Hak Apa Saja Yang Diterima Perangkat Desa Setelah Revisi Undang-Undang Desa Disahkan, Simak Selengkapnya Disini

Mungkin masih banyak dari perangkat desa yang belum memahami keseluruhan isi revisi undang-undang desa atau Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang baru-baru ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

 

Bahkan, mungkin diantara kita juga ada yang ingin tahu tentang hak yang akan diterima perangkat desa setelah revisi undang-undang desa disahkan.

 

Penasaran apa saja hak-hak yang akan diterima perangkat desa setelah melaksanakan tugasnya? Simak penjelasan isi Pasal 50A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disini.

 

hak perangkat desa

Pasal 50A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (Gambar Updesa)

 

 

1. Penghasilan Tetap Setiap Bulan

 

Hak pertama yang akan diterima seorang perangkat desa setelah menjalankan tugasnya sebagai perangkat desa ialah menerima penghasilan tetap atau disingkat siltap yang akan dibayarakan setiap bulannya.

 

Selain penghasilan tetap itu, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 50A huruf (b), perangkat desa juga berhak menerima tunjangan dan juga penerimaan lainnya yang sah yang termuat dalam dokumen penganggaran desa.

 

2. Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan

 

Pada Undang-Undang Desa yang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 66 Ayat 4 sebelum dilakukan revisi.

 

Selain penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah sebagaimana yang telah saya sebutkan di atas.

 

Seseorang perangkat desa itu hanya akan menerima jaminan kesehatan.

 

Akan tetapi, berbeda setelah Undang-Undang Desa direvisi. Selain jaminan kesehatan, perangkat desa juga berhak atas jaminan ketenagakerjaan.

 

Lebih lanjut mengenai besaran dan mekanisme pemberian hak atas jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan untuk perangkat desa, itu biasanya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).

 

3. Purnatugas atau Pesangon

 

Seperti halnya jaminan ketenagakerjaan bagi perangkat desa yang merupakan hal baru setelah adanya revisi undang-undang desa.

 

Perangkat desa juga berhak atas tunjang purnatugas atau dalam bahasa sederhananya saya lebih suka menyebutnya sebagai uang pesangon.

 

Kenapa saya lebih suka menyebutnya dengan uang pesangon? Karena dalam penjelasan Pasal 50A huruf (c) tunjangan purnatugas tersebut hanya diberikan 1 kali kepada perangkat desa pada akhir masa jabatannya.

 

Artinya, kalimat dana pensiun untuk perangkat desa itu tidak cocok untuk menggambarkan isi dari pasal dan ayat ini.

 

Namun, lebih lanjut kita tunggu saja bagaimana pengaturan PP-nya mengenai besaran uang tunjangan purnatugas yang akan diberikan 1 kali kepada perangkat desa tersebut.

 

Mudah-mudah 1 miliar ya..ha ha..becanda, karena semua itu tergantung kemampuan keuangan desa masing-masing.

 

Mudah-mudahan saja besar ya?