Pagu Indikatif Pendapatan Desa Terlambat Tersampaikan, Apa yang Perlu Dilakukan Pemerintah Pusat, Provinsi, hingga Kabupaten?

📈 Konten Premium: Artikel ini membahas topik bernilai tinggi untuk desa Anda.
Iklan - Lanjutkan membaca

Dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan Desa, entah itu RKP Desa ataupun APBDes. Terkadang, Pemerintah Desa menunda penyusunannya karena masalah pagu indikatif pendapatan desa yang terlambat diterima oleh Desa.

 

Padahal, bila menilik dari sebuah pengalaman. Seharusnya, Pemerintah Desa tidak bisa menjadikan persoalan di atas sebagai alasan. Karena mereka (Pemerintah Desa), dapat menggunakan prakiraan pagu indikatif tahun sebelumnya, sebagai dasar untuk menyusun kedua dokumen di atas.

 

SPONSOR • IKLAN PREMIUM
Iklan mendukung pengelolaan website

Akan tetapi, persoalan, baik itu Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, terkadang lupa memberikan tahukan ke Pemerintah Desa perihal keterlambatan penyampaian informasi nya itu.

 

Sehingga, berakibat pada molor nya jadwal perencanaan pembangunan Desa yang seharusnya memang dilaksanakan sesuai jadwal.

 

Nah, untuk mengantisipasi persoalan itu terus berlanjut. Dan bila merujuk pada aturan yang ada.

 

Maka, seharusnya Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan sejumlah langkah-langkah.

 

Langkah-langkah itupun secara jelas telah di atur dalam Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020, Pasal 40 Ayat 1 dan Ayat 2 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaa Masyarakat Desa.

 

SPONSOR • IKLAN PREMIUM
Iklan mendukung pengelolaan website

Yang isinya, adalah sebagaimana berikut dibawah ini.

 

(1) Dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian informasi dan/atau sosialisasi pagu indikatif pendapatan Desa dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi, Bupati/Wali Kota melakukan:

 

a. Penerbitan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa, dan

b. Pembinaan dan pendampingan kepada Pemerintah Desa untuk mempercepat pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa.

 

(2) Percepatan pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b agar APB Desa ditetapkan pada 31 Desember tahun berjalan.

 

Itulah, sedikit langkah yang perlu dilakukan Pemerintah Desa dan juga Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi, Bupati/Wali Kota perihal terjadi keterlambatan penyampaian informasi dan/atau sosialisasi pagu indikatif.

 

Semoga bermanfaat.

📊 Rekomendasi untuk Anda

Iklan yang relevan membantu Anda menemukan solusi terbaik

🔍 Baca Juga

🚀 Solusi Premium untuk Desa Anda

Temukan alat dan layanan profesional