Cara Menetapkan KPM BLT Dana Desa 2024

Pemerintah Indonesia terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program-program seperti Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa).

 

Permendes No. 13 Tahun 2023 memberikan panduan operasional yang jelas tentang fokus penggunaan dana desa, dengan salah satu poin utama adalah mendukung penanganan kemiskinan ekstrem melalui pemberian BLT Dana Desa kepada keluarga yang membutuhkan.

 

 

Mekanisme Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa 2024

 

Cara Menetapkan KPM BLT Dana Desa 2024

Lampiran Permende No. 13 Tahun 2023 (pribadi)

 

 

1. Proses Pendataan

 

Persiapan Data Desa: Pemerintah Desa mempersiapkan profil penduduk berdasarkan aspek usia, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan disabilitas.

 

Pendataan Keluarga Miskin: Dilakukan oleh pemerintah desa melalui partisipasi masyarakat setempat, dengan fokus pada keluarga miskin dan miskin ekstrem.

 

 

2. Konsolidasi dan Verifikasi Hasil Pendataan

 

Pengumpulan Data: Hasil pendataan dari tingkat rukun tetangga, rukun warga, dan dusun dikumpulkan, diverifikasi, dan ditabulasikan untuk verifikasi syarat penerima BLT Dana Desa.

 

Verifikasi Identitas: Identifikasi keluarga miskin ekstrem dan verifikasi status kependudukan dilakukan berdasarkan data administrasi kependudukan.

 

 

3. Validasi dan Penetapan Hasil Pendataan

 

Musyawarah Desa: Badan permusyawaratan Desa melaksanakan musyawarah untuk membantu validasi data calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa.

 

Penetapan KPM: Hasil musyawarah digunakan untuk menetapkan daftar calon KPM BLT Dana Desa melalui Keputusan Kepala Desa.

 

 

4. Perubahan Keluarga Penerima Manfaat

 

Penggantian KPM: Jika ada perubahan karena meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi kriteria, Kepala Desa wajib mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru.

 

Musyawarah Khusus: Dilakukan untuk menetapkan daftar keluarga penerima manfaat yang baru jika diperlukan, dengan Keputusan Kepala Desa sebagai hasilnya.

 

 

5. Proses Partisipatif dan Keputusan Administratif

 

Pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses penetapan KPM BLT Dana Desa menjadi landasan utama. Musyawarah Desa dan Badan Permasyarakatan Desa memegang peran sentral dalam validasi data yang akurat.

 

Keputusan Kepala Desa menjadi titik akhir dalam penetapan KPM, memuat detail nama, alamat, jenis kelompok pekerjaan, dan jumlah anggota keluarga penerima manfaat.

 

 

6. Keterbukaan dan Responsif terhadap Perubahan

 

Mekanisme yang diatur juga mengakomodasi perubahan yang mungkin terjadi.

 

Misalnya, jika ada perubahan status keluarga penerima manfaat atau jika tidak ada pengganti yang memenuhi kriteria, hal tersebut harus dijelaskan secara transparan dalam berita acara hasil musyawarah.

 

 

Kesimpulan

 

 

Proses penetapan KPM BLT Dana Desa 2024 mencakup langkah-langkah yang jelas dan terinci, dimulai dari pendataan hingga penetapan final oleh Kepala Desa.

 

Partisipasi aktif masyarakat setempat, validasi yang seksama, dan responsibilitas dalam melakukan perubahan menjadi kunci dalam menjalankan program ini untuk memberikan bantuan yang tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan.

 

Artikel dipublikasi pertama kali oleh Mariyadi pada tanggal 19 Desember 2023 dalam kategori Dana Desa.