dibacakan oleh Waketum Apdesi Sunan Bukhari pada Minggu kemarin, yang saya kutip melalui kanal news.detik.com

 

  1. Mendukung dan menyepakati sepenuhnya 10% Belanja Negara melalui APBN setiap tahun dipergunakan untuk Dana Alokasi Desa atau pembangunan Masyarakat Desa dan dilaksanakan pada tahun 2024.
  2. Meminta kepada DPR RI dan Pemerintah untuk melakukan Revisi UU No 6 Tentang Desa pada tahun 2023.
  3. Meminta kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan Pilkades serentak tahun 2023 dan meminta Bupati/wali kota agar melakukan Proses Pilkades serentak guna menghindari politisasi desa menjelang 2024.
  4. Meminta kepada Presiden Untuk mengevaluasi kinerja dari pendamping desa yang dibentuk oleh Kementerian Desa karena dianggap pemborosan uang negara dan tidak efektif dan efisien keberadaannya dalam mendukung pembangunan desa.
  5. Bersepakat melakukan Aksi Desa Bersatu sebanyak 100.000 Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa pada hari Rabu, tanggal 8 Maret 2023.