Mekanisme Pengisian Jabatan Perangkat Desa
Saat jabatan perangkat desa kosong, ada dua cara yang dapat dilakukan untuk mengisi posisi tersebut. Pertama, dengan melakukan mutasi jabatan antar perangkat desa. Kedua, dengan melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa.
Namun, dalam mekanisme pengangkatan perangkat desa, perlu dikonsultasikan dengan Camat agar proses pengisian jabatan dapat berlangsung dengan transparan dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Proses Pengangkatan Perangkat Desa
Untuk memulai proses pengangkatan perangkat desa, kepala desa harus membentuk sebuah tim yang terdiri dari ketua atau sekretaris dan beberapa anggota.
Setelah itu, tim ini akan melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan ini paling lama dilakukan selama dua bulan setelah jabatan perangkat desa kosong.
Setelah tim berhasil melakukan penjaringan dan penyaringan, minimal dua orang calon bakal perangkat desa tersebut dikonsultasikan oleh kepala desa kepada Camat.
Setelah itu, Camat akan memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon perangkat desa yang diusulkan dalam waktu tujuh hari kerja. Rekomendasi tersebut berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.
Persyaratan yang ditetapkan ini biasanya diatur dalam peraturan bupati. Misalnya, syaratnya adalah calon perangkat desa dengan nilai atau bobot tertinggi. Jika Camat memberikan persetujuan, maka kepala desa dapat menerbitkan keputusan kepala desa tentang pengangkatan perangkat desa.
Namun, jika rekomendasi Camat berisi penolakan, maka kepala desa harus melakukan penjaringan dan penyaringan ulang untuk pengisian calon perangkat desa.
Konsultasi dengan Camat dalam Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa
Konsultasi dengan Camat dalam mekanisme pengangkatan perangkat desa sangat penting dilakukan untuk memastikan bahwa proses pengangkatan perangkat desa dilakukan secara transparan dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Camat juga memiliki peran penting dalam memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon perangkat desa yang diusulkan. Sehingga, pengisian jabatan perangkat desa dapat dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kesimpulan
Dalam pengisian jabatan perangkat desa, terdapat dua cara mekanisme pengisian jabatan perangkat desa yang dapat dilakukan, yaitu dengan cara mutasi jabatan antar perangkat desa dan melalui penjaringan serta penyaringan calon perangkat desa.
Proses pengangkatan perangkat desa harus dilakukan dengan mengikuti mekanisme yang telah ditentukan dan harus dikonsultasikan dengan Camat. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa proses pengangkatan perangkat desa dilakukan secara transparan.