Cara Menambah dan Merubah Daftar Kegiatan di Siskeudes 2.0

Sebenarnya turorial mengenai cara menambah dan merubah daftar kegiatan di Siskeudes 2.0, tidak saya rekomendasikan untuk Admin Siskeudes tingkat Kecamatan ataupun Operator Siskeudes tingkat Desa.


Karena untuk menambah dan merubah daftar kegiatan pada Siskeudes 2.0 merupakan kewenangan dari Pemerintah Daerah, leading sektor DPMD Kabupaten/Kota yang dibantu penginputanya oleh Admin Siskeudes yang ditunjuk.


Alasan saya membuatkan tutorial ini,…..


Ialah, karena banyaknya permintaan dari teman teman di tingkat Kecamatan atau Desa yang ingin tahu, bagaimana cara yang benar didalam menambah dan merubah daftar Kegiatan pada Aplikasi Siskeudes versi 2.


Dan juga tentunya sesuai dengan Permendagri Nomor 20 tahun 2018.


Meskipun ada juga sih, Admin baru, setingkat Kabupaten/Kota yang pernah bertanya, atau meminta kepada saya untuk membuatkan tutorialnya di situs updesa.


Saya pun menyadari bahwa pada Siskeudes 2019 agak sedikit berbeda dengan versi versi sebelumnya, baik itu dalam pergesaran sub bidang ataupun cara menambahkan daftar kegiatan jika ada permintaan dari desa.


Namun, sebelum saya membuatkan tutorialnya lebih lanjut,ada baiknya kita, membaca dan memahami apa yang tertuang dalam Permendagri 20/2018.


Serta bagaimana sih, aturan yang sebetulnya terkait pengkodean jika ada penambahan atau perubahan pada daftar kegiatan di siskeudes 2.0


Bila Dilihat dari Kacamata Permendagri Nomor 20 Tahun 2018…


Bahwa dalam Aplikasi Siskeudes itu kan masih menggunakan Bahasa Indonesia semua, dan jika ada Pemerintah Daerah yang ingin menyeseuaikan dengan bahasa daerahnya itu diperbolehkan.


Dengan syarat, Pemerintah Daerah tidak boleh mengubah kode rekening yang ada atau harus sama dengan aslinya.


Pasal 18 ayat 2 Permendagri 20/2018

perrnendagri pasal 18 ayat 2


Sebagai contoh :


Pada kode_kegiatan ( 01.01.01 ) dengan nama Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan kode_kegiatan (01.01.02) dengan nama Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa.


Tulisan yang saya tebalkan diatas, yaitu pada kalimat Kepala Desa dan Perangkat Desa itu yang akan diubah menyesuaikan nama daerah yang ada di Pemerintah Daerah masing masing Kabupaten/Kota.


Untuk Tutorialnya Merubah Nama Kegiatan sebagai berikut :


Anda login ke Siskeudes menggunakan password Admin Kabupaten terlebih dahulu.


Kemudian, cari menu Parameter klik Referensi Kegiatan pilih Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan klik sub kegiatan Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa.


Lalu Anda ubah kalimat Kepala Desa dan Perangkat Desa menyesuaikan nama daerah Anda.


Dengan cara klik tombol Ubah dan hapus kalimat Kepala Desa dan Perangkat menjadi Kepala Kampung/Wali Nagrai/Gempong/Kuwu atau sebutan lain kemudian Simpan.


Sehingga hasil langkah screenshootnya seperti dibawah :

referensi kegiatan
Gambar 1
Bidang penyelenggaraan pemerintah desa
Gambar 2
Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa
Gambar 3
PKegiatan di Siskeudes 2.0
Gambar 4
Kegiatan di Siskeudes 2.0

Catatan : Kode Rekening jangan dirubah atau diganti biarkan sama.


Lalu Bagaimana Cara Menambahkan Daftar Kegiatan yang Belum Ada ?


Untuk cara menambahkan daftar kegiatan dan pengkodean yang belum ada di siskeudes, Anda bisa membaca dipasal 18 ayat 3, yang bunyinya seperti dibawah ini…

Pemerintah Daerah dapat menambahkan kegiatan yang tidak tercantum dalam daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan kode 90 sampai dengan 99.


Berdasarkan bunyi diatas, saya hanya fokus pada kata yang telah saya garis bawahi tersebut, dan saya anggap penting. Kata – kata tersebut ialah : dapat, kegiatan, tidak tercantum, kode, 90, dan 99


Bila kita menarik sebuah kesimpulan, berdasarkan kata-kata itu.


Maka bisa kita artikan, bahwa Pemerintah Daerah itu diperbolehkan menambah daftar kegiatan baru yang belum tercover di Aplikasi Siskeudes. Asalkan, kegiatan baru yang ditambahkan menggunakan kode 90 sampai 99.


Pertanyaan : Kenapa tidak melanjutkan saja, dengan kode rekening pada kegiatan yang sudah ada ?


Untuk alasan pastinya sih, saya kurang begitu paham.


Namun, menurut pendapat saya, kode 90 sampai 99 itu hanya untuk dapat membedakan dan memudahkan di waktu pemeriksaan baik yang dilakukan Inspektorat ataupun BPKP.


Terus Untuk Tutorial Menambahkan Kegiatan di Siskeudes 2.0 itu Caranya Bagaimana ?


Untuk membahkan kegiatan baru,caranya cukup mudah kok !


Masuk saja menggunakan password admin siskeudes tingkat Kabupaten/Kota yang Anda miliki.


Setelah itu, ikuti langkah – langkah seperti yang saya jelaskan diatas tadi terkait cara merubah nama kegiatan.


Bedanya hanya pada Ubah dan Tambah kegiatan saja. Jika akan merubah nama kegiatan sesuai nama Daerah ya klik Ubah.


Terus kalau mau menambahkan kegiatan yang baru, ya tinggal klik tombol Tambah kemudian Isi Kode Kegiatan lalu ketikan Nama Kegiatan yang baru dan terakhir Simpan.


Sebagai contoh, misalkan Anda akan menambahkan kegiatan baru berupa Penyediaan Insentif/Operasional Linmas di Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa


Sub bidang Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa.


Caranya :


Anda cari menu Parameter dan pilih Referensi Kegiatan

referensi kegiatan
Duplikat Gambar 1


Setelah itu, Pilih Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan double klik untuk masuk ke sub bidang.

Bidang penyelenggaraan pemerintah desa
Duplikat Gambar 2


Kemudian, setelah Anda melakukan double klik atau memilih menggunakan tombol ditab sub bidang sebelah kiri, maka Anda akan dibawa masuk ke menu sub bidang.


Anda pilih sub bidang Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa dan lakukan double klik kembali.

Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa
Duplikat Gambar 3


Dan terakhir, Anda masuk ke menu kegiatan.


Disitu Anda klik tombol Tambah =>> Isi Kode Kegiatan dengan menambahkan kode 90 sampai 99 =>> Isi Nama Kegiatan seperti penambahan kegiatan baru diatas =>> Jenis Kegiatan biarkan default =>> Simpan.


Sehingga tampak hasilnya seperti dibawah ini..

daftar kegiatan di siskeudes 2.0
Hasil Akhir


Itulah sedikit tutorial, bagaimana cara menambahkan dan merubah daftar kegiatan pada Aplikasi Siskeudes v2.


Semoga artikel ini, bisa memberikan pengetahuan bagi admin tingkat kecamatan atau desa.


Dan juga dapat menjadi acuan bagi admin siskeudes tingkat Kabupaten/Kota didalam menyusun daftar kegiatan baru yang belum ada.


Sebagai kesimpulan :


Bahwa admin siskeudes tingkat Kabupaten/Kota sering lupa merubah belanja yang ada di rekening APBDes siskeudes setelah merubah daftar nama kegiatan.


Alangkah baiknya, jika daftar kegiatan telah sesuai dengan nama daerah masing – masing dan dibelanja pun menyesuaikan nama daerah masing – masing.