Mekanisme Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa Menurut Aturan
Pertanyaan
Bagaimanakah mekanisme musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baik dan benar serta sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh aturan perundang-undangan? Mohon jawaban guna untuk pencerahan bagi kami yang baru menjabat sebagai anggota badan permusyawaratan desa tahun ini.
Jawaban
Bila melihat pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa musyawarah badan permusyawaratan desa itu dipimpin oleh pimpinan badan permusyawaratan desa.
Musyawarah badan permusyawaratan desa dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota badan permusyawaratan desa.
Penjelasan lebih lanjut, silahkan simak ulasan dibawah ini.
Baca : Larangan BPD
Ulasan
Untuk menjawab pertanyaan anda, saya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) tepatnya pada pasal 65 yang mengatur masalah mekanisme musyawarah badan permusyawaratan desa.
Kurang lebih penjelasan secara rincinya itu sebagaimana berikut:
- musyawarah badan permusyawaratan desa dipimpin oleh pimpinan badan permusyawaratan desa,
- musyawarah badan permusyawaratan desa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota badan permusyawaratan desa,
- pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat,
- apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara,
- pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota badan permusyawaratan desa yang hadir, dan
- hasil musyawarah badan permusyawaratan desa ditetapkan dengan keputusan badan permusyawaratan desa dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris badan permusyawaratan desa.
Baca juga : Kewenangan BPD Menurut Permendagri 110 Tahun 2016