Kebijakan Pembangunan Desa

Ada tiga topik utama yang disampaikan oleh Gus Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar dalam kuliah umum bertemakan kebijakan pembangunan Desa pada, Kamis (24/6/21) yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Akademi Desa sebagai saluran resmi Kemendesa PDTT dan juga awal dimulainya kuliah Desa.

 

1. Memahami Implementasi data SDGs Desa,
2. BUM Desa dan BUM Desa bersama, dan
3. Peningkatan Kapasitan Tenaga Pendamping Profesional (TPP)

 

 

Memahami Implementas Data SDGs Desa

 

 

Dalam poin ini, Gus Menteri Desa menekankan bahwa data Desa itu milik Desa : dari Desa oleh Desa dan untuk Desa. Oleh karena itu, penting bagi Desa untuk menjaga data ini sebagai pedoman didalam menyusun arah perencanaan pembangunan Desa kedepannya.

 

Hal ini pun telah sesuai dengan apa yang termuat dalam Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020, pasal 20 ayat (1) dan (2) tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

 

Disebutkan dalam pasal 20 ayat (1) bahwa Desa merupakan pemilik data dasar SDGs Desa dan data SDGs Desa hasil pemutakhiran.

 

Selanjutnya, dalam ayat (2) nya, dikatakan bahwa Kepala Desa berkewajiban mengelola data SDGs Desa dengan cara :

 

  • Menetapkan data dasar di Sistem Informasi Desa dengan membubuhkan tanda tangan elektronik pada Sistem Informasi Desa,
  • Merawat dan melindungi data SDGs Desa,
  • Melakukan pemutakhiran data SDGs Desa, dan
  • menetapkan data SDGs Desa hasil pemutakhiran dengan membubuhkan tanda tangan elektronik pada Sistem Informasi Desa.

 

Berikut screenshootnya

 

kebijakan pembangunan Desa

Pasal 20 ayat (1) dan (2) Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020

 

Sudah jelas bukan?

 

Melalui apa yang disampaikan oleh Gus Menteri dan juga apa yang termuat dalam peraturan diatas, bahwa data Desa itu seutuhnya milik Desa. Sehingga kita perlu memulai membudayakan data Desa.

 

Membudayakan data Desa itu ada 3 cara :

 

  1. Pengumpulan data,
  2. Updating data, dan yang
  3. Penggunaan data.

 

Selanjutnya, dalam implementasi data berbasis SDGs Desa itu harus memiliki demokrasi melalui data.

 

Artinya, warga Desa haruslah mengetahui kondisi desanya sendiri, baik itu potensi, masalah, rekomendasi pembangunan dan pemberdayaan, dialog musyawarah desa berbasis data, dan juga peningkatan partisipasi masyarakat.

 

Salah satu contoh misal, kita tinggal bekerja diluar kota dan ingin mengetahui kondisi Desa kita yang sekarang. Maka, kita tinggal mengakses data melalui sistem informasi yang disediakan oleh Desa, kapanpun dan dimanapun.

 

Kemudian contoh yang lain, semisal, Desa ingin tahun sebenarnya apa sih potensi terbesar yang dimiliki oleh desanya. Maka, mereka hanya tingga membuka data.

 

Artinya, artinya begini.

 

Data SDGs Desa itu penting.

 

Dengan data SDGs Desa, maka secara otomatis akan tercipta menjadi Desa yang bisa melakukan banyak hal.

 

Dengan data SDGs Desa, Desa bisa :

 

  • Desa bisa mendata : mengumpulkan, memastikan, mutakhirkan,
  • Desa bisa mengetahui potensi dan masalah yang ada,
  • Desa bisa membangun : merencanakan, melaksanakan, mempertanggungjawabkan, dan
  • Desa bisa menyelesaikan berbagai masalah pembangunan : kemiskinan, kesehatan, pendidikan, ekonomi.

 

 

BUM Desa dan BUM Desa Bersama

 

 

Terkait poin ini, Gus Menteri Desa tidak menguraikan secara rinci. Karena apa? Karena materi ini akan diterangkan secara rinci dalam web Kementerian Desa PDTT.

 

Anda tinggal memperdalam saja meteri-materi itu disana, mulai dari memetakan jenis usaha, permodalan dan aset, pendaftaran nama, dan tata cara mendaftarkan nama BUM Desa/BUM Desa Bersama agar memiliki badan hukum dari Kemenkumham.

 

Selanjunya, Gus Menteri Desa memaparkan, sampai 24 Juni ini, jumlah BUM Desa yang sudah mendaftar berjumlah 7.094, yang sudah terverifikasi namanya 2.402, yang sudah mendaftar badan hukum ada 145, yang sudah terverifikasi baru 4.

 

Sedangkan untuk BUM Desa Bersama, yang sudah mendaftar berjumlah 551, yang sudah terverifikasi namanya 108, yang sudah mendaftar badan hukum ada 19 dan masih dalam proses verifikasi.

 

Kemudian, terkait poin-poin pendalaman yang perlu dipelajari dalam materi BUM Desa dan BUM Desa Bersama, antara lain :

 

  1. Proses pendirian BUM Desa dan BUM Desa Bersama,
  2. Proses pendaftaran, pelaporan bulanan, dan pemeringkatan BUM Desa dan BUM Desa Bersama,
  3. Peningkatan kapasitas manajerial direksi dan manajer,
  4. Kerjasama bisnis BUM Desa dan BUM Desa Bersama dengan pelaku bisnis lainnya, dan
  5. Transformasi eks UPK-PNPM MP ke dalam BUM Desa Bersama.

 

 

Peningkatan Kapasitan Tenaga Pendamping Profesional (TPP)

 

 

Terkait poin ini dan/atau materi kuliah umum yang ketiga. Gus Menteri meyampaikan dua hal.

 

  1. Terkait pelatihan ulang pendamping, dan yang
  2. Terkait afirmasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPJ) bagi pendamping untuk menimba ilmu hingga meraih pendidikan S1 dan S2.

 

Terkait pelatihan ulang pendamping, ada 7 hal yang ingin dimaksimalkan.

 

  1. Keterampilan membuat karya tulis,
  2. Pemutakhiran data SDGs Desa,
  3. Penggunaan Rekomendasi SDGs Desa untuk perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan Desa,
  4. Proses pelaksanaan Sakti-DD,
  5. BUMDes dan pengembangan investasi desa lainnya,
  6. Pengembangan produk unggulan Desa, dan yang terakhir
  7. Kerjasama Desa.

 

Selanjutnya, untuk afirmasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPJ) bagi pendamping, ada tiga hal yang ingin dimaksimalkan, diantaranya :

 

  1. Pengalaman pendamping,
  2. Prestasi pendamping, dan
  3. Karya-karya pemberdayaan masyarakat di Desa.

 

Kemudian, Gus Menteri Desa pun menuturkan, akan memberikan afirmasi dan apresiasi bagi Pendamping Desa yang inovatif.

 

Ia pun menyebutkan, ternyata banyak sekali Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang memiliki inovasi, namun belum mendapatkan apresiasi.

 

Kementerian Desa PDTT akan memberikan apresiasi kepada TPP yang berhasil melakukan inovasi yang berhubungan dengan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

 

Apresiasi tersebut mencakup beberapa kategori inovasi pendamping, antara lain :

 

  • Teknologi Tepat Guna (TTG),
  • Sistem pembukuan,
  • Penguatan BUM Desa,
  • Pemberdayaan ekonomi warga Desa,
  • Pengembangan perpustakaan Desa,
  • Pelatihan golongan difabel,
  • Dan lain-lain.

 

Terakhir, sebagai penutup, Ia menyebutkan apresiasi tersebut akan disebarluaskan melalui web Kementerian Desa dan juga sebagai poin penting dalam afirmasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPJ) bagi pendamping.