Updesa - Maju Bersama Desa
Larangan Perangkat Desa sesuai UU Desa
Perangkat desa terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, kasi, kaur, dan kepala kewilayahan/dusun. Sedangkan untuk Badan Permusyawaratan Desa(BPD), Rukun Tetangga(RT), Rukun Warga (RW), LPM Desa, PKK, Karang Taruna, dan Posyandu merupakan lembaga desa. Perangkat desa diangkat dan...
Larangan Pendamping Desa sesuai Kepmendesa PDTT
Pendamping Desa lahir berkat adanya Undang-Undang Desa. Salah satu kewajiban Pendamping Desa ialah melakukan pendampingan, baik dalam kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasan pembangunan desa. Pendamping pun memiliki sejumlah tambahan kewajiban lain diluar yang ditugaskan oleh Kementerian Desa...
Kepala Dusun Tidak Melaksanakan Tugas, Ini Sanksinya
Saya perjelas dulu ya, bahwa tugas kepala dusun dan/atau kepala kewilayahan itu bukan diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2016. Melainkan, untuk tugas kepala dusun itu diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata...
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 : Jenis dan Kegiatannya
Ada tiga fokus prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 yang di atur dalam Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021. Dan saya percaya, diantara kita tentu sudah mengetahuinnya ya? Meskipun, tentu saja ada juga yang belum memahaminya secara...