Kriteria Penerima BLT DD Tahun 2021
Kriteria penerima BLT DD Tahun 2021 secara jelas sudah diatur dalam Permenkeu Nomor 222 dan juga Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020.
Namun terkait siapa yang yang berhak menerima, dan syarat yang sesungguhnya seperti apa, masih saja selalu jadi perdebatan ditengah-tengah masyarakat desa yang tidak pernah usai sampai sekarang.
Masyarakat berpendapat, bantuan ini hanya membuat iri, karena tidak merata dan tepat sasaran.
Tak pelak, masyarakat pun menduga, masih banyak ketidak-transparanan yang dilakukan oleh oknum penjabat pemerintah desa dalam proses penetapan calon penerima manfaat.
Alhasil, pendapat bernada sinih pun kerap kali saya temukan dikolom-kolom komentar. Kala saya, menerbitkan sebuah artikel yang membahas masalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
Saya tidak paham secara persis, sebenarnya bagaimana kondisi sesungguhnya yang terjadi dilapangan.
Karena tidak mungkin juga saya mengunjungi seluruh desa di Indonesia hanya untuk mempertanyakan terkait seperti apa realisasi dari program ini.
Tapi, bila mengamati dari apa yang disampaikan kebanyakan masyarakat sebagaimana yang sudah saya tuliskan diatas.
Kita sama-sama sepakat, bahwa program ini perlu dievaluasi. Utamanya dalam hal ketransparanan pendataan dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Agar nantinya tidak terjadi kesalahpahaman lagi antara pejabat pemerintah desa dan juga masyarakat seperti tahun lalu.
Terkait bagaimana cara mengevaluasi dan menyelaraskan antara pemilikiran pemerintah desa dan masyarakat, saya tidak akan membahasanya secara detail disini.
Karena saya yakin, antara pemerintah desa dan juga masyarakat lebih memahami kultur dan karakteristik desanya masing-masing dibandingkan saya.
Kemudian, terkait alasan kenapa saya menerbitkan artikel ini. Tujuannya hanya satu, yaitu: hanya ingin menerangkan sekaligus meluruskan agar tidak terjadi kegaduhan ditengah-tengah masyarakat perihal kriteria penerima BLT DD tahun 2021.
Sependek yang saya pahami dan setelah membaca aturan yang ada, yaitu Permenkeu dan Permendes sebagaimana yang telah saya sebutkan diatas.
Disebutkan, bahwa kriteria calon atau syarat penerima BLT DD tahun 2021 adalah sebagai berikut :
1. Permenkeu Nomor 222 Tahun 2020
BLT Desa atau BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud Pasal 39 Ayat 2 diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang paling sedikit memenuhi kriteria :
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisi di desa bersangkutan, dan
- Tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bantuan Sosial Tunai, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.
Lebih lanjut, sebagaimana dikatakan Permenkeu 222 Tahun 2020 pasal 39 ayat (11) mengenai kriteria, mekanisme pendataan, dan penetapan data keluarga penerima manfaat serta pelaksanaan pemberian BLT DD dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
2. Permendesa, PDTT Nomor 13 Tahun 2020
Prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 difokuskan pada SDGs Desa melalui adaptasi kebiasaan baru.
Penggunaan dana desa untuk adaptasi kebiasaan baru sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (3) huruf (b) ialah untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (3) huruf (b), diberikan kepada keluarga penerima manfaat dengan kriteria seperti apa yang telah saya tuliskan dalam Permenkeu 222 Tahun 2020 diatas dan disepakati dan diputuskan melalui musyawarah desa.
Itulah beberapa kriteria calon penerima yang bisa diajukan dan di data untuk dapat memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa tahun 2021.
Semoga bermanfaat dan bisa dipahami semua pihak.