Kontrak Pendamping Desa

Kontrak Pendamping Desa 2021 jadi Multiyears

Diposting pada

Para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) kini bisa bernafas lega. Pasalnya, Gus Menteri menjanjikan, kontrak pendamping desa jadi multiyears dua tahun.

 

Hal ini, Beliau sampaikan saat melaksanakan sosialisasi Permendes Nomor 13 Tahun 2020 dan konsultasi publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Fox Harris Hotel, Pangkalpinang.

 

“Insya Allah, utamanya untuk TA Kabupaten sampai pendamping lokal desa, mudah-mudahan Desember nanti sudah bisa menandatangani kontrak multiyears untuk dua tahun,” ucapnya.

 

Selain itu, guna untuk meningkatkan kinerja para pendamping dalam memberdayakan ekonomi dan sumber daya masyarakat pedesaan.

 

Rencananya, Gus Menteri pun akan meluncurkan sebuah aplikasi yang akan memantau kinerja pendamping desa.

 

“Saat ini sedang kita susun dan diharapkan Desember ini aplikasi laporan harian ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat,” kata Menteri Desa.

 

Mengutip dari cirebon.pikiran-rakyat.com, menurutnya, sistem ini juga tidak hanya untuk memantau kinerja para pendamping desa, tetapi nantinya aparat desa seluruh Indonesia bisa mengisi rencana kerja, melaporkan hasil kerja dan menilai kinerjanya sendiri secara online sebagaimana

 

Begitu pula Kementerian Desa, Gubernur, Bupati, dan Walikota juga bisa melihat langsung kondisi dan pemanfaatan dana desa melalui sistem ini.

 

“Insya Allah akan ada rekomendasi yang dihasilkan untuk desa, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/ Kota, dan Pemerintah Pusat,” pungkasnya.

Gambar Gravatar
Mariyadi adalah Business Assistant (BA) KDKMP di Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Pengalamannya yang lebih dari 10 tahun dimulai dari akar rumput sebagai perangkat desa, lalu diperdalam sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kemendes PDT. Tulisan-tulisan di blog ini lahir dari persimpangan unik ketiga peran tersebut, dan ditujukan untuk menjadi referensi praktis yang menjembatani kebijakan dengan realita lapangan, menuju kemandirian desa dan koperasi desa Indonesia.