Mekanisme Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa Menurut Aturan

Pertanyaan

 

Bagaimanakah mekanisme musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baik dan benar serta sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh aturan perundang-undangan? Mohon jawaban guna untuk pencerahan bagi kami yang baru menjabat sebagai anggota badan permusyawaratan desa tahun ini.

 

 

Jawaban

 

Bila melihat pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa musyawarah badan permusyawaratan desa itu dipimpin oleh pimpinan badan permusyawaratan desa.

 

Musyawarah badan permusyawaratan desa dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota badan permusyawaratan desa.

 

Penjelasan lebih lanjut, silahkan simak ulasan dibawah ini.

 

Baca : Larangan BPD

 

 

Ulasan

 

 

Untuk menjawab pertanyaan anda, saya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) tepatnya pada pasal 65 yang mengatur masalah mekanisme musyawarah badan permusyawaratan desa.

 

Kurang lebih penjelasan secara rincinya itu sebagaimana berikut:

 

  1. musyawarah badan permusyawaratan desa dipimpin oleh pimpinan badan permusyawaratan desa,
  2. musyawarah badan permusyawaratan desa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota badan permusyawaratan desa,
  3. pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat,
  4. apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara,
  5. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota badan permusyawaratan desa yang hadir, dan
  6. hasil musyawarah badan permusyawaratan desa ditetapkan dengan keputusan badan permusyawaratan desa dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris badan permusyawaratan desa.

 

Baca juga : Kewenangan BPD Menurut Permendagri 110 Tahun 2016